Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Pdl YAPERMA RIA NOVIYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAPERMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIA NOVIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:                                                                                                                                    

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 17 Desember 2023  dengan maksud Menakut-Nakuti PENGGUGAT dan Menyerang Kehormatan Penggugat dinyatakan Tidak Sah dan BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat agar menganti kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,00,- (Tiga Puluh Juta rupiah) segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini’
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak