Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Pdl BPR LAMBANG GANDA CABANG LABUAN 1.Samsul Arifin
2.Nasroh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR LAMBANG GANDA CABANG LABUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Samsul Arifin
2Nasroh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.748.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No. 
    419/BPRLG-CB1.LBN/IX/2022 tertanggal 08 September 2022.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada     penggugat;
4.  Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa
     syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada
  Penggugat: Rp. 8.748.000,- ( Delapan Juta Tujuh Ratus Empan Puluh Delapan Ribu Rupiah). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran.
5.   Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap anggunan dengan bukti surat SHM No. 00483 Luas 103 M2 a.n Samsul Arifin Terletak Di Kp. Bantar Panjang Rt 007/004 Desa Banyubiru Kec.  Labuan  Kab. Pandeglang - Banten. Yang dijaminkan  kepada penggugat dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit  tergugat kepada penggugat.
6.   Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak