Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2025/PN Pdl VERA FARIANTI HAVILAH, S.H ACHMAD PRATAMA SYEHABUDIN Alias ABOY Bin DEDI KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2276/M.6.13/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERA FARIANTI HAVILAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD PRATAMA SYEHABUDIN Alias ABOY Bin DEDI KUSNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN   :

PERTAMA :

------- Bahwa terdakwa ACHMAD PRATAMA SYEHABUDIN Alias ABOY Bin DEDI KUSNADI pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat Terminal Kadubanen yang beralamat di Jalan Widagdo No. 135 Kelurahan/Desa Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (gram)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Letnan Muharam No. 22, RT. 001 RW. 003 Kelurahan Desa Muara Ciujung Barat Kecamatan  Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten di hubungi melalui telephon oleh sdr. FADIL (DPO) dengan maksud untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu milik sdr. FADIL (DPO), atas tawaran tersebut kemudian terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa dikirim melalui tranfer uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ruibu rupiah) sebagai uang jalan untuk mengambil narkotika jenis sabu;
  • Selanjutnya terdakwa sekira pukul 19.00 WIB terdakwa berangkat untuk mengambil sabu milik sdr. FADIL (DPO) dan diarahkan untuk menuju terminal Kadu Banen yang beralamat di Jl. Widagdo No. 135 Kelurahan/Desa Kabayan Kec. Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, setelah sampai dilokasi tersebut, lalu terdakwa menghubungi sdr. FADIL (DPO)  dan dijawab nanti ada sdr. UCOK (DPO) menghubungi terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis sabu milik sdr. FADIL (DPO);
  • Setelah sekira pukul 20.50 WIB sdr. UCOK (DPO) menghubungi terdakwa dan terdakwa dikirimkan peta lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu oleh sdr. UCOK (DPO), lalu terdakwa mengikuti peta lokasi penyimpanan sabu yang lokasinya dibelakang pintu masuk Terminal Kadubanen yang tersimpan di bawah kolong meja warung yang dibungkus rokok merk Esse Change, setelah terdakwa tiba di warung tempat lokasi narkotika jenis sabu tersebut disimpan lalu terdakwa duduk sambil melihat situasi sekitar dan hendak akan mengambil narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 21.30 Wib terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi AHMAD Bin JAINUDDIN dan saksi DIERY RIZQONI Bin PINUR DAUD (Anggota Satnarkoba Polda Banten) yang sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa, lalu terdakwa dilakukan penangkapan di Terminal Kadubanen yang beralamat di Jalan Widagdo No. 135 Kelurahan Desa Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, kemudian dilakukan penggeledahan dan intogerasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan di kolong meja warung yang berada disebelah terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 14,56 gram dengan berat netto 10,8662 (sepuluh koma delapan enam enam dua) gram  gram yang dibalut lakban hitam didalam 1 (satu) bungkus rokok ESSE CHANGE warna biru.
  2. 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Pusat Laboratorium Forensik Polri No. Lab : 4175/NNF/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang disita dari terdakwa, menyatakan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,8662 (sepuluh koma delapan enam enam dua) gram, diberi nomor barang bukti 3779/2025/OF, dengan kesimpulan Bahwa barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang akan diterima oleh terdakwa dari sdr. FADIL (DPO) rencananya untuk dijual/diedarkan didaerah Kabupaten Pandenglang oleh terdakwa dengan cara memecah narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket kecil yang kemudian hasil penjualannya akan disetorkan kepada sdr. FADIL (DPO).
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa dalam membantu mengedarkan narkotika jenis sabu milik sdr. sdr. FADIL (DPO) sebesar Rp. 200.000, (delapan ratus ribu rupiah) serta terdakwa juga mendapatkan sabu untuk dipakai.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

ATAU

 

KEDUA  :

------- Bahwa terdakwa ACHMAD PRATAMA SYEHABUDIN Alias ABOY Bin DEDI KUSNADI pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Jl. Widagdo No. 135 Kelurahan/Desa Kabayan Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang beratnya lebih dari 5 (gram), dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 saksi AHMAD Bin JAINUDDIN dan saksi DIERY RIQONI bin PIUR DAUD serta saksi RIHANUDIN bin ARIFIN ketiga Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandenglang yang dilakukan oleh terdakwa ACHMAD PRATAMA SYEHABUDIN alias ABOY,  atas informasi tersebut lalu AHMAD Bin JAINUDDIN dan saksi DIERY RIQONI bin PIUR DAUD serta saksi RIHANUDIN bin ARIFIN melakukan penyelidikan.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di sebuah Warung Terminal Kadubanen yang beralamat di Jalan Widagdo No. 135 Kelurahan/Desa Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, saksi AHMAD Bin JAINUDDIN dan saksi DIERY RIQONI bin PIUR DAUD serta saksi RIHANUDIN bin ARIFIN ketiga Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Terminal Kadubanen yang beralamat di Jalan Widagdo No. 135 Kelurahan Desa Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengecekan terhadap Handphone terdakwa ditemukan adanya foto / peta lokasi tempat shabu yang disimpan di kolong meja warung  yang berada disamping terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan di kolong meja warung yang berada disebelah terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 14,56 gram dengan berat netto 10,8662 (sepuluh koma delapan enam enam dua) gram  gram yang dibalut lakban hitam didalam 1 (satu) bungkus rokok ESSE CHANGE warna biru.
  2. 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru.
  • Selanjunya saksi AHMAD Bin JAINUDDIN dan saksi DIERY RIQONI bin PIUR DAUD serta saksi RIHANUDIN bin ARIFIN  melakukan intogerasi terhadap terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu adalah milik sdr. FADIL (DPO) rencananya untuk dijual/diedarkan didaerah Kabupaten Pandenglang;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Pusat Laboratorium Forensik Polri No. Lab : 4175/NNF/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang disita dari terdakwa, menyatakan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,8662 (sepuluh koma delapan enam enam dua) gram, diberi nomor barang bukti 3779/2025/OF, dengan kesimpulan Bahwa barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya