Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Pdl VERA FARIANTI HAVILAH, S.H SARIMAN SAPUTRA Bin Alm. SAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 355/M.6.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VERA FARIANTI HAVILAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIMAN SAPUTRA Bin Alm. SAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

------ Bahwa ia Terdakwa SARIMAN SAPUTRA Bin SAMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cisiih RT 002 RW 004,  Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :-----------------------

------ Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa berangkat ke SPBU 34.422.12 Kec. Cibaliung Kab. Pandeglang dengan mempergunakan kendaraan R4 jenis losbak Merk Mithsubishi SS Ts 120 warna hitam Nopol A-8127-KQ milik terdakwa dengan memuat jerigen kosong, lalu sesampainya di SPBU 34.422.12 Kec.Cibaliung Kab. Pandeglang, terdakwa menemui saksi MUHAMAD GANDI Bin SARIMAN selaku karyawan SPBU 34.422.12 Kec. Cibaliung Kab. Pandeglang dengan jabatan selaku operator jenis Solar bersubsidi dan Saksi OJI SUSILO Bin AHMAD selaku karyawan SPBU 34.422.12 Kec. Cibaliung Kab. Pandeglang dengan jabatan selaku operator jenis pertalite bersubsidi untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan bio solar, lalu saksi MUHAMAD GANDI Bin SARIMAN dan Saksi OJI SUSILO Bin AHMAD melihat surat rekomendasi yang dimiliki terdakwa dengan sisa kuota yang tertera lalu terdakwa diberikan pertalite sebanyak 690 Liter dan Bio Solar sebanyak 170 Liter lalu menyimpan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan bio solar didalam jerigen yang telah dibawa sebelumnya oleh Terdakwa selanjutnya saya melakukan pembayaran untuk bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan harga Rp. 10.000,-/liter dan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dengan harga Rp. 6.800,-/liter kepada masing-masing operator SPBU 34.422.12 Kec. Cibaliung Kab. Pandeglang tersebut secara tunai lalu terdakwa membawa bahan bakar minyak tersebut ke rumah Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cisiih RT 002 RW 004,  Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang selanjutnya akan dijual oleh Terdakwa secara eceran.-----

------ Bahwa terdakwa menjual kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi yang melintas dan mampir ke ruko/rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cisiih RT 002 RW 004,  Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan harga penjualan Pertalite Rp. 13.000,- sampai Rp. 15.000,- / liter sedangkan untuk solar Rp.8.000,- sampai Rp. 9.000,- / liter. ---

------ Bahwa surat rekomendasi yang dimiliki terdakwa yaitu Surat Rekomedasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dari Dinas Pertanian Kab. Pandeglang dengan nomor : 308-kab/36/36.01/TANI/JBPK/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 atas nama Sdr. SARIMAN SAPUTRA berikut Barcode dan Surat Rekomedasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dari Dinas Pertanian Kab. Pandeglang dengan nomor : 464-kab/36/36.01/TANI/JBT/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 atas nama Sdr. SARIMAN SAPUTRA berikut Barcode diperuntukkan untuk keperluan pertanian milik terdakwa sendiri sesuai dengan surat rekomendasi tersebut. -----

------ Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasi penjualan bbm jenis pertalite dan bio solar tersebut dalam 1 bulan yaitu berkisar Rp.2.000.000 s.d Rp.2.500.000 / bulan.----

------ Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, saksi KIKI ARISANDI T, saksi IMAN RAMDHANI, dan saksi GILANG ANUGRAH AKBAR bersama anggota SatReskrim Polres Pandeglang menemukan adanya penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di rumah/kios yang beralamat di Kp. Cisiih Rt. 002 RW. 004 Desa Tangkil Sari Kec. Cimanggu Kab. Pandeglang yang dilakukan oleh Terdakwa lalu dilakukan interogasi untuk menanyakan terkait asal usul bahan bakar minyak bersubsidi tersebut lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 20 (dua puluh) jerigen ukuran + 20 liter berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite;
  2. 5 (lima) jerigen ukuran + 30 liter berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite;
  3. 5 (lima) jerigen ukuran + 35 liter berisikan bahan bakar minyak jenis solar;
  4. 1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian BBM Jenis tertentu dengan nomor : 308-Kab/36/36.01/TANI/JBPK/XII/2023 atas nama SARIMAN SAPUTRA yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang berikut Barcode;
  5. 1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian BBM Jenis tertentu dengan nomor : 464-Kab/36/36.01/TANI/JBPK/XII/2023 atas nama SARIMAN SAPUTRA yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang berikut Barcode;
  6. 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis losbak merk Mithsubishi SS Ts 120 warna hitam Nopol A-8127-KQ berikut kunci kontak.
  7. 1 (satu) unit mesin dispenser pom mini pertalite warna hijau;
  8. 1 (satu) buah ember warna hijau ukuran 80 liter;
  9. 1 (satu) buah canting literan kapasitas 1 liter;
  10. 1 (satu) buah corong warna merah.

lalu berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki legalitas/perijinan terkait penyimpanan dan niaga terhadap bahan bakar bersubsidi. Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pandeglang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.---

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 55 UURI No.22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya