3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 178.071.773,- ( SERATUS TUJUH PULUH DELAPAN JUTA TUJUH PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH TIGA ) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 147.453.030,- ( SERATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU TIGA PULUH ) ditambah bunga sebesar Rp 30.618.743,- ( TIGA PULUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN BELAS RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH TIGA ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|