Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Pdl | IMAM SUMANTRI | WAHYU ANDRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Pdl | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 550.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum |
a. KERUGIAN MATERIAL Penggugat harus menggunakan Kuasa Hukum dalam penanganan perkara a quo dan membayar Jasa Honorarium Kuasa/Penasihat Hukum sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). ; --------------------------------------------------
b. KERUGIAN INMATERIAL Bahwa kerugian Inmaterial pada dasarnya tidak dapat dinilai dengan nilai uang, menyangkut harga diri, nama baik Penggugat, yang rumah tangganya diganggu, sehingga menjadi berantakan, tetapi apabila dinilai dengan nilai uang diperkirakan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah). : ------------------
Atau
Apabila Ketua pengadilan Negeri Pandeglang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya( Ex Aequo Et Bono). ; -------------------------------------------------------------------
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami buat dan ajukan, atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang menerima dan mengabulkan Gugatan ini, kami haturkan terima kasih.;--------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |