Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, sekira jam 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk di dalam Tahun 2024 bertempat di Kampung Sukajadi Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Awalnya pada hari rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 22.42 Wib Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA mengirim chat ke akun instagram @Mr.greens menanyakan ketersediaan narkotika jenis ganja dengan cara mencicil dan akun instagram @Mr Green tersebut menghubungi Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA menyampaikan bahwa narkotika jenis ganja tersedia dan ketika narkotika jenis ganja tersebut sampai langsung dilunasi, dengan total harga nya adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA menyetujuinya ;
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira jam 00.16 Wib Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA membayar narkotika jenis ganja kepada akun instagram @Mr. Greens dengan cara mengirim uang ke akun DANA Nomor 085777267386 atas nama Warxxx dari BRI Link sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga sisa yang belum dibayar adalah Rp. 3.000.000,- (lima juta rupiah);
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira jam 09.00 Wib akun instagram @Mr.Greens memberikan resi pengiriman kepada Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA yang bertuliskan JD0408843887, setelah itu antara Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA dengan akun instagram @Mr.Green lost contact;
- Dan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 16.00 Wib ketika Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA sedang berada di lapangan sepak bola yang beralamat di Kampung Sukajadi Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda banten yang sebelumnya telah mandapatkan informasi dari sumber terpercaya mengamankan Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti serta dilakukan penyitaan berupa ;
- 1 (Satu) buah paket TIKI yang didalamnya berisikan 1 (Satu) buah paket berisikan bahan/daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat Brutto 527,8 (lima ratus dua puluh tujuh koma delapan) gram yang dibungkus dengan kardus warna coklat dibalut plastic warna ungu kemudian dibungkus kembali dengan kardus warna coklat dibaluti plastic bening bertuliskan J&T EXPRESS dengan nomor resi JD0408843887 atas nama pengirim BEST BOOK No. telp. 0895628243600 dan penerima atas nama FAJAR No telp 085773218621 dengan alamat Pandeglang Cibaliung Sukajadi Rt.003 Rw.008 Kecamatan Cibaliung;
Yang telah diambil oleh anggota kepolisian tersebut dari gudang J&T Express Jalan Raya Serang – Cilegon Desa Pelamunan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Propinsi Banten
- 1 (Satu) buah Tas Selempang warna Hitam merk GOZEAL yang didalamnya berisikan 1 (Satu) buah HP I Phone XR warna Hitam Simcard IM3 Nomor 085773218621
- kemudian Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa barang bukti yang ada pada diri Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA yang telah dilakukan penyitaan telah dilakukan pemeriksaan dengan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL119FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si., M.Si, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus lakban bening di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 487,6000 (empat ratus delapan puluh tujuh koma enam nol nol nol) gram, setelah diperiksa berat netto sisanya adalah 486,9000 (empat ratus delapan puluh enam koma nol nol nol) gram dan diberi kode sampel A1;
- 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine An. Deni Fajar Adilla Bin Ahmad Jumhana dengan berat netto seluruhnya 30 (tiga puluh) ML, setelah diperiksa berat netto sisanya adalah 0 (nol) ML dan diberi kode sampel B1.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulakan bahwa barang bukti dengan kode sampel A1 dan B1 tersebut diatas adalah benar Ganja yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, sekira jam 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk di dalam Tahun 2024 bertempat di Kampung Sukajadi Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
- Awalnya Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA mendapatkan Narkotika jenis ganja dari akun instagram @Mr.greens, dengan cara membeli sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang bari dibayar oleh Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada hari rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 22.42 Wib, yang sisanya akan dilunasi ketika narkotika jenis ganja tersebut diterima oleh Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA;
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira jam 00.16 Wib Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA membayar narkotika jenis ganja kepada akun instagram @Mr. Greens dengan cara mengirim uang ke akun DANA Nomor 085777267386 atas nama Warxxx dari BRI Link sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga sisa yang belum dibayar adalah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira jam 09.00 Wib akun instagram @Mr.Greens memberikan resi pengiriman kepada Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA yang bertuliskan JD0408843887, setelah itu antara Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA dengan akun instagram @Mr.Green lost contact;
- Dan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 16.00 Wib ketika Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA sedang berada di lapangan sepak bola yang beralamat di Kampung Sukajadi Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda banten yang sebelumnya telah mandapatkan informasi dari sumber terpercaya mengamankan Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti serta dilakukan penyitaan berupa ;
- 1 (Satu) buah paket TIKI yang didalamnya berisikan 1 (Satu) buah paket berisikan bahan/daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat Brutto 527,8 (lima ratus dua puluh tujuh koma delapan) gram yang dibungkus dengan kardus warna coklat dibalut plastic warna ungu kemudian dibungkus kembali dengan kardus warna coklat dibaluti plastic bening bertuliskan J&T EXPRESS dengan nomor resi JD0408843887 atas nama pengirim BEST BOOK No. telp. 0895628243600 dan penerima atas nama FAJAR No telp 085773218621 dengan alamat Pandeglang Cibaliung Sukajadi Rt.003 Rw.008 Kecamatan Cibaliung;
Yang telah diambil oleh anggota kepolisian tersebut dari gudang J&T Express Jalan Raya Serang – Cilegon Desa Pelamunan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Propinsi Banten
- 1 (Satu) buah Tas Selempang warna Hitam merk GOZEAL yang didalamnya berisikan 1 (Satu) buah HP I Phone XR warna Hitam Simcard IM3 Nomor 085773218621
- kemudian Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Cq Departemen Kesehatan ;
- Bahwa barang bukti yang ada pada diri Terdakwa DENI FAJAR ADILLA Bin AHMAD JUMHANA yang telah dilakukan penyitaan telah dilakukan pemeriksaan dengan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL119FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si., M.Si, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus lakban bening di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 487,6000 (empat ratus delapan puluh tujuh koma enam nol nol nol) gram, setelah diperiksa berat netto sisanya adalah 486,9000 (empat ratus delapan puluh enam koma nol nol nol) gram dan diberi kode sampel A1;
- 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine An. Deni Fajar Adilla Bin Ahmad Jumhana dengan berat netto seluruhnya 30 (tiga puluh) ML, setelah diperiksa berat netto sisanya adalah 0 (nol) ML dan diberi kode sampel B1.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulakan bahwa barang bukti dengan kode sampel A1 dan B1 tersebut diatas adalah benar Ganja yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |