Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Pdl TJIOE KIAN WEN ALWENDARTO TJOKROWIHARDJO 1.OJI HUMAEDI
2.NENGSIH/NENG SETYANENGSIH
3.JULIANTORO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat 23/Pdt.G/Re&Co/X/2023
Penggugat
NoNama
1TJIOE KIAN WEN ALWENDARTO TJOKROWIHARDJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AYI ERLANGGA, SH.MHTJIOE KIAN WEN ALWENDARTO TJOKROWIHARDJO
Tergugat
NoNama
1OJI HUMAEDI
2NENGSIH/NENG SETYANENGSIH
3JULIANTORO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wijarnako, S.H.OJI HUMAEDI
2Wijarnako, S.H.NENGSIH/NENG SETYANENGSIH
Turut Tergugat
NoNama
1ZULTRISMAN, SH
2KEPALA KANTOR KEMENTERIAN ATR/BPN KAB.PANDEGLANG
3AJI ANGGARA
4AMIN
5ANAH
6KIKI
7DAVID
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wijarnako, S.H.AJI ANGGARA
2Wijarnako, S.H.AMIN
3Wijarnako, S.H.ANAH
4Charlie GustavKEPALA KANTOR KEMENTERIAN ATR/BPN KAB.PANDEGLANG
Nilai Sengketa(Rp) 2.332.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.------------------------
 
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Serta TERGUGAT III telah Melakukan Perbuatan WANPRESTASI;----------------------------------------------
 
3. Menyatakan Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III  Untuk membayar lunas tunai dan seketika Kepada PENGGUGAT atas kerugian Pokok Hutang yang berupa uang tunai sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).----------
 
4. Menyatakan menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III Untuk dapat membayar Kerugian Bunga yang di perjanjikan sebesar 4% (Empat Prosent) dari Pokok Hutang sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) tersebut; atau sebesar Rp.24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) Per Bulan di kali (78) Bulan sampai dengan gugatan saat ini di kurangi dengan pembayaran bunga yang sudah masuk sebesar Rp.140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah) adalah menjadi total sebesar Rp.1.732.000.000,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
 
5. Menyatakan secara hukum PENGGUGAT sebagai Penerima Hak Tanggungan yang sah atas OBJEK SENGKETA yang terdaftar di Kantor Kementerian ATR/BPN Kab.Pandeglang (TURUT TERGUGAT II) berdasarkan perjanjian Akta pengakuan Hutang Nomor : 60 Tanggal 9 Maret 2018 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 00480/2018 dan Akta Pemberian hak tanggungan  Nomor :108/2018 tanggal 23 mei 2018 untuk dapat di ambil di lelang sebagai Pelunasan Hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT dengan dua Sertifikat Hak Milik atas nama TERGUGAT I yang terdiri dari;
 
(a) SHM (SERTIFIKAT HAK MILIK) Nomor : 00135/kadu dampit surat ukur Nomor : 1433/1996 Tanggal 6 Desember 1996,  Nomor Identifikasi bidang Tanah (NIB) 00136 seluas 700M2  (Tujuh ratus meter persegi), atas nama TERGUGAT I yang terletak di Jalan Raya Pandeglang-Saketi Blok Pasir Angin, Desa Kadudampit Kec.Saketi Kab.Pandeglang Prov.Banten dengan batas-batas terdiri dari ;
 
 
  • Sebelah Timur > Tanah Sayaman
  • Sebalah Barat  > Tanah H.Katib
  • Sebelah Selatan > Jalan Desa Kadudampit/Tanah Ening 
  • Sebelah Utara > Tanah Milik Juned
 
(b) SHM (SERTIFIKAT HAK MILIK ) Nomor :00267/kadudampit Surat Ukur Nomor : 4/Kadudampit/2011 Nomor Identifikasi bidang Tanah (NIB) 28.02.14.07.00268. seluas 617M2 (Enam ratus tujuh belas meter persegi). Atas nama TERGUGAT I yang terletak di Jalan  Desa/Blok Cigintung Desa Kadudampit Kec.Saketi Kab.Pandeglang Prov. Banten dengan batas-batas terdiri dari : 
  • Sebelah Barat > Tanah Dusri
  • Sebelah Timur > Tanah Suhaemi
  • Sebalah Utara > Jalan Desa Kadudampit
  • Sebelah Selatan > Tanah Oji
 
6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap “OBJEK SENGKETA”; berdasarkan bukti Akta pengakuan Hutang Nomor. 60 Tanggal 9 Maret 2018 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 00480/2018 dan Akta Pemberian hak tanggungan  Nomor :108/2018 tanggal 23 mei 2018 terdaftar atas nama PENGGUGAT sebagai penerima hak tanggungan pada Kantor ATR/BPN Kab.Pandeglang sebagai objek untuk Pelunasan utang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT; dengan dua Sertifikat Hak Milik yang terdiri dari :
 
(a) SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor : 00135/kadu dampit surat ukur Nomor : 1433/1996 Tanggal 6 Desember 1996,  Nomor Identifikasi bidang Tanah (NIB) 00136 seluas 700M2  (Tujuh ratus meter persegi), atas nama TERGUGAT I yang terletak di Jalan Raya Pandeglang-Saketi Blok Pasir Angin, Desa Kadudampit Kec.Saketi Kab.Pandeglang Provinsi Banten dengan batas-batas terdiri dari ;
  • Sebelah Timur > Tanah Sayaman
  • Sebalah Barat  > Tanah H.Katib
  • Sebelah Selatan > Jalan Desa Kadudampit/Tanah Ening 
  • Sebelah Utara > Tanah Milik Juned
 
(b) SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor :00267/kadudampit Surat Ukur Nomor : 4/Kadudampit/2011 Nomor Identifikasi bidang Tanah (NIB) 28.02.14.07.00268. seluas 617M2 (Enam ratus tujuh belas meter persegi). Atas nama TERGUGAT I yang terletak di Jalan  Desa/Blok Cigintung Desa Kadudampit Kec.Saketi Kab.Pandeglang Provinsi Banten dengan batas-batas terdiri dari : 
  • Sebelah Barat > Tanah Dusri
  • Sebelah Timur > Tanah Suhaemi
  • Sebalah Utara > Jalan Desa Kadudampit
  • Sebelah Selatan > Tanah Oji
 
 
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT III Serta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII, untuk tunduk dan Patuh serta mentaati putusan Pengadilan Negeri Pandeglang dengan segala Resiko dan akibat hukumnya ;----------------
 
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT I dan TERGUGAT II TERGUGAT III Serta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII, Melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan atau Peninjauan Kembali ;---------------------------------------------------
 
9. Menyatakan menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III serta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak