INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
26/Pdt.P/2023/PN Pdl | JUMLI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.P/2023/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon dari nama Jumli menjadi Muhammad Jumli
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang untuk menambah nama Pemohon Jumli menjadi Muhammad Jumli pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3601-LT-20032023-0021 tanggal 24-03-2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |