Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl Dessy Iswandari, S.H SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 354/M.6.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dessy Iswandari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNENDI Als NENDI Bin KARNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN .

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa Sunendi Als Nendi Bin Karnadi pada awal bulan 2022 sampai dengan tahun 2023 atau setidak tidaknya masih dalam  tahun 2022 sampai dengan tahun 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, tahun 2023, bertempat didalam rumah yang beralamat di Kp. Ciakar, Rt/Rw. 20/06, Ds. Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu telah memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api, tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal ketika ketika pada tanggal 05 April 2023 sehubungan adanya laporan dari tim monitoring telah kehilangan 4 (empat) unit kamera trap merek Bushnell Nature View Cam HD Max 12 Mp 119739 yang terpasang di batang pohon bertempat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon yang beralamat di Ds. Ujungjaya Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang
  • Bahwa kemudian saksi Aldi septiyana bersama tim Resmob Polda Banten langsung pergi menuju kearah Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon yang beralamat di Ds. Ujungjaya Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang untuk melakukan penyelidikan terkait dengan hilangnya Sunendi Als Nendi tersebut.
  • Bahwa setelah sampai disana kemudian saksi Aldi septiyana bersama tim Resmob Polda Banten melihat rekaman kamera trap yang masih terpasang untuk mengetahui salah satu pelaku terlihat jelas wajahnya dengan ciri-ciri menggunakan baju hitam lengan panjang dan celana panjang, memakai topi, memakai sepatu boot, memakai tas selempang warna hitam, dan membawa senapan dan golok.
  • Bahwa setelah itu pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 14.00 Wib saksi Aldi septiyana bersama tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap diri terdakwa yang mana pada saat itu sedang makan siang dengan pacarnya yang bernama Maria dirumah makan Ayam Geprek dibelakang termial Grogol, Kec. Grogol Petamburan, Kota. JAK-BAR, DKI Jakarta
  • Bahwa kemudian setelah itu terdakwa bersama tim resmob polda banten mendatangi rumah terdakwa yang berlamat di Kp. Ciakar, Rt/Rw. 20/06, Ds. Rancapinang, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dimana saatb itu barang bukti berupa : 1 pucuk senapan moser, 1 pucuk pistol, 1 pucuk airsoft gun jenis pistol serta, 12 butir amunisi untu006B senapan mouser, 4 butir peluru untuk pistol, dan 10 butir selongsong peluru yang diakui milik terdakwa;
  • Bahwa kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor :. 12 Tahun 1951. ------------------------------------------------------------------------------------------------

D A N

KEDUA      :

----- Bahwa terdakwa Sunendi Als Nendi Bin Karnadi pada bulan Mei 2022 atau setidak tidaknya masih dalam  tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon yang beralamat di Ds. Ujungjaya Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa sebelum terjadi penagkapan terhadap diri terdakwa berawal ketika terdakwa datang kerumah sdr. Haris daftara pencarian Orang (DPO) yang beralamat di Kp. Ciakar, Ds. Rancapinang, Kec. Cimanggu, Kec. Pandeglang dengan tujuan berburu badak cula satu/badak jawa kemudian setelah itu terdakwa langsung berangkat masuk kedalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan dimana saat itu terdakwa membawa senjata.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 14.30 Wib terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) ekor badak cula satu/badak jawa yang sedang makan sementara sdr. Sukarya, Icut dan sdr. Haris berhenti dikejauhan sedangkan terdakwa sendiri mendekati membidiknya dan menembak badak cula satu/badak jawa mengenai pada bagian pantatnya setelah itu terdakwa menembak lagi dari jarak + 15 meter mengenai pada bagian perut hingga terjatuh dan mati.
  • Bahwa kemudian sdr. Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya seperti halnya menyembelih kambing sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukan kedalam kantong plastic warna hitam lalu dibawa kerumah terdakwa untuk simpan didalam ember kamar mandi dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas setelah itu terdakwa simpan diatas pelapon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain.
  • Bahwa pada bulan Mei 2022 terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Yogi (dalam berkas terpisah) dengan maksud dan tujuan akan menjual cula badak hasil buruannya dan sesampainya dirumah saksi Yogi kemudain terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kemudain saksi Yogi menawarkan kepada orang lain dan pada akihirnya cula laku terjual dengan harga sebesar Rp.  280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta).
  • Bahwa setelah itu terdakwa langsung pulang kerumahnya yang berada di Pandeglang dengan menggunakan angkutan umum dan sesampai disana kemudian terdakwa menginformasikan kepada teman-temannya terkait cula badak sudah laku terjual.
  • Bahwa dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 68.750.000.,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati
  • dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. --------------------------------

D A N

KETIGA    :

----- Bahwa terdakwa Sunendi Als Nendi Bin Karnadi pada awal bulan 2022 sampai dengan tahun 2023 atau setidak tidaknya masih dalam  tahun 2022 sampai dengan tahun 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, tahun 2023, bertempat didalam rumah yang beralamat di Kp. Ciakar, Rt/Rw. 20/06, Ds. Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu, telah mengambil sesuatu barang berupa 4 (empat) unit kamera trap merek Bushnell Nature View Cam HD Max 12 Mp 119739 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain ia terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal ketika ketika pada tanggal 05 April 2023 sehubungan adanya laporan dari tim monitoring telah kehilangan 4 (empat) unit kamera trap merek Bushnell Nature View Cam HD Max 12 Mp 119739 yang terpasang di batang pohon bertempat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon yang beralamat di Ds. Ujungjaya Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang
  • Bahwa kemudian saksi Aldi septiyana bersama tim Resmob Polda Banten langsung pergi menuju kearah Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon yang beralamat di Ds. Ujungjaya Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang untuk melakukan penyelidikan terkait dengan hilangnya 4 (empat) unit kamera trap merek Bushnell Nature View Cam HD Max 12 Mp 119739 tersebut.
  • Bahwa setelah sampai disana kemudian saksi Aldi septiyana bersama tim Resmob Polda Banten melihat rekaman kamera trap yang masih terpasang untuk mengetahui salah satu pelaku terlihat jelas wajahnya dengan ciri-ciri menggunakan baju hitam lengan panjang dan celana panjang, memakai topi, memakai sepatu boot, memakai tas selempang warna hitam, dan membawa senapan dan golok.
  • Bahwa dari dalam rekaman terlihat terdakwa Sunendi Als Nendi tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya telah mengambil kamera trap milik petugas Taman Nasional Ujung Kulon yang terpasang dijalan setapak pada tiang batang pohon di kawasan hutan Citadahan.kemudian setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut sambil membawa hasil curiannya.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon mengalami kerugian + sekitar Rp. 26.999.000,- (dua puluh enam juta Sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya