Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------
- Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga bukti surat tanggal 31 Oktober 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.-------------------------
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum “WANPRESTASI”-------------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan Kepada TERGUGAT, untuk membayar secara Tunai, lunas dan seketika, atas kerugian Materil sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta rupiah) kepada PENGGUGAT.-----
- Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk membayar KERUGIAN IMMATERIL berupa keuntungan usaha kepada PENGGUGAT sebesar Rp.4.500.000.,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp.41.000.000.- (Empat satu Juta Rupiah).---------------------------------------
- Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian MATERIL dan IMMATERIL Kerugian MATERIL Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah), dan IMMATERIL Adalah Rp.4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh satu Juta Rupiah), Total kerugian uang harus di bayar adalah sebesar Rp.86.100.000,- (Delapan Puluh enam juta seratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap “OBJEK JAMINAN” yang di perjanjikan sebagaimana poin-poin dalam surat perjanjian yaitu berupa rumah Tinggal NIB.01390 yang berlokasi di Kp.Cimanuk Kadukampeng RT.004/RW.002 Desa Cimanuk Kec.Cimanuk Kode Pos 42271 Kab.Pandeglang Prov.Banten sertifikat atas nama istri TERGUGAT, untuk dapat di ambil dari hasil penjualannya untuk melunasi Modal Pokok dan keuntungan usaha 8 % (Delapan Prosent) sebagai konsekuensi hukum untuk membayar Kerugian Materil dan iimateril kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT ada upaya hukum lainnya Banding melalui Pengadilan Tinggi Banten dan atau Kasasi melalui Mahkamah Agung Republik indonesia.
- Menyatakan menghukum TERGUGAT, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;.
|