Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2024/PN Pdl | PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk kantor cabang labuan unit sobang | 1.Nunung 2.Sumarna |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2024/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 175.729.260,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp .175.729.260,-(SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN DUA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH)). Yang terdiri dari pokok Rp.119.725.000.,(SERATUS SEMBILAN BELAS JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH). Dan Bunga sebesar Rp.56.004.260.,(LIMA PULUH ENAM JUTA EMPAT RIBU DUA RATUS ENAM PULUH RUPIAH) ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |