Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Pdl HIDAYATULLAH TIRTA WIJAYA HAERUL ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIDAYATULLAH TIRTA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAERUL ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.100.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga bukti surat  tanggal 31 Oktober 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
  3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum WANPRESTASI
    Menghukum dan memerintahkan Kepada TERGUGAT, untuk  membayar secara Tunai, lunas dan seketika, atas kerugian Materil sebesar Rp40.000.000,00 Empat Puluh Juta rupiah kepada PENGGUGAT.
  4. Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk membayar KERUGIAN IMMATERIL berupa keuntungan usaha kepada  PENGGUGAT sebesar Rp.4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp41.000.000 Empat satu Juta Rupiah
  5. Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian MATERIL dan IMMATERIL Kerugian MATERIL Rp.40.000.000,00 Empat Puluh Juta Rupiah, dan IMMATERIL Adalah Rp4.500.000,00 Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah dan Rp41.000.000 Empat Puluh satu Juta Rupiah, Total kerugian uang harus di bayar adalah sebesar Rp86.100.000 Delapan Puluh enam juta seratus ribu rupiah. 
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap OBJEK JAMINAN yang di perjanjikan sebagaimana poin-poin dalam surat perjanjian yaitu berupa rumah Tinggal NIB.01390 yang berlokasi di Kp.Cimanuk Kadukampeng RT.004/RW.002 Desa Cimanuk Kec.Cimanuk Kode Pos 42271 Kab.Pandeglang Prov.Banten sertifikat atas nama istri TERGUGAT, untuk dapat di ambil dari hasil penjualannya untuk melunasi Modal Pokok dan keuntungan usaha 8 persen Delapan Prosen sebagai konsekuensi hukum untuk membayar Kerugian Materil dan iimateril kepada PENGGUGAT.
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu Uit Voerbaar Bij Voerraad meskipun TERGUGAT ada upaya hukum lainnya Banding melalui Pengadilan Tinggi Banten dan atau Kasasi melalui Mahkamah Agung Republik indonesia.
  8. Menyatakan menghukum TERGUGAT, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak