Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2024/PN Pdl | BPR Lambang Ganda Cab Labuan | 1.M. Arif Bahtiar 2.Siti Khotijah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2024/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 21.760.000,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No.201/BPRLG-CB1.LBN/V/2023 Tertanggal 06 Mei 2023 3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat; 4. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 21.760.000,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap anggunan dengan bukti surat BPKB Motor No. L-12091365 H1 Merk Honda Tahun 2015 No.Polisi A 5349 MJ a.n ROHMAWATI, BPKB Motor No. N – 07857791 H1 Merk Honda Tahun 2017 No.Polisi A 3043 MW a.n BAI KUSNADI. Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit tergugat kepada penggugat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |