Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H KOKO DENKOSASIH Bin EDI JUBAEDI (Alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-577/M.6.13/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOKO DENKOSASIH Bin EDI JUBAEDI (Alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN :

 

KESATU:

------------ Bahwa ia Terdakwa KOKO DENKOSASIH Bin (Alm) EDI JUBAEDI, pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB, dan pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam rentang waktu bulan November sampai dengan bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam rentang waktu tahun 2024 bertempat di rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah) yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dan tempat kerja Terdakwa yang beralamat di Kp. Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut: --

 

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB, bertempat di Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang, Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI bergerak mendekati sebuah Rumah milik Saksi SYARIP yang dibelakang nya terdapat Kebun Kelapa dan terdapat 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP dan selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI melepaskan tali yang terikat di leher Hewan Kerbau tersebut dan Saksi CECEP SUPRIYADI ganti dengan tali berwarna hijau yang sebelumnya diberikan oleh Saksi DEDE ROHMAN dan setelah tali tersebut berhail dikalungkan ke leher Hewan Kerbau tersebut, Sdr. SAYUTI menarik Hewan Kerbau tersebut sambil diikuti oleh Saksi CECEP SUPRIYADI dan setelah berjarak sekitar 10 (sepuluh) kilometer dari lokasi pencurian Hewan Kerbau tersebut tepatnya di Hjalanan Perkebunan Sawit yang beralamat Kp. Panamun Desa Ranca Buger, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang, Saksi CECEP SUPRIYADI menghubungi Saksi DEDE ROHMAN dengan tujuan untuk menjemput Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI dan 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram di sebuah Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Kp. Mencos Desa Banjar Sari, Kab. Lebak.
  • Bahwa selanjutya, sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi SYARIP yang beralamat di Kp. Cipaehut RT. 003, RW. 003, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang, Saksi SYARIP sedang melihat ke halaman belakang rumah miliknya yang biasa mengikat Hewan Kerbau miliknya tetapi pada saat itu, Saksi SYARIP tidak melihat 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram sehingga Saksi SYARIP langsung membangunkan Saksi SATIBI Bin (Alm) TAWI untuk memberitahukan kalau Hewan Kerbau miliknya dengan ciri-ciri 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram telah hilang dan setelah mengetahui Hewan Kerbau miliknya telah hilang, Saksi SYARIP bersama dengan Saksi SATIBI melaporkan kehilangan hewan kerbau tersebut ke Polsek Banjar.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di sebuah Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Kp. Mencos Desa Banjar Sari, Kab. Lebak, tiba Saksi DEDE ROHMAN dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Futura warna hitam dan langsung menaikkan 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP Bin SATIBI dengan cara Saksi CECEP SUPRIYADI menarik Hewan Kerbau tersebut dan Sdr. SAYUTI mendorong hewan kerbau tersebut dari, sementara Saksi DEDE ROHMAN tetap berada di dalam mobil untuk bersiap langsung berangkat mengendarai mobil tersebut. Setelah itu, Saksi CECEP SUPRIYADI mengikat keempat Kaki Hewan Kerbau tersebut dalam posisi tertidur dan selanjutnya ditutup dengan Terpal yang memang sudah ada sebelumnya di mobil tersebut. Selanjutnya, pada saat diperjalanan, Saksi CECEP SUPRIYADI menghubungi Terdakwa dan Terdakwa mengatakan untuk menurunkan Hewan Kerbau hasil Pencurian tersebut di daerah Kp. Ciandur yang mana sebelum Saksi CECEP SUPRIYADI pernah menurunkan Hewan Kerbau di daerah tersebut untuk selanjutnya diikat ke sebuah Pohon Melinjo.
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Terdakwa tiba dan langsung membeli hewan kerbau hasil pencurian tersebut yang mana Terdakwa telah mengetahui hewan kerbau tersebut merupakan hasil pencurian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan potongan Operasional sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah Saksi CECEP SUPRIYADI menerima uang hasil penjualan Hewan Kerbau hasil curian tersebut, Saksi CECEP SUPRIYADI dibagi ke Saksi DEDE ROHMAN sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Sdr. SAYUTI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di rumah Saksi SANA Bin DULKARIM (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) yang beralamat di Kp. Cireundeu Rt/Rw. 012/004 Ds./Kel. Saketi Kec. Saketi Kab. Pandeglang datang Terdakwa untuk menawarkan hewan kerbau hasil pencurian sebelumnya di Kp. Cipaehut RT. 003, RW. 003, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang dengan mengatakan “Kak minta tolong bantu uang orangnya lagi sakit” selanjutnya Saksi SANA menjawab “minta berapa?” kemudian Terdakwa mengatakan “minta Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang mana Saksi SANA sudah mengetahui Hewan Kerbau tersebut merupakan hasil pencurian dikarenakan harga yang ditawarkan merupakan harga dibawah standar dari Hewan Kerbau yang selanjutnya Saksi SANA menjawab “tidak ada duitnya, tawarkan saja ke orang lain” yang selanjutnya Terdakwa mengatakan sudah menawarkan hewan kerbau hasil pencurian tersebut ke orang lain tetapi tidak ada yang mau sehingga Saksi SANA memutuskan untuk membeli Hewan Kerbau yang Saksi SANA sudah ketahui merupakan hasil pencurian seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Saksi SANA pergi menuju ke rumah milik Terdakwa dan membeli 1 (satu) ekor Hewan Kerbau jenis kelamin betina Warna Merah ( Bule ) Umur Sekitar 7 (tujuh) Tahun   Dengan Berat Kurang Lebih  100 Kg yang mana Saksi SANA sudah mengetahui kalau Hewan Kerbau tersebut merupakan Hewan Kerbau hasil curian dan selanjutnya hewan kerbau tersebut dibawa pulang oleh Saksi SANA ke rumah miliknya yang beralamat di Kp. Cireundeu Rt/Rw. 012/004 Ds./Kel. Saketi Kec. Saketi Kab. Pandeglang sehingga atas transaksi Jual Beli Hewan Kerbau hasil Pencurian tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah milik Saksi DEDE ROHMAN yang beralamat di Kp. Carang Datang, Desa Banyumas, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Saksi CECEP SUPRIYADI menghubungi Saksi DEDE ROHMAN dengan mengatakan “nanti malam mau mencuri kerbau, kamu ambil mobil ya” kemudian Saksi DEDE ROHMAN mengatakan “iya nanti saya ambil”. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Saksi DEDE ROHMAN datang ke tempat milik Sdr. BAHRU yang beralamat di Kp. Ciorai, Desa Kadupayung, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura warna hitam yang selanjutnya akan digunakan untuk mengangkut hewan kerbau hasil pencurian. Selanjutnya, Saksi DEDE ROHMAN kembali kerumah miliknya yang beralamat di Kp. Carang Datang, Desa Banyumas, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura warna hitam warna hitam dengan Nopol tidak ada.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Saksi DEDE ROHMAN telah tiba di depan rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI untuk menjemput Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI. Selanjutnya Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Saksi DEDE ROHMAN pergi menuju ke Kp. Cipaehut, RT/RW 03/01, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang dan selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI diturunkan dari mobil sementara Saksi DEDE ROHMAN kembali kerumahnya untuk menunggu arahan lebih lanjut. Selanjutnya, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI beristirahat di sebuah Saung (Rumah Kecil) di tengah sawah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekira pukul 01.30 Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI bergerak mendekati sebuah kadang hewan kerbau dan masuk ke dalam kandang tersebut. Selanjutnya Saksi CECEP SUPRIYADI mengikatkan tali dan menarik keluar 1 (satu) ekor Hewan Kerbau dengan ciri-ciri berjenis kelamin betina, kulit hitam berumur 7 (tujuh) tahun, tanduk dongkol, berat sekitar 130 kilogram serta 1 (satu) ekor anak hewan kerbau berusia 8 (delapan) bulan mengikuti dari belakang.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30, bertempat di rumah milik Saksi DEDE ROHMAN, Saksi CECEP SUPRIYADI menghubungi Saksi DEDE ROHMAN untuk menjemput Saksi CECEP SUPRIYADI di sebuah Kebun Sawit yang beralamat di daerah Banjarsari, Kab. Lebak. Selanjutnya, Saksi DEDE ROHMAN langsung berangkat menuju lapangan bola di Kab. Lebak dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura warna hitam warna hitam dengan Nopol tidak ada dan pada saat itu, Saksi DEDE ROHMAN melihat 2 (dua) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina warna hitam sedang di bawa oleh Saksi  CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI yang mana 2 (dua) ekor Hewan Kerbau tersebut merupakan hasil pencurian. Selanjutnya, 2 (dua) ekor Hewan Kerbau tersebut dinaikkan ke atas mobil Suzuki Futura Warna Hitam dengan Nopol tidak ada dan selanjutnya ditutup dengan terpal warna biru yang sebelumnya sudah ada di mobil Suzuki Futura tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, bertempat di Kp. Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Saksi CECEP SUPRIYADI, Saksi DEDE ROHMAN dan Sdr. SAYUTI tiba dan langsung menurunkan 2 (dua) ekor hewan kerbau hasil curian tersebut di sebuah kebun dengan tujuan untuk disembunyikan dan sekira pukul 05.30 Saksi CECEP SUPRIYADI, Saksi DEDE ROHMAN dan Sdr. SAYUTI pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi ANING Bin PULUNG yang beralamat di Kp. Cipaheut RT 003 RW 001, Desa Wirasingam Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang, datang Saksi JARNASIH untuk memebritahukan 2 (dua) ekor hewan kerbau milik ayahnya yaitu Saksi PULUNG Bin (Alm) SUEB telah hilang kemudian Saksi ANING dan Saksi PULUNG mencari 2 (dua) ekor hewan kerbau tersebut di sekitar tetapi tidak ditemukan sehingga Saksi ANING bersama dengan Saksi PULUNG melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI memberitahukan kepada Saksi DEDE ROHMAN bahwa 2 (dua) ekor hewan kerbau hasil curian sebelumnya di daerah Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang telah dibeli oleh Terdakwa yang sudah mengetahui hewan kerbau tersebut merupakan hewan kerbau hasil pencurian dengan harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan potongan operasional senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) menjadi Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pembagian Saksi DEDE ROHMAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Saksi CECEP SUPRIYADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus) dan Sdr. SAYUTI mendapapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sisa uang penjualan hewan kerbau hasil pencurian tersebut digunakan untuk operasional.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024, sekira pukul 20.00, bertempat di rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Terdakwa menghubungi Saksi CECEP SUPRIYADI dengan mengatakan “Mang dimana” dan Terdakwa  menjawab “dirumah” kemudian Terdakwa mengatakan “kerumah saja (rumah milik Terdakwa) jam 22.00 WIB atau jam 23.00 WIB” selanjutnya Saksi CECEP SUPRIYADI menjawab “siap”. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa  I CECEP SURPIYADI tiba di rumah milik Terdakwa yang pada saat itu sudah ada Sdr. SAYUTI. Selanjutnya, Terdakwa mengatakan ada pekerjaan (Pencurian Hewan Kerbau) yang berlokasi dekat sehingga hanya perlu diantar menggunakan Sepeda Motor saja.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 WIB,  bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Terdakwa mengatakan kepada Saksi CECEP SUPRIYADI untuk memerintah Saksi DEDE ROHMAN untuk mengambil 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Futura warna hitam di Sdr. BAHRU. Kemudian, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Terdakwa dan Sdr. SAYUTI berangkat menuju ke suatu lokasi pencurian Hewan Kerbau yang beralamat di Kp. Tajur, RT 15 RW 03 Desa Giri Jaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan sesampainya di lokasi pencurian tersebut, Terdakwa  bersama dengan Sdr. SAYUTI diturunkan oleh Terdakwa sementara itu Terdakwa pulang kembali menuju rumah miliknya dengan menggunakan Sepeda Motor miliknya.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2024, sekira pukul 00.00 WIB, bertempat di Kp. Tajur, RT 15 RW 03 Desa Giri Jaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang Terdakwa tiba dengan berjalan kaki dan sekira pukul 01.00 WIB, Saksi CECEP SURPIYADI bersama dengan Terdakwa dan Sdr. SAYUTI bergerak menuju ke lokasi Pencurian Hewan Kerbau dan sesampainya di lokasi Pencurian Hewan Kerbau yang beralamat di Kp. Tajur, RT 15 RW 03 Desa Giri Jaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Terdakwa menunjukkan Kandang Hewan Kerbau yang berada di sebuah Kebun tetapi masih di pinggir jalan. Selanjutnya, Saksi CECEP SUPRIYADI bergerak mendekati kadang Hewan Kerbau tersebut yang mana terdapat 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 9 (Sembilan) tahun dengan ciri-ciri Tanduk Dokol sepanjang 20 Sentimeter, Berat 180 Kilogram, Berkulit Hitam dan Berbulu Lebat dan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 4  (empat) Tahun dengan ciri-ciri Kulit Hitam, berbulu lebat, Tanduk Dokol sepanjang 15 sentimeter, berat 110 kilogram, berbulu lebat. Selanjutnya Saksi CECEP SUPRIYADI membuka pintu kandang Hewan Kerbau tersebut dengan Tangan Kosong, dan Saksi CECEP SURPIYADI langsung mengkalungkan kedua leher dari Hewan Kerbau tersebut dengan kedua tali yang telah disiapkan sebelumnya dan setelah kedua leher hewan kerbau tersebut dikalungkan, Saksi CECEP SURPIYADI membawa 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 9 (Sembilan) tahun dengan ciri-ciri Tanduk Dokol sepanjang 20 Sentimeter, Berat 180 Kilogram, Berkulit Hitam dan Berbulu Lebat dan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 4 (empat) Tahun dengan ciri-ciri Kulit Hitam, berbulu lebat, Tanduk Dokol sepanjang 15 sentimeter, berat 110 kilogram, berbulu lebat ke arah jalan yang ditunjukkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB, bertempat di daerah Kp. Tajur, RT 15 RW 03 Desa Giri Jaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang Terdakwa menghubungi Saksi DEDE ROHMAN untuk menjemput Saksi CECEP SUPRIYADI, Sdr. SAYUTI dan Terdakwa dan selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, Saksi DEDE ROHMAN tiba dengan menggunakan 1 (satu) Unit Suzuki Futura warna hitam dan Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI lansung menaikkan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 9 (Sembilan) dengan ciri-ciri Tanduk Dokol sepanjang 20 Sentimeter, Berat 180 Kilogram, Berkulit Hitam dan Berbulu Lebat dan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur (empat) Tahun dengan ciri-ciri Kulit Hitam, berbulu lebat, Tanduk Dokol sepanjang 15 sentimeter, berat 110 kilogram, berbulu lebat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi NASIR Bin (Alm) SAPRI yang beralamat di Kp. Tajur, RT 15 RW 03 Desa Giri Jaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang tepatnya di sebuah kandang hewan kerbau milik Saksi NASIR tidak terlihat 2 (dua) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 9 (Sembilan) dengan ciri-ciri Tanduk Dokol sepanjang 20 Sentimeter, Berat 180 Kilogram, Berkulit Hitam dan Berbulu Lebat dan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur (empat) Tahun dengan ciri-ciri Kulit Hitam, berbulu lebat, Tanduk Dokol sepanjang 15 sentimeter, berat 110 kilogram, berbulu lebat dengan kondisi baji (kayu pengganjal bambu pintu kandang hewan kerbau) sudah lepas dan tergeletak di tanah, selanjutnya, Saksi NASIR mencari 2 (dua) ekor Hewan Kerbau miliknya disekitar tetapi tidak ketemu sehingga Saksi NASIR melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Saketi.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Kp. Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang tepatnya di tempat kerja milik Terdakwa, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Saksi DEDE ROHMAN dan Sdr. SAYUTI menurunkan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 9 (Sembilan) tahun dengan ciri-ciri Tanduk Dokol sepanjang 20 Sentimeter, Berat 180 Kilogram, Berkulit Hitam dan Berbulu Lebat dan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 4 (empat) Tahun dengan ciri-ciri Kulit Hitam, berbulu lebat, Tanduk Dokol sepanjang 15 sentimeter, berat 110 kilogram, berbulu lebat yang sebelumnya telah dicuri dan selanjutnya Terdakwa membeli kedua hewan kerbau tersebut yang telah Terdakwa ketahui kedua hewan kerbau tersebut merupakan hasil pencurian dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang mana dipotong dengan biaya operasional senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) menjadi Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) sehingga Saksi CECEP SURPIYADI menerima keuntungan senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Saksi DEDE ROHMAN senilai Rp. 3.500.00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. SAYUTI senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah milik Saksi SANA Bin DULKARIM (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah) yang beralamat di Kp. Cireundeu RT/ RW 012/014, Desa Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Saksi GILANG ANUGRAH AKBAR dari Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan Saksi SANA. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Saksi SANA dan diketahui Saksi SANA membeli 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina dengan ciri-ciri tanduk dablang, ekor panjang, umur sekitar 7 (tujuh) tahun dari Terdakwa dan dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa. Kemudian Saksi GILANG bersama dengan Tim Satreskrim Polres Pandeglang bergerak menuju rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Curug, Desa Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang dan langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi dan diketahui Terdakwa menjual 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina dengan ciri-ciri tanduk dablang, ekor panjang, umur sekitar 7 (tujuh) tahun yang kepada Saksi SANA yang merupakan hewan kerbau hasil pencurian dari Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Saksi DEDE ROHMAN. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Saksi CECEP SUPRIYADI dan Saksi DEDE ROHMAN di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dan langsung diamankan. Selanjutnya dilakukan interogasi dan diektahui Saksi CECEP SUPRIYADI dan Terdawka II DEDE ROHMAN telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Ekor kerbau bule jenis betina bertanduk dablang, ekor panjang, umur sekitar 7 tahun adalah hasil dari pencurian Pada Hari Selasa, tanggal 26 November 2024, Sekitar pukul 02.30 Wib, di Kp. Cipaheut, Rt/Rw 003/003, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang dan pencurian terhadap 1 (satu) Ekor kerbau jenis betina bertanduk dongkol, ekor panjang, umur sekitar 9 tahun dan 1 (satu) Ekor kerbau jenis betina bertanduk doton, ekor panjang, umur sekitar 1,5 tahun adalah hasil pada Hari Senin, Tanggal 30 Desember 2024, Diketahui sekira Jam 08.00 Wib, di Kp. Tajur, Rt 015 Rw 003, Desa Girijaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi CECEP SUPRIYADI, Saksi DEDE ROHMAN, dan Sdr. SAYUTI sehingga Saksi Korban SARIF mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Saksi PULUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Saksi NASIR mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA:

------------ Bahwa ia Terdakwa KOKO DENKOSASIH Bin (Alm) EDI JUBAEDI bersama-sama dengan Saksi CECEP SUPRIYADI Bin SAJIMAN (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah), Saksi DEDE Als DEDE ROHMAN Als BUNGSU Bin (Alm) ABDUROHMAN (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah) dan Sdr. SAYUTI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam rentang waktu bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam rentang waktu tahun 2024, bertempat di bertempat di kebun karet yang beralamat di daerah Kp. Cipaheut, RT/RW 03/03, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdkakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 November 2024, sekira pukul 18.00 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah) bersama dengan Sdr. SAYUTI (Daftar Pencarian Orang) berada di rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang menghubungi Terdakwa dengan mengatakan ada Hewan Kerbau di daerah Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang yang selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi CECEP SUPRIYADI melalui Rekening DANA dengan Nomor 083866810647 an. CECEP SUPRIYADI untuk biaya operasional mengambil hewan kerbau tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.20 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan Mobil untuk membawa Hewan Kerbau hasil Pencurian tersebut bisa di ambil di tempat milik Sdr. BAHRU (Daftar Pencarian Orang).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB, bertempat di Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang, Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI bergerak mendekati sebuah Rumah milik Saksi SYARIP yang dibelakang nya terdapat Kebun Kelapa dan terdapat 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP dan selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI melepaskan tali yang terikat di leher Hewan Kerbau tersebut dan Saksi CECEP SUPRIYADI ganti dengan tali berwarna hijau yang sebelumnya diberikan oleh Saksi DEDE ROHMAN dan setelah tali tersebut berhail dikalungkan ke leher Hewan Kerbau tersebut, Sdr. SAYUTI menarik Hewan tersebut sambil diikuti oleh Saksi CECEP SUPRIYADI dan setelah berjarak sekitar 10 (sepuluh) kilometer dari lokasi pencurian Hewan Kerbau tersebut tepatnya di Hjalanan Perkebunan Sawit yang beralamat Kp. Panamun Desa Ranca Buger, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang, Saksi CECEP SUPRIYADI menghubungi Saksi DEDE ROHMAN dengan tujuan untuk menjemput Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI dan 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram di sebuah Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Kp. Mencos Desa Banjar Sari, Kab. Lebak.
  • Bahwa selanjutya, sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi SYARIP yang beralamat di Kp. Cipaehut RT. 003, RW. 003, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang, Saksi SYARIP sedang melihat ke halaman belakang rumah miliknya yang biasa mengikat Hewan Kerbau miliknya tetapi pada saat itu, Saksi SYARIP tidak melihat 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram sehingga Saksi SYARIP langsung membangunkan Saksi SATIBI Bin (Alm) TAWI untuk memberitahukan kalau Hewan Kerbau miliknya dengan ciri-ciri 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram telah hilang dan setelah mengetahui Hewan Kerbau miliknya telah hilang, Saksi SYARIP bersama dengan Saksi SATIBI melaporkan kehilangan hewan kerbau tersebut ke Polsek Banjar.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di sebuah Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Kp. Mencos Desa Banjar Sari, Kab. Lebak, tiba Saksi DEDE ROHMAN dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Futura warna hitam dan langsung menaikkan 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP Bin SATIBI dengan cara Saksi CECEP SUPRIYADI menarik Hewan Kerbau tersebut dengan menggunakan tali dari atas mobil dan Sdr. SAYUTI mendorong hewan kerbau tersebut dari bagian belakang untuk naik ke bagian belakang mobil tersebut, sementara Saksi DEDE ROHMAN tetap berada di dalam mobil untuk bersiap langsung berangkat mengendarai mobil tersebut. Setelah Hewan Kerbau tersebut naik di 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura warna hitam, Saksi CECEP SUPRIYADI mengikat keempat Kaki Hewan Kerbau tersebut dalam posisi tertidur dan selanjutnya ditutup dengan Terpal yang memang sudah ada sebelumnya di mobil tersebut. Selanjutnya, pada saat diperjalanan, Saksi CECEP SUPRIYADI menghubungi Terdakwa dan Terdakwa mengatakan untuk menurunkan  Hewan Kerbau hasil Pencurian tersebut di daerah Kp. Ciandur yang mana sebelum Saksi CECEP SUPRIYADI pernah menurunkan Hewan Kerbau di daerah tersebut untuk selanjutnya diikat ke sebuah Pohon Melinjo.
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Terdakwa tiba dan langsung membeli hewan kerbau hasil pencurian tersebut yang mana Terdakwa telah mengetahui hewan kerbau tersebut merupakan hasil pencurian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan potongan Operasional sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah Saksi CECEP SUPRIYADI menerima uang hasil penjualan Hewan Kerbau hasil curian tersebut, Saksi CECEP SUPRIYADI dibagi ke Saksi DEDE ROHMAN sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Sdr. SAYUTI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di rumah Saksi SANA Bin DULKARIM (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) yang beralamat di Kp. Cireundeu Rt/Rw. 012/004 Ds./Kel. Saketi Kec. Saketi Kab. Pandeglang datang Terdakwa untuk menawarkan hewan kerbau hasil pencurian sebelumnya di Kp. Cipaehut RT. 003, RW. 003, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang dengan mengatakan “Kak minta tolong bantu uang orangnya lagi sakit” selanjutnya Saksi SANA menjawab “minta berapa?” kemudian Terdakwa mengatakan “minta Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang mana Saksi SANA sudah mengetahui Hewan Kerbau tersebut merupakan hasil pencurian dikarenakan harga yang ditawarkan merupakan harga dibawah standar dari Hewan Kerbau yang selanjutnya Saksi SANA menjawab “tidak ada duitnya, tawarkan saja ke orang lain” yang selanjutnya Terdakwa mengatakan sudah menawarkan hewan kerbau hasil pencurian tersebut ke orang lain tetapi tidak ada yang mau sehingga Saksi SANA memutuskan untuk membeli Hewan Kerbau yang Saksi SANA sudah ketahui merupakan hasil pencurian seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Saksi SANA pergi menuju ke rumah milik Terdakwa dan membeli 1 (satu) ekor Hewan Kerbau jenis kelamin betina Warna Merah ( Bule ) Umur Sekitar 7 (tujuh) Tahun   Dengan Berat Kurang Lebih  100 Kg yang mana Saksi SANA sudah mengetahui kalau Hewan Kerbau tersebut merupakan Hewan Kerbau hasil curian dan selanjutnya hewan kerbau tersebut dibawa pulang oleh Saksi SANA ke rumah miliknya yang beralamat di Kp. Cireundeu Rt/Rw. 012/004 Ds./Kel. Saketi Kec. Saketi Kab. Pandeglang sehingga atas transaksi Jual Beli Hewan Kerbau hasil Pencurian tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah milik Saksi DEDE ROHMAN yang beralamat di Kp. Carang Datang, Desa Banyumas, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Saksi CECEP SUPRIYADI menghubungi Saksi DEDE ROHMAN dengan mengatakan “nanti malam mau mencuri kerbau, kamu ambil mobil ya” kemudian Saksi DEDE ROHMAN mengatakan “iya nanti saya ambil”. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Saksi DEDE ROHMAN datang ke tempat milik Sdr. BAHRU yang beralamat di Kp. Ciorai, Desa Kadupayung, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura warna hitam yang selanjutnya akan digunakan untuk mengangkut hewan kerbau hasil pencurian. Selanjutnya, Saksi DEDE ROHMAN kembali kerumah miliknya yang beralamat di Kp. Carang Datang, Desa Banyumas, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura warna hitam warna hitam dengan Nopol tidak ada.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Saksi DEDE ROHMAN telah tiba di depan rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI untuk menjemput Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI. Selanjutnya Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Saksi DEDE ROHMAN pergi menuju ke Kp. Cipaehut, RT/RW 03/01, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang dan selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI diturunkan dari mobil sementara Saksi DEDE ROHMAN kembali kerumahnya untuk menunggu arahan lebih lanjut. Selanjutnya, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI beristirahat di sebuah Saung (Rumah Kecil) di tengah sawah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekira pukul 01.30 Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI bergerak mendekati sebuah kadang hewan kerbau dan masuk ke dalam kandang tersebut. Selanjutnya Saksi CECEP SUPRIYADI mengikatkan tali dan menarik keluar 1 (satu) ekor Hewan Kerbau dengan ciri-ciri berjenis kelamin betina, kulit hitam berumur 7 (tujuh) tahun, tanduk dongkol, berat sekitar 130 kilogram serta 1 (satu) ekor anak hewan kerbau berusia 8 (delapan) bulan mengikuti dari belakang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30, bertempat di rumah milik Saksi DEDE ROHMAN, Saksi CECEP SUPRIYADI menghubungi Saksi DEDE ROHMAN untuk menjemput Saksi CECEP SUPRIYADI di sebuah Kebun Sawit yang beralamat di daerah Banjarsari, Kab. Lebak. Selanjutnya, Saksi DEDE ROHMAN langsung berangkat menuju ke daerah Banjarsari, Kab. Lebak tepatnya di sebuah lapangan bola dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura warna hitam warna hitam dengan Nopol tidak ada dan pada saat itu, Saksi DEDE ROHMAN melihat 2 (dua) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina warna hitam sedang di bawa oleh Saksi  CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI yang mana 2 (dua) ekor Hewan Kerbau tersebut merupakan hasil pencurian. Selanjutnya, 2 (dua) ekor Hewan Kerbau tersebut dinaikkan ke atas mobil Suzuki Futura Warna Hitam dengan Nopol tidak ada dan selanjutnya ditutup dengan terpal warna biru yang sebelumnya sudah ada di mobil Suzuki Futura tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, bertempat di Kp. Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Saksi CECEP SUPRIYADI, Saksi DEDE ROHMAN dan Sdr. SAYUTI tiba dan langsung menurunkan 2 (dua) ekor hewan kerbau hasil curian tersebut di sebuah kebun dengan tujuan untuk disembunyikan dan sekira pukul 05.30 Saksi CECEP SUPRIYADI, Saksi DEDE ROHMAN dan Sdr. SAYUTI pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi ANING Bin PULUNG yang beralamat di Kp. Cipaheut RT 003 RW 001, Desa Wirasingam Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang, datang Saksi JARNASIH untuk memebritahukan 2 (dua) ekor hewan kerbau milik ayahnya yaitu Saksi PULUNG Bin (Alm) SUEB telah hilang kemudian Saksi ANING dan Saksi PULUNG mencari 2 (dua) ekor hewan kerbau tersebut di sekitar tetapi tidak ditemukan sehingga Saksi ANING bersama dengan Saksi PULUNG melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI memberitahukan kepada Saksi DEDE ROHMAN bahwa 2 (dua) ekor hewan kerbau hasil curian sebelumnya di daerah Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang telah dibeli oleh Terdakwa yang sudah mengetahui hewan kerbau tersebut merupakan hewan kerbau hasil pencurian dengan harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan potongan operasional senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) kemudian pembagian Saksi DEDE ROHMAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Saksi CECEP SUPRIYADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus) dan Sdr. SAYUTI mendapapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sisa uang penjualan hewan kerbau hasil pencurian tersebut digunakan untuk operasional.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi CECEP SUPRIYADI, Saksi DEDE ROHMAN, dan Sdr. SAYUTI sehingga Saksi Korban SYARIP mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Saksi PULUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Saksi NASIR mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya