Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------
- Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga bukti Surat Pernyataan Musyawarah Penangguhan Pembayaran dan Konfirmasi Piutang Usaha dengan Nomor Kontrak : (1) 28/LB-DIR-MBK/II/2021 (2).01/LB-DIR-MBK/01/2022 (3).11/LB-DIR-MBK/03/2022 Tanggal 08 Agustus 2023 yang di buat dan tandatangani antara Penggugat dan Tergugat yang di buat di Pandeglang yang masih wilayah hukum pengadilan negeri Pandeglang ------
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum “WANPRESTASI”----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan Kepada TERGUGAT, untuk membayar secara Tunai, lunas dan seketika, kepada PENGGUGAT atas Pengembalian Modal Kerja sebesar Rp.99.000.000.- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah). -------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian MATERIL dan IMMATERIL Kerugian MATERIL sebesar Rp.99.000.000.- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah), dan IMMATERIL Adalah Rp.93.065.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan Total kerugian uang harus di bayar adalah sebesar Rp.192.065.000,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun harta benda yang tidak bergerak milik TERGUGAT yang ada saat ini dan yang akan ada di kemudian hari dan serta merta akan di jadikan sebagai “OBJEK JAMINAN” untuk di jual dan di lelang serta hasilnya di ambil untuk pelunasan Pembayaran hutang piutang kepada PENGGUGAT..----
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT melakukan upaya hukum lainnya Banding atau Kasasi.----------------------------------------------------------------
- Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;.
|