INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2023/PN Pdl | BPR. LAMBANG GANDA CABANG LABUAN | 1.JUNAEDI 2.EMAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2023/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 29.066.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No.
0152/BPRLG-CB.LBN/IV/2022 tertanggal 01 April 2022.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat;
4. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa
syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada
Penggugat: Rp. 29.066.000,- ( Dua Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Enam Ribu Rupiah). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran.
5. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap anggunan dengan bukti surat SHM No. 00072 Luas 294 M2 a.n Junaedi terletak di Kp. Ciupas Rt 001/006 Desa Sukadame Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang - Banten. Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit tergugat kepada penggugat.
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |