Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Pdl BPR. LAMBANG GANDA CABANG LABUAN 1.JUNAEDI
2.EMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR. LAMBANG GANDA CABANG LABUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUNAEDI
2EMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.066.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No. 
    0152/BPRLG-CB.LBN/IV/2022 tertanggal 01 April 2022.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada     penggugat;
4.  Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa
     syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada
  Penggugat: Rp. 29.066.000,- ( Dua Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Enam Ribu Rupiah). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran.
5.   Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap anggunan dengan bukti surat SHM No. 00072 Luas 294 M2 a.n Junaedi  terletak di Kp. Ciupas Rt 001/006 Desa Sukadame Kec.  Pagelaran  Kab. Pandeglang - Banten. Yang dijaminkan  kepada penggugat dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit  tergugat kepada penggugat.
6.   Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak