Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Pdl ABRIAN RAHMAT FATAHILLAH, S.H., M.H YAYAT Bin BADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 411/M.6.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABRIAN RAHMAT FATAHILLAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAT Bin BADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

------- Bahwa ia Terdakwa  YAYAT Bin BADRI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira Pukul 21.51 WIB, atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023  bertempat di Kampung Sinar laut, RT.001 RW.001, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, , “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( Lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut : --------

 

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 04.30 WIB Terdakwa berangkat seorang diri dari rumah Terdakwa ke Daerah Pasar Parung Panjang - Bogor dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol A 4930 JE milik Terdakwa, yang mana sebelum berangkat Terdakwa menghubungi saudara MUNTA melalui chat Whatsapp “saya berangkat dari pandeglang” dan saudara MUNTA tidak membalas Chat Whatsapp Terdakwa.
  • Kemudian sekitar jam 11.30 Terdakwa sampai di INDOMART tepatnya di Daerah Pasar Parung Panjang-Bogor, setelah itu Terdakwa menghubungi saudara MUNTA melalui telephone Whatsapp “saya udah di INDOMART Pasar Parung Panjang-Bogor”, di jawab “yaudah ngopi-ngopi aja dulu sambil nunggu kabar, nanti ada yang nelphone ke nomor kamu”. Terdakwa jawab “oke”.
  • Bahwa Sekitar jam 13.28 WIB ada nomor baru yang menghubungi Terdakwa melalui telephone dengan nomor 085819064312 yang mana orang tersebut adalah seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal yaitu teman saudara MUNTA yang mana orang tersebut mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu “cari aja di google map INDOMART Cikuda” kemudian Terdakwa mencari tempat tersebut pada google map di handphone Terdakwa “udah saya buka map nya” di jawab “pergi aja, itu di dekat INDOMART sebelah kiri ada jalan masuk perkampungan, lurus aja nanti ketemu pertigaan”, Terdakwa jawab “siap”, kemudian Terdakwa pergi dan mengikuti jalan sesuai arahan orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut yang mana selama perjalanan Terdakwa masih berkomunikasi dengan orang tersebut, kemudian Terdakwa berbicara “udah sampai pertigaan”, di jawab “di pertigaan kamu belok kanan nanti ada tiang listrik di ujung rumah ketiga sebelah kiri, barangnya (shabu) ada di bawah tiang listrik di dalam bekas bungkus es krim”, kemudian Terdakwa mengikuti arahan tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 13.45 WIB Terdakwa sampai di lokasi/tempat sesuai arahan orang tersebut, setelah itu Terdakwa mencari dan menemukan narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus es krim yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis shabu dan memasukannya ke dalam tas selempang warna hitam bertuliskan Heyfreak yang Terdakwa gunakan setelah itu Terdakwa berbicara kembali “barang (shabu) udah saya ambil”, di jawab “oke” setelah itu Terdakwa pergi dari tempat tersebut dan pulang ke rumah Terdakwa, kemudian sekitar jam 14.00 WIB ketika Terdakwa sedang istrahat terlebih dahulu dalam perjalan pulang ke rumah, Terdakwa menghubungi saudara MUNTA “shabu udah saya ambil”, di jawab “yaudah pulang aja dulu nanti saya kabarin lagi”, di jawab “oke”, setelah itu Terdakwa pulang ke pandeglang.
  • Bahwa Sekitar jam 21.51 WIB ketika Terdakwa dalam perjalanan pulang ke rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol A 4930 JE milik Terdakwa, tepatnya di pinggir Jalan Raya Panimbang – Labuan tepatnya di depan Pom bensin Mini MOBILE yang beralamat di Kampung Sinar laut, RT.001 RW.001, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, setelah itu ada 1 (satu) unit mobil merk Xenia warna Abu-abu nopol tidak ingat mengikuti Terdakwa dan karena Terdakwa merasa takut panik sehingga Terdakwa menambah kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, namun mobil tersebut mendahului sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan selanjutnya menghadang Terdakwa, setelah itu turun dari mobil tersebut sebanyak 3 (tiga) orang laki-laki berpakaian preman yang tidak Terdakwa kenal lalu mengahampiri Terdakwa yang mana ketiga orang tersebut mengaku anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang dan menanyakan kepada Terdakwa mengapa Terdakwa menambah kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, dan karena Terdakwa merasa takut dan panik yang kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat/ kendaraan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus es krim yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah Handpone merk Samsung warna Hitam yang kesemuanya tersimpan di dalam tas selempang warna hitam bertuliskan Heyfreak yang Terdakwa gunakan, serta turut disita 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol A 4930 JE berikut kunci kontak kendaraan yang terparkir di dekat Terdakwa pada saat di tangkap, setelah itu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku bahwa Narkotika  jenis Shabu tersebut adalah milik saudara MUNTA yang Terdakwa dapatkan dari saudara MUNTA dengan maksud dan tujuan Narkotika jenis Shabu milik saudara MUNTA tersebut akan Terdakwa simpan di suatu lokasi/tempat sesuai dengan arahan dan petunjuk dari saudara MUNTA, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti di amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Berat Barang Bukti tanggal 21 Desember 2023, terhadap 1 (satu) buah bekas bungkus es krim yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan total berat bruto 49,61 (Empat Puluh Sembilan koma Enam Puluh Satu) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine Bidang Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor.Lab : 0938/NNF/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh YUSWARDI. S.Si.Apt, M.M. dan TRI WULANDARI S.H. barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto  36,4040 (Tiga Puluh Enam Koma Empat Ribu Empat Puluh) gram  adalah Positif Metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa analisis dengan berat 36,3851 (Tiga Puluh Enam Koma Tiga Ribu Lima Puluh Satu) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

--------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . -----------

     

     

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

------- Bahwa ia Terdakwa  YAYAT Bin BADRI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira Pukul 21.51 WIB, atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023  bertempat di Kampung Sinar laut, RT.001 RW.001, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang,  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut: --------

 

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 04.30 WIB Terdakwa berangkat seorang diri dari rumah Terdakwa ke Daerah Pasar Parung Panjang - Bogor dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol A 4930 JE milik Terdakwa, yang mana sebelum berangkat Terdakwa menghubungi saudara MUNTA melalui chat Whatsapp “saya berangkat dari pandeglang” dan saudara MUNTA tidak membalas Chat Whatsapp Terdakwa.
  • Kemudian sekitar jam 11.30 Terdakwa sampai di INDOMART tepatnya di Daerah Pasar Parung Panjang-Bogor, setelah itu Terdakwa menghubungi saudara MUNTA melalui telephone Whatsapp “saya udah di INDOMART Pasar Parung Panjang-Bogor”, di jawab “yaudah ngopi-ngopi aja dulu sambil nunggu kabar, nanti ada yang nelphone ke nomor kamu”. Terdakwa jawab “oke”.
  • Bahwa Sekitar jam 13.28 WIB ada nomor baru yang menghubungi Terdakwa melalui telephone dengan nomor 085819064312 yang mana orang tersebut adalah seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal yaitu teman saudara MUNTA yang mana orang tersebut mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu “cari aja di google map INDOMART Cikuda” kemudian Terdakwa mencari tempat tersebut pada google map di handphone Terdakwa “udah saya buka map nya” di jawab “pergi aja, itu di dekat INDOMART sebelah kiri ada jalan masuk perkampungan, lurus aja nanti ketemu pertigaan”, Terdakwa jawab “siap”, kemudian Terdakwa pergi dan mengikuti jalan sesuai arahan orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut yang mana selama perjalanan Terdakwa masih berkomunikasi dengan orang tersebut, kemudian Terdakwa berbicara “udah sampai pertigaan”, di jawab “di pertigaan kamu belok kanan nanti ada tiang listrik di ujung rumah ketiga sebelah kiri, barangnya (shabu) ada di bawah tiang listrik di dalam bekas bungkus es krim”, kemudian Terdakwa mengikuti arahan tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 13.45 WIB Terdakwa sampai di lokasi/tempat sesuai arahan orang tersebut, setelah itu Terdakwa mencari dan menemukan narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus es krim yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis shabu dan memasukannya ke dalam tas selempang warna hitam bertuliskan Heyfreak yang Terdakwa gunakan setelah itu Terdakwa berbicara kembali “barang (shabu) udah saya ambil”, di jawab “oke” setelah itu Terdakwa pergi dari tempat tersebut dan pulang ke rumah Terdakwa, kemudian sekitar jam 14.00 WIB ketika Terdakwa sedang istrahat terlebih dahulu dalam perjalan pulang ke rumah, Terdakwa menghubungi saudara MUNTA “shabu udah saya ambil”, di jawab “yaudah pulang aja dulu nanti saya kabarin lagi”, di jawab “oke”, setelah itu Terdakwa pulang ke pandeglang.
  • Bahwa Sekitar jam 21.51 WIB ketika Terdakwa dalam perjalanan pulang ke rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol A 4930 JE milik Terdakwa, tepatnya di pinggir Jalan Raya Panimbang – Labuan tepatnya di depan Pom bensin Mini MOBILE yang beralamat di Kampung Sinar laut, RT.001 RW.001, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, setelah itu ada 1 (satu) unit mobil merk Xenia warna Abu-abu nopol tidak ingat mengikuti Terdakwa dan karena Terdakwa merasa takut panik sehingga Terdakwa menambah kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, namun mobil tersebut mendahului sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan selanjutnya menghadang Terdakwa, setelah itu turun dari mobil tersebut sebanyak 3 (tiga) orang laki-laki berpakaian preman yang tidak Terdakwa kenal lalu mengahampiri Terdakwa yang mana ketiga orang tersebut mengaku anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang dan menanyakan kepada Terdakwa mengapa Terdakwa menambah kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, dan karena Terdakwa merasa takut dan panik yang kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat/ kendaraan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus es krim yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah Handpone merk Samsung warna Hitam yang kesemuanya tersimpan di dalam tas selempang warna hitam bertuliskan Heyfreak yang Terdakwa gunakan, serta turut disita 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol A 4930 JE berikut kunci kontak kendaraan yang terparkir di dekat Terdakwa pada saat di tangkap, setelah itu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku bahwa Narkotika  jenis Shabu tersebut adalah milik saudara MUNTA yang Terdakwa dapatkan dari saudara MUNTA dengan maksud dan tujuan Narkotika jenis Shabu milik saudara MUNTA tersebut akan Terdakwa simpan di suatu lokasi/tempat sesuai dengan arahan dan petunjuk dari saudara MUNTA, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti di amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Berat Barang Bukti tanggal 21 Desember 2023, terhadap 1 (satu) buah bekas bungkus es krim yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan total berat bruto 49,61 (Empat Puluh Sembilan koma Enam Puluh Satu) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine Bidang Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor.Lab : 0938/NNF/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh YUSWARDI. S.Si.Apt, M.M. dan TRI WULANDARI S.H. barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto  36,4040 (Tiga Puluh Enam Koma Empat Ribu Empat Puluh) gram  adalah Positif Metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa analisis dengan berat 36,3851 (Tiga Puluh Enam Koma Tiga Ribu Lima Puluh Satu) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;;

--------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya