Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2025/PN Pdl Aditya Dana Putri SH ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2112/M.6.13/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Dana Putri SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa ia Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Kampung Maja Timur Desa Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa awalnya pada Hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA berangkat dari rumah Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA yang beralamat di Kampung Rokoy Rt. 004 Rw. 007 Desa Sukasari Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.42204 Kampung Cipacung Desa Sukamanah Kecamatan Kaduhejo Kab. Pandeglang Prov. Banten dengan menggunakan kendaraan Roda Empat merek Suzuki Type Carry ST 130 Futura warna Hijau Metalik yang sudah dimodifikasi Nopol : A 1823 KV dengan cara memasang saklar / atau Rotak yang disambungkan dengan selang kecil yang berfungsi menyedot BBM Pertalite dari Tangki Mobil kedalam Jerigen yang disediakan didalam kendaraan;
  • Kemudian sekira jam 08.07 Wib setibanya Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA di menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut, lalu Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA melakukan pembelian Bahan Bakar Minya (BBM) Jenis Pertalite Subsidi sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter  dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliter sambil menujukan/atau melampirkan Barcode Pertalite Nopol A 8829 FS atas nama ROHMAT;
  • Selanjutnya stelah melakukan pembelian BBM Pertalite Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA berhenti dipinggir Jalan Raya Cikole – Pandeglang lalu Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA langsung memindahkan BBM Pertalite dari dalam tangki Mobil ke Jerigen kapasitas 35 Liter dengan menggunakan selang yang sudah terkonek dengan saklar /atau Sub Kontak buatan yang berada didalam mobil tersebut, setelah selesai melakukan pemindahan Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA berkeliling disekitaran Cikole sambil menunggu dari pembeli,
  • Kemudian sekira jam 12.25 Wib Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA kembali melakukan pembelian/atau pengsian kembali di SPBU 34.42204 Cipacung Desa Sukamanah Kec. Kaduhejo Kab. Pandeglang Prov. Banten sebanyak 35 Liter Pertalite dengan menujukan atau melampirkan Barcode pembelian Nopol A 1753 CT setelah selesai melakukan pembelian Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA kembali berhenti dipinggir jalan Cipacung (Jarak dari SPBU 2 Km) Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA langsung memindahkan BBM Pertalite dari dalam tangki Mobil ke Jerigen kapasitas 35 Liter dengan menggunakan selang yang sudah terkonek dengan saklar /atau Sub Kontak buatan yang berada didalam mobil tersebut,  setelah selesai melakukan pemindahan Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA keliling disekitaran Pandeglang sambil menunggu pembeli yang menghubungi, kemudian karena dari pembeli belum ada yang menghubungi sekira jam 13.00 Wib Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA istirahat di rumah orang tua yang beralamat di Cipacung Desa Majasari Kec. Majasari Kab. Pandeglang, kemudian sekira jam 14.05 Wib Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA kembali melakukan pembelian BBM Jenis Pertalite sebanyak 35 Liter (Tiga puluh lima) liter, kemudian setelah selesai  melakukan pembelian tepatnya Jl. Raya Maja – Cikole , Kp. Cikole Desa Sukaratu Kec. Majasari Kab. Pandeglang Prov. Banten  (Di depan Indoemaret) Kendaraan Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA diberhentikan oleh petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Banten selanjutnya Terdakwa ERWIN SUBETA Alias ERWIN Bin SUKATMA berikut barang bukti di amankan /dibawa ke Mapolda Banten.
  • Bahwa menurut Ahli JIMMI NANANG NUGROHO, S.H selaku ahli dari Ditjen Migas dan BPH Migas menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan BPH Migas No.2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan, konsumen pengguna yaitu adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali. Dari maksud konsumen pengguna tersebut, sudah jelas konsumen pengguna yang membeli BBM subsidi dan penugasan dari SPBU hanya untuk digunakan sendiri dan tidak diperbolehkan diniagakan kembali untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM tersebut.
  • Bahwa semestinya BBM jenis Pertalite yang terdakwa beli tersebut dipergunakan sendiri, namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa melainkan oleh terdakwa dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya