Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa ABDUL HARIS HAGAMI Alias JARO Bin JAKRI pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kontrakan di Gang pemungkiman yang berada di kampung Ambon Jakarta Barat sesuai dengan pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempati ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------
- Berawal pada hari Jumat 04 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB sdr. FAY (DPO) menghubungi Terdakwa yang saat itu sedang bekerja menjadi juru parkir di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Barat untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dibayarkan oleh sdr.FAY saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis Shabu tersebut, lalu terdakwa menyetujui pesanan dari sdr. FAY dan sekira pukul 16.30 WIB setelah selesai bekerja terdakwa langsung berangkat ke Kampung Ambon, Jakarta Barat untuk membeli Narkotika jenis Shabu yang sudah di pesan oleh sdr. FAY dengan menggunakan kendaraan umum, Sesampainya di kampung ambon, Jakarta Barat sekira pukul 17.30 WIB terdakwa masuk kedalam Gang Pemukiman lalu bertemu dengan sdr. CARLOS (Daftar Pencarian orang) untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah pembayaran dilakukan sdr. CARLOS mengambil barang tersebut dari dalam kontrakan dan menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek Sampoerna Mild yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah yang beralamat di Komplek BCI Pasir Pelang, RT.004 RW.004, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa tiba dirumahnya dan menghubungi sdr. FAY melalui telepon seluler untuk memberitahukan bahwa pesanan narkotika jenis shabu yang diminta telah tiba namun Sdr. FAY mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dan meminta untuk bertemu pada malam berikutnya, kemudian setelah itu terdakwa mengunakan Narkotika jenis Shabu tersebut di dalam kamar rumahnya dengan cara memasukkan sedikit shabu ke dalam pipa kaca yang terpasang pada alat hisap (bong) dan menghisap melalui sedotan layaknya orang yang merokok.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025, sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa sdr. FAY menghubungi terdakwa untuk bertemu dan mengantarkan pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut di Jl. Raya Pandeglang -Labuan yang beralamat di Kampug Gardu Tanjak RT 002 RW 001, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa tiba di Kampung Gardu Tanjak sambil menunggu sdr. FAY mengambil pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut.
- bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi HERMAN ANTONI dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu oleh terdakwa, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi terdakwa yang terlihat sedang menunggu di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang dan dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru yang digenggam menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam bermotif silver berbentuk diagonal yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek Sampoerna Mild berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu disaku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui Narkotika Jenis Shabu tersebut dibeli dari sdr. CARLOS di kampung ambon, Jakarta Barat sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana milik terdakwa sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan milik sdr. FAY (DPO) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari sdr. CARLOS (DPO) yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut sebagian digunakan oleh terdakwa dan sebagian akan Terdakwa jual serta sebagian adalah titipan milik sdr. FAY (DPO)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab: 2850/NNF/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt. M.M. dan Prima Hajatri, S.H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus bekas kotak roko merk Sampoerna Mild yang berisikan 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,1824 gram (setelah dilakukan uji lab sisa barang bukti dikembalikan menjadi barang bukti dengan netto seluruhnya 1,1727 gram). Barang bukti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari ABDUL HARIS HAGAMI Alias JARO Bin JAKRI dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa ABDUL HARIS HAGAMI Alias JARO Bin JAKRI pada hari Minggu tanggal 06 April 2025, sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Pandeglang -Labuan yang beralamat di Kampug Gardu Tanjak RT 002 RW 001, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -
- bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi HERMAN ANTONI dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu oleh terdakwa, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi terdakwa yang terlihat sedang menunggu di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang dan dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru yang digenggam menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam bermotif silver berbentuk diagonal yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek Sampoerna Mild berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu disaku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui Narkotika Jenis Shabu tersebut dibeli dari sdr. CARLOS di kampung ambon, Jakarta Barat sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana milik terdakwa sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan milik sdr. FAY (DPO) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menguasai 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,1824 gram yang Terdakwa dapatkan dari sdr. CARLOS (DPO) yang mana sebagian Narkotika jenis tersebut sebagian milik Terdakwa dan sebagian milik sdr. FAY (DPO).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab: 2850/NNF/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt. M.M. dan Prima Hajatri, S.H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus bekas kotak roko merk Sampoerna Mild yang berisikan 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,1824 gram (setelah dilakukan uji lab sisa barang bukti dikembalikan menjadi barang bukti dengan netto seluruhnya 1,1727 gram). Barang bukti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari ABDUL HARIS HAGAMI Alias JARO Bin JAKRI dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa ia Terdakwa ABDUL HARIS HAGAMI Alias JARO Bin JAKRI pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Komplek BCI Pasir Pelang, RT.004 RW.004, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat 04 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa yang sedang berkerja menjadi juru parkir di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Barat, sdr.FAY (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut akan sdr.FAY gantikan saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis Shabu tersebut dan terdakwa menyetujui pesanan dari sdr. FAY, setelah itu sekira pukul 16.30 WIB ketika terdakwa telah selesai bekerja terdakwa langsung berangkat ke Kampung Ambon, Jakrta Barat untuk membeli Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan kendaraan umum, sesampainya pada pukul 17.30 WIB di kampung ambon, Jakarta Barat terdakwa masuk kedalam Gang Pemukiman lalu bertemu dengan sdr. CARLOS (Daftar Pencarian orang) untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), Setelah pembayaran dilakukan sdr. CARLOS mengambil barang tersebut dari dalam kontrakan dan menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek Sampoerna Mild yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, Selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Komplek BCI Pasir Pelang, RT.004 RW.004, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa tiba dirumahnya dan menghubungi sdr. FAY melalui telepon seluler untuk memberitahukan bahwa pesanan narkotika jenis shabu yang diminta telah tiba namun Sdr. FAY kemudian mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dan meminta untuk bertemu pada malam berikutnya, kemudian setelah itu terdakwa mengunakan Narkotika jenis Shabu tersebut di dalam kamar rumahnya dengan cara memasukkan sedikit shabu ke dalam pipa kaca yang terpasang pada alat hisap (bong) dan menghisap melalui sedotan layaknya orang yang merokok.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025, sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa sdr. FAY menghubungi terdakwa untuk bertemu dan mengantarkan pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut di Jl. Raya Pandeglang -Labuan yang beralamat di Kampug Gardu Tanjak RT 002 RW 001, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa tiba di Kampung Gardu Tanjak sambil menunggu sdr. FAY mengambil pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut.
- bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi HERMAN ANTONI dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu oleh terdakwa, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi terdakwa yang terlihat sedang menunggu di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang dan dilakukan interogasi awal serta penggeledahan badan sehingga ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru yang digenggam menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam bermotif silver berbentuk diagonal yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek Sampoerna Mild berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu disaku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa mengakui Narkotika Jenis Shabu tersebut didapat dari sdr. CARLOS, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari sdr. CARLOS (DPO) yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut sebagian digunakan oleh terdakwa dan sebagian akan Terdakwa jual serta sebagian adalah titipan milik sdr. FAY (DPO)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab: 2850/NNF/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt. M.M. dan Prima Hajatri, S.H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus bekas kotak roko merk Sampoerna Mild yang berisikan 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,1824 gram (setelah dilakukan uji lab sisa barang bukti dikembalikan menjadi barang bukti dengan netto seluruhnya 1,1727 gram). Barang bukti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari ABDUL HARIS HAGAMI Alias JARO Bin JAKRI dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: 112/IV/2025/POLIKLINIK tanggal 06 April 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dr. SITI AISIYAH TANJUNG atas nama ABDUL HARIS HAGAMI Als JARO Bin JAKRI dengan hasil wawancara, pemeriksaan fisik dan uji Narkoba metode Rapid Test untuk urine, pada saat pemeriksaan dinyatakan Ditemukan tanda-tanda intoksikasi dan atau penggunaan Narkoba
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------- |