Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Pdl PT BPR Amal Bhakti Sejahtera Dedi, SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Amal Bhakti Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dedi, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Astuti Handayani
2Sapuroh
3R Faoji
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 628.443.750,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor No. 101-001-000004331/ABS/AKR. 17 Juli 2019 antara PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera (Penggugat) dengan Dedi (Tergugat) memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang sisa pinjaman yang dikeluarkan Penggugat atas pinjaman modal kerja sebesar Rp. 628.443.750,- (Enam Ratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah). secara tunai dan sekaligus selambat – lambatnya pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai atas sebidang tanah objek hak tanggungan dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00655/2021 tertanggal 13 September 2021 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00430/2021 tertanggal 04 Mei 2021 agar segera dikosongkan dan  menyerahkan kunci pintu dan atau lainnya yang dapat menghalang - halangi agar dapat diserahkan kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan.
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak