Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.Sus/2025/PN Pdl | VERA FARIANTI HAVILAH, S.H | SAEFULLAH Als DUGONG Bin (Alm) SAMLAWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.Sus/2025/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-496/M.6.13/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ------ Bahwa ia Terdakwa SAEFULLAH Als DUGONG Bin (Alm) SAMLAWI bersama-sama dengan Saksi NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H. SARMINAH (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 di bawah pagar rumah kosong yang tidak jauh dari jalan raya yang beralamat di Kampung Masjid, Desa Ciateuh, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------- ------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Paujan RT 001 RW 001, Desa Mekar Jaya, Kec. Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Saksi NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H. SARMINAH menghubungi terdakwa untuk mengajak terdakwa mengantarkan Saksi NUNUNG NURSARI mengambil Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya sudah dibeli dari Sdr. MASRANI (DPO) dengan imbalan Saksi NUNUNG NURSARI akan memberikan Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa secara gratis. Kemudian terdakwa menyetujui dan mengantarkan Terdakwa ke lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu tersebut. ---- ------ Bahwa selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa tiba di rumah milik Saksi NUNUNG NURSARI yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dan Saksi NUNUNG NURSARI bersama dengan terdakwa langsung berangkat menuju ke daerah Labuan, Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Jupiter warna Hitam milik terdakwa untuk mengambil 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Saksi NUNUNG NURSARI pesan dari Sdr. MASRANI (DPO) Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, Saksi NUNUNG NURSARI bersama dengan terdakwa tiba di lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu yang beralamat di Kampung Masjid, Desa Ciateuh, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang dan Saksi NUNUNG NURSARI langsung mengambil Narkotika jenis Shabu yang tersimpan di bawah pagar rumah kosong yang tidak jauh dari jalan raya yang mana Saksi NUNUNG NURSARI mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dalam bentuk potongan sedotan yang tersimpan dalam bungkus bekas rokok surya yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah potongan sedotan warna orange dan didalam potongan sedotan tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya, Saksi NUNUNG NURSARI bersama dengan terdakwa kembali ke rumah Saksi NUNUNG NURSARI yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. ------- ------ Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah Saksi NUNUNG NURSARI yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Saksi NUNUNG NURSARI bersama dengan terdakwa langsung menggunakan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Saksi NUNUNG NURSARI ambil di daerah Labuan, Kabupaten Pandeglang dengan cara bergantian menggunakan alat hisap bong dimana 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tersebut, Saksi NUNUNG NURSARI buat menjadi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan cara 2 (dua) plastic klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu Saksi NUNUNG NURSARI jadikan dalam 1 (satu) plastic klip bening kecil dengan tujuan untuk memudahkan Saksi NUNUNG NURSARI bersama dengan terdakwa gunakan, sementara itu 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu lainya Saksi NUNUNG NURSARI simpan di didalam jaket yang Saksi NUNUNG NURSARI gunakan. ----- ------ Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi NUNUNG NURSARI yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, datang Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi ZULFENLI dan Saksi ANDI untuk mengamankan Saksi NUNUNG NURSARI bersama dengan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi NUNUNG NURSARI sehingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah potongan sedotan warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik Klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2164 gram yang Saksi NUNUNG NURSARI. Selanjutnya dilakukan Penggeledahan terhadap rumah Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru, 1 (satu) buah alat hisap bong yang disimpan di bawah jendela di dalam kamar rumah milik Saksi NUNUNG NURSARI. setelah itu dilakukan interogasi dan melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone merk Samsung warna biru yang sedang dipegang oleh terdakwa dan terdakwa bersama Saksi NUNUNG NURSARI mengaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut membeli dari sdr. MASRANI (DPO) yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh terdakwa dan Saksi NUNUNG NURSARI di di Kampung Masjid, Desa Ciateuh, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang dan tepatnya di bawah pagar rumah kosong yang tidak jauh dari jalan raya untuk selanjutnya digunakan bersama dengan terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------ ------ Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi NUNUNG NURSARI membeli 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dari Sdr. MASRANI (DPO) dengan tujuan untuk digunakan secara bersama-sama. ----- ------ Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut. ------ ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5755/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2164 gram. Barang bukti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H. SARMAN dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----- ----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—
ATAU KEDUA ------ Bahwa ia Terdakwa SAEFULLAH Als DUGONG Bin (Alm) SAMLAWI bersama-sama dengan Saksi NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H. SARMINAH (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Masjid, Desa Ciateuh, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang dan tepatnya di bawah pagar rumah kosong yang tidak jauh dari jalan raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - ------ Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi NUNUNG NURSARI yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, datang Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi ZULFENLI dan Saksi ANDI untuk mengamankan Saksi NUNUNG NURSARI bersama dengan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi NUNUNG NURSARI sehingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah potongan sedotan warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik Klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2164 gram yang Saksi NUNUNG NURSARI. Selanjutnya dilakukan Penggeledahan terhadap rumah Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru, 1 (satu) buah alat hisap bong yang disimpan di bawah jendela di dalam kamar rumah milik Saksi NUNUNG NURSARI. setelah itu dilakukan interogasi dan melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone merk Samsung warna biru yang sedang dipegang oleh terdakwa dan terdakwa bersama Saksi NUNUNG NURSARI mengaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut membeli dari sdr. MASRANI (DPO) yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh terdakwa dan Saksi NUNUNG NURSARI di di Kampung Masjid, Desa Ciateuh, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang dan tepatnya di bawah pagar rumah kosong yang tidak jauh dari jalan raya untuk selanjutnya digunakan bersama dengan terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------- ------ Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi NUNUNG NURSARI memiliki 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dari Sdr. MASRANI (DPO) dengan tujuan untuk digunakan secara bersama-sama. ----- ------ Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ ------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5755/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) buah potongan sedotan warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat berutto 0,57 gram. Barang buti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H. SARMAN dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------ ----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------
ATAU KETIGA ------ Bahwa ia Terdakwa SAEFULLAH Als DUGONG Bin (Alm) SAMLAWI pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak- tidaknya antara bulan September 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah saksi NUNUNG NURSARI yang beralamat di Kp. Sidamukti, RT 002 RW 002, Desa Sidamukti, Kec. SSukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -- ------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Paujan RT 001 RW 001, Desa Mekar Jaya, Kec. Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Saksi NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H. SARMINAH menghubungi terdakwa untuk mengajak terdakwa mengantarkan Saksi NUNUNG NURSARI mengambil Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya sudah dibeli dari Sdr. MASRANI (DPO) dengan imbalan Saksi NUNUNG NURSARI akan memberikan Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa secara gratis. Kemudian terdakwa menyetujui dan mengantarkan Terdakwa ke lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu tersebut. ---- ------ Bahwa selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa tiba di rumah milik Saksi NUNUNG NURSARI yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dan Saksi NUNUNG NURSARI bersama dengan terdakwa langsung berangkat menuju ke daerah Labuan, Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Jupiter warna Hitam milik terdakwa untuk mengambil 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Saksi NUNUNG NURSARI pesan dari Sdr. MASRANI (DPO) Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, Saksi NUNUNG NURSARI bersama dengan terdakwa tiba di lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu yang beralamat di Kampung Masjid, Desa Ciateuh, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang dan Saksi NUNUNG NURSARI langsung mengambil Narkotika jenis Shabu yang tersimpan di bawah pagar rumah kosong yang tidak jauh dari jalan raya yang mana Saksi NUNUNG NURSARI mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dalam bentuk potongan sedotan yang tersimpan dalam bungkus bekas rokok surya yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah potongan sedotan warna orange dan didalam potongan sedotan tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya, Saksi NUNUNG NURSARI bersama dengan terdakwa kembali ke rumah Saksi NUNUNG NURSARI yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. ------- ------ Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah Saksi NUNUNG NURSARI yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Saksi NUNUNG NURSARI bersama dengan terdakwa langsung menggunakan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Saksi NUNUNG NURSARI ambil di daerah Labuan, Kabupaten Pandeglang dengan cara bergantian menggunakan alat hisap bong dimana 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tersebut, Saksi NUNUNG NURSARI buat menjadi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan cara 2 (dua) plastic klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu Saksi NUNUNG NURSARI jadikan dalam 1 (satu) plastic klip bening kecil dengan tujuan untuk memudahkan Saksi NUNUNG NURSARI bersama dengan terdakwa gunakan, sementara itu 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu lainya Saksi NUNUNG NURSARI simpan di didalam jaket yang Saksi NUNUNG NURSARI gunakan. ----- ------ Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi NUNUNG NURSARI yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, datang Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi ZULFENLI dan Saksi ANDI untuk mengamankan Saksi NUNUNG NURSARI bersama dengan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi NUNUNG NURSARI sehingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah potongan sedotan warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik Klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2164 gram yang Saksi NUNUNG NURSARI. Selanjutnya dilakukan Penggeledahan terhadap rumah Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru, 1 (satu) buah alat hisap bong yang disimpan di bawah jendela di dalam kamar rumah milik Saksi NUNUNG NURSARI. setelah itu dilakukan interogasi dan melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone merk Samsung warna biru yang sedang dipegang oleh terdakwa dan terdakwa bersama Saksi NUNUNG NURSARI mengaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut membeli dari sdr. MASRANI (DPO) yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh terdakwa dan Saksi NUNUNG NURSARI di di Kampung Masjid, Desa Ciateuh, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang dan tepatnya di bawah pagar rumah kosong yang tidak jauh dari jalan raya untuk selanjutnya digunakan bersama dengan terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------ ------ Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi NUNUNG NURSARI membeli 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dari Sdr. MASRANI (DPO) dengan tujuan untuk digunakan secara bersama-sama. ----- ------ Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu. ------ ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5755/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2164 gram. Barang bukti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H. SARMAN dengan hasil Positif Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----- ------ Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Poliklinik Bhayangkara Polres Pandeglang Nomor 70/IX/2024/POLIKLINIK tanggal 29 September 2024 dan berdasarkan pemeriksaan oleh dokter pemeriksa dr. Siti Aisiyah Tanjung dengan hasil wawancara, pemeriksaan fisik dan uji Narkoba metode Rapid test untuk urine, pada saat pemeriksaan terhadap terdakwa SAEFULLAH Als DUGONG Bin (Alm) SAMLAWI dinyatakan: Positif Metamfetamina dan Amfetamina dengan kesimpulan ditemukan tanda-tanda intoksikasi dan atau penggunaan narkoba.------ ----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |