Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
211/Pid.B/2025/PN Pdl | ARYA ZIDAN SATRIA, S.H. | MAMAN SUHERMAN BIN EMED | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 211/Pid.B/2025/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2129/M.6.13/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa Maman Suherman Bin Emed, pada hari Rabu tanggal 02 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Kadu Kolecer, RT 001/RW 004, Kelurahan Babakan Lor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamat di Kampung Tebet, RT 003/RW 006, Desa Montor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menuju ke rumah Saksi Korban Nurhayati bin Encek Saripudin yang beralamat di Kampung Kadu Kolecer, RT 001/RW 004, Kelurahan Babakan Lor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah Saksi Korban, Terdakwa masuk melalui pintu pagar yang terletak di samping rumah Saksi Korban dengan keadaan tidak terkunci. Setelah itu pada pukul 04.00 WIB Terdakwa mencoba masuk ke dalam rumah Saksi Korban melalui salah satu jendela rumah yang Terdakwa buka dengan cara mencongkel kusen jendela dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah golok yang Terdakwa bawa. Setelah jendela terbuka, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan berjalan cepat ke arah kamar Saksi Korban. Di dalam kamar Saksi Korban, Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe V2333/Y18 warna biru No. IMEI 1: 868594074243398, No IMEI 2: 868594074243380 dan 1 (satu) buah charger warna putih merk Vivo yang terletak di atas lemari pakaian. Kemudian Terdakwa mengambil kedua barang tersebut dengan menggunakan tangannya tanpa meminta dan memiliki izin dari Saksi Korban, dan kemudian Terdakwa langsung keluar dari kamar Saksi Korban dengan berjalan ke arah teras depan dan mengarah ke gudang dan kemudian masuk ke dalam gudang tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Setelah berada dalam gudang, Terdakwa mengambil 1 (satu) kardus berisi ikan teri rebus yang tersimpan di dekat pintu masuk gudang, dan setelah itu Terdakwa keluar dari gudang dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe V2333/Y18 warna biru No. IMEI 1: 868594074243398, No IMEI 2: 868594074243380, 1 (satu) buah charger warna putih merk Vivo, dan 1 (satu) kardus ikan teri, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Korban melalui pagar samping dengan cara berlari dan berjalan. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa melepaskan kartu SIM handphone tersebut dan membuangnya di sungai dekat rumahnya.
Bahwa pada tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi M. Ridwan Bahtiar selaku suami dari Saksi Korban menghubungi Saksi Arizal bin Ahmad Daerobi selaku pemilik konter handphone dan mengatakan bahwa Saksi Korban mengalami kehilangan handphone, sehingga apabila Saksi Arizal bin Ahmad Daerobi melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe V2333/Y18 warna biru No. IMEI 1: 868594074243398, No IMEI 2: 868594074243380 untuk segera memberitahu Saksi M. Ridwan Bahtiar.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, Terdakwa pergi mencari konter handphone di Pasar Labuan dengan tujuan untuk membuka pola kunci handphone tersebut. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Arizal bin Ahmad Daerobi selaku pemilik konter handphone dan Terdakwa meminta kepada Saksi Arizal bin Ahmad Daerobi untuk membukakan pola kunci handphone tersebut dan Saksi Arizal bin Ahmad Daerobi mengatakan kepada Terdakwa bahwa ia membutuhkan waktu untuk melakukan hal tersebut, sehingga Terdakwa meninggalkan handphone tersebut di konter Saksi Arizal bin Ahmad Daerobi. Saksi Arizal bin Ahmad Daerobi mengetahui handphone tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe V2333/Y18 warna biru No. IMEI 1: 868594074243398, No IMEI 2: 868594074243380, oleh karena itu pada hari Sabtu, tanggal 05 Juli 2025 Saksi Arizal bin Ahmad Daerobi mendatangi rumah Saksi Korban dengan membawa dan memperlihatkan handphone tersebut. Setelah itu Saksi Korban dan Saksi M. Ridwan Bahtiar membenarkan bahwa handphone tersebut merupakan handphone milik Saksi Korban yang hilang. Kemudian Saksi Korban dan Saksi M. Ridwan Bahtiar menanyakan Saksi Arizal bin Ahmad Daerobi mengenai siapa orang yang membawa handphone tersebut ke konter, dan Saksi Arizal bin Ahmad Daerobi menceritakan ciri-ciri orang tersebut dan kemudian Saksi Korban dan Saksi M. Ridwan Bahtiar mengenali bahwa orang tersebut adalah Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2025 Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Cikedal dan pada tanggal 11 Juli 2025 Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Cikedal.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian materil senilai Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |