Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 105.197.043,- ( SERATUS LIMA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 72.854.639,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 32.342.404,- ( TIGA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|