Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Pdl 1.RADEN RORO KUSUMANINGAYU MUKTI WIJAYANTI, S.H
2.YULIAWATI SASTRADISURYA,SH
3.Hendra Meylana, S.H
MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK Bin DENI HARYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 392/M.6.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN :

    KESATU :

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK Bin DENI HARYANA  bersama-sama  dengan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bin BUDI HERDIANA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 18.30 Wib atau pada waktu lain di bulan Nopember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat dipinggir jalan tepatya didepan lapangan Sepak Bola Sukarela yang beralamat di Kampung Sukarela Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan, bertindak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan, Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi, standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 18.30 wib terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Kabayan Cibunut RT.003 RW.004 Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang lalu terdakwa menghubungi saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL (dilakukan penuntutan terpisah) menanyakan keberadaan dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyampaikan berada dirumahnya, kemudian berangkat ke rumah saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL lalu sekitar jam 19.20 Wib terdakwa sampai di rumah saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL di Kampung Kadugajah RT.003 RW.008 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, lalu terdakwa memberikan uang hasil penjualan Obat-Obatan Tramadol dan Hexymer sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) kepada saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dari hasil penjualan obat tablet warna putih dalam kemasan milik saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL yang sebelumnya terdakwa dapatkan pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, kemudian sekitar jam 21.00 wib bertempat di rumah saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL Bin BUDI HERDIANA yang beralamat di Kampung Kadugajah RT.003 RW.008 Kelurahan Pandeglang Kec. Pandeglang                     Kab. Pandeglang kemudian sekitar jam 20.00 Wib saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL memberikan 100 (seratus) butir obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan kepada terdakwa dengan maksud dan tujuan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyuruh terdakwa untuk menjualkan obat tablet warna putih dalam kemasan milik saudara saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL tersebut, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa. ----------
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 18.30 WIB saksi saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA  menghubungi saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bin BUDI HERDIANA, yang mana saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA  ingin membeli obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan, namun pada saat itu saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bin BUDI HERDIANA sedang tidak memiliki stok obat-obatan sehingga saksi saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA  diberitahukan melalui Via telephone bahwa nanti terdakwa MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK akan menghubungi saksi saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA   untuk memberikan obat tablet warna putih dalam kemasan kemudian sekitar jam 19.05 WIB terdakwa menghubungi saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA   dan menyampaikan bahwa telah dihubungi oleh saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bin BUDI HERDIANA melalui via handphone untuk memberikan obat tablet warna putih dalam kemasan, kemudian saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA memberitahukan kepada terdakwa bahwa ingin membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA  menyuruh saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK bertemu di depan lapangan sepak bola Sukarela yang beralamat di Kampung Sukarela Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang;
  • Bahwa sekitar jam 20.00 wib saksi dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK,bertemu dipinggir jalan tepatya di depan lapangan sepak bola Sukarela yang beralamat di yang beralamat di Kampung Sukarela,Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,kemudian saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK memberikan sebanyak 50 (lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan yang saksi saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA pesan. Kemudian setelah memberikan obat tersebut dan tidak lama berbincang kepada saksi lalu saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK pergi meninggalkan saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA;
  • Bahwa pada hari yang sama pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyampaikan bahwa saudara FALDI ingin membeli obat Tramdol sebanyak 50 (lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan saudara FALDI menyuruh terdakwa bertemu di lapangan sepak bola Sukarela di Kampung Sukarela Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang lalu terdakwa terdakwa bertemu dengan saudara FALDI setelah itu terdakwa memberikan sebanyak 50 (lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan tersisa 35 (tiga puluh lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan, kemudian saudara FALDI memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) Rupiah setelah itu saudara FALDI pergi, kemudian sekitar jam 20.05 WIB saudara BEMO menghubungi terdakwa melalui handphone dan menyampaikan ingin membeli obat tablet warna putih dalam kemasan dan terdakwa menyampaikan kepada saudara BEMO bahwa obat yang tersisa hanya 35 (tiga puluh lima) butir dan menyuruhnya untuk datang ke lapangan sepak bola Sukarela yang mana terdakwa masih berada di tempat tersebut, kemudian saudara BEMO ke lapangan sepak bola Sukarela lalu sekitar jam 21.00 Wib, saudara BEMO datang seorang diri lalu bertemu dengan terdakwa, setelah itu terdakwa memberikan sebanyak 35 (lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan kemudian saudara BEMO memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) Rupiah setelah itu saudara BEMO pergi dan terdakwa juga pulang; ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL melalui handphone dan menanyakan keberadaan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyampaikan sedang berada di rumahnya, lalu terdakwa pergi ke rumah saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL, sekitar jam 17.55 WIB terdakwa sampai di rumah saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL di Kampung Kadugajah RT.003 RW.008, Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, setelah bertemu dengan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL, kemudian sekitar jam 18.00 WIB terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan obat-obatan Tramadol milik saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL yan dijualkan oleh  terdakwa yang  mana terdakwa dapatkan obat-obatan pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 20.00 wib bertempat di rumah saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL sebanyak 100 (seratus) butir obat tablet warna putih (tramadol HCI) dalam kemasan untuk dijualkan kembali oleh terdakwa; ------------------------------------------
  • Bahwa sekitar jam 18.15 WIB saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dihubungi melalui handpone oleh saksi MOH. DWI ALFARIZI Bin (Alm) MAMAN SULAEMAN, setelah itu saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL mengajak terdakwa untuk menemani saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL ke rumah saksi MOH. DWI ALFARIZI Bin (Alm) MAMAN SULAEMAN, lalu terdakwa dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL, kemudian sekitar jam 18.50 WIB terdakwa dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL sampai dirumah saksi MOH. DWI ALFARIZI di Kampung Cicadas, RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, kemudian saksi MOH.DWI ALFARIZI mengajak terdakwa dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL masuk kedalam kamar, kemudian saksi MOH. DWI ALFARIZI mengambil 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan obat-obatan; ------------------------------------------
  • Bahwa sekitar jam 19.10 WIB bertempat di dalam rumah saksi MOH.DWI ALFARIZI di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL memecah obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) menjadi paketan kemasan plastik klip bening berisikan obat tablet warna kuning berlogo mf dengan jumlah yang berbeda-beda yang mana ada yang berbentuk kemasan 1 (satu) plastik bening berisikan 6 (enam) butir, 1 (satu) plastik Klip bening berisikan 10 (Sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik bening tersebut berisikan 50 (lima puluh) butir dam terdakwa dan saksi MOH. DWI ALFARIZI menyaksikan, yang mana pada saat itu juga saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL memanggil terdakwa untuk mendekati saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL, kemudian sekitar jam 19.15 WIB bertempat di dalam rumah saudara MOH. DWI ALFARIZI yang beralamat di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL memberikan sebanyak 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima obat tersebut setelah itu terdakwa tidur; -------------------
  • Bahwa sekitar jam 21.30 WIB terdakwa terbangun dan terdakwa melihat saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL telah selesai memecah obat tablet warna kuning berlogo mf menjadi paketan kemasan berbentuk 1 (satu) plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, 1 (satu) plastik Klip bening berisikan 10 (Sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik bening tersebut berisikan 50 (lima puluh) butir namun terdakwa tidak mengetahui secara rinci berapa banyak plastik klip bening yang berisi 6 (enam) butir, 10 (sepuluh) butir dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang telah di buatnya tersebut, dan paketan kemasan plastik klip bening berisikan obat tablet warna kuning berlogo mf tersebut di masukan kembali ke dalam kantong plastik warna hitam yang berbeda, setelah itu 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat obat tablet warna putih dalam kemasan dan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat obat tablet warna kuning berlogo mf tersebut saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyimpannya di bawah meja di dalam kamar, setelah itu terdakwa mengobrol dengan saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saudara MOH. DWI ALFARIZI, kemudian sekitar jam 22.00 WIB ketika saya, saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL sedang mengobrol kemudian datang 3 (tiga) orang berpakaian preman yang tidak terdakwa kenal dan menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut adalah anggota kepolisian satresnarkoba Polres Pandeglang kemudian melakukan penangkapan terhadap saya, saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL yang mana ketika dilakukan penggeledahan pakain/badan/tempat/rumah terhadap saksi MOH. DWI ALFARIZI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna cream bertuliskan PUSHOP yang didalamnya terdapat 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan, uang hasil penjualan obat sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru yang sedang saudara MOH. DWI ALFARIZI pegang, kemudian ketika dilakukan penggeledahan pakaian/badan/tempat/rumah terhadap saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1.805 (seribu delapan ratus lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang kesemuanya tersimpan di bawah meja di dalam kamar, kemudian di temukan uang hasil penjualan obat sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL gunakan serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih yang sedang saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL pegang, kemudian ketika dilakukan penggeledahan pakain/ badan/tempat/rumah terhadap terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan MS GLOW yang di dalamnya terdapat 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam yang sedang di pegangnya. Setelah itu di lakukan interogasi terhadap terdakwa, saksi MOH. DWI ALFARIZI dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan mengaku bahwa obat-obatan yang masing-masing disita dari saya, saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL tersebut untuk di jual/diedarkan, selanjutnya saya, saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL beserta barang bukti di amankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh BBPOM Serang, barang bukti yang disita  barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK Bin DENI HARYANA berupa 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan  Nomor : LHU.101.K.05.01.24.0098, tanggal 09 Maret 2024 terhadap barang bukti berupa Tablet putih berlogo TMD diperoleh hasil bahwa tablet tersebut POSITIF TRAMADOL HCl;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dan tanpa memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) tersebut, jika digunakan atau diminum dengan cara berlebihan dan terdakwapun tidak tahu efek dari penggunaan obat tersebut, jika digunakan atau diminum oleh orang yang sehat.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

--------------- A T A U ------------------

    KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK Bin DENI HARYANA  bersama-sama  dengan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bin BUDI HERDIANA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 18.30 Wib atau pada waktu lain di bulan Nopember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat dipinggir jalan tepatya didepan lapangan Sepak Bola Sukarela yang beralamat di Kampung Sukarela Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan, bertindak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,, bertindak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,ang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut  :  ---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 18.30 wib terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Kabayan Cibunut RT.003 RW.004 Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang lalu terdakwa menghubungi saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL (dilakukan penuntutan terpisah) menanyakan keberadaan dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyampaikan berada dirumahnya, kemudian berangkat ke rumah saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL lalu sekitar jam 19.20 Wib terdakwa sampai di rumah saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL di Kampung Kadugajah RT.003 RW.008 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, lalu terdakwa memberikan uang hasil penjualan Obat-Obatan Tramadol dan Hexymer sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) kepada saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dari hasil penjualan obat tablet warna putih dalam kemasan milik saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL yang sebelumnya terdakwa dapatkan pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, kemudian sekitar jam 21.00 wib bertempat di rumah saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL Bin BUDI HERDIANA yang beralamat di Kampung Kadugajah RT.003 RW.008 Kelurahan Pandeglang Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang kemudian sekitar jam 20.00 Wib saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL memberikan 100 (seratus) butir obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan kepada terdakwa dengan maksud dan tujuan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyuruh terdakwa untuk menjualkan obat tablet warna putih dalam kemasan milik saudara saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL tersebut, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa. ------------------------------------------------------------
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 18.30 WIB saksi saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA  menghubungi saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bin BUDI HERDIANA, yang mana saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA  ingin membeli obat tablet warna putih (Tramadol HCI) dalam kemasan, namun pada saat itu saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bin BUDI HERDIANA sedang tidak memiliki stok obat-obatan sehingga saksi saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA  diberitahukan melalui Via telephone bahwa nanti terdakwa MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK akan menghubungi saksi saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA   untuk memberikan obat tablet warna putih dalam kemasan kemudian sekitar jam 19.05 WIB terdakwa menghubungi saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA   dan menyampaikan bahwa telah dihubungi oleh saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL bin BUDI HERDIANA melalui via handphone untuk memberikan obat tablet warna putih dalam kemasan, kemudian saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA memberitahukan kepada terdakwa bahwa ingin membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA  menyuruh saksi MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK bertemu di depan lapangan sepak bola Sukarela yang beralamat di Kampung Sukarela Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang;
  • Bahwa sekitar jam 20.00 wib saksi dan saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK,bertemu dipinggir jalan tepatya di depan lapangan sepak bola Sukarela yang beralamat di yang beralamat di Kampung Sukarela,Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,kemudian saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK memberikan sebanyak 50 (lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan yang saksi saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA pesan. Kemudian setelah memberikan obat tersebut dan tidak lama berbincang kepada saksi lalu saudara MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK pergi meninggalkan saksi GHUFALDI ZULFIKAR Bin DESTA;
  • Bahwa pada hari yang sama pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyampaikan bahwa saudara FALDI ingin membeli obat Tramdol sebanyak 50 (lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan saudara FALDI menyuruh terdakwa bertemu di lapangan sepak bola Sukarela di Kampung Sukarela Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang lalu terdakwa terdakwa bertemu dengan saudara FALDI setelah itu terdakwa memberikan sebanyak 50 (lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan tersisa 35 (tiga puluh lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan, kemudian saudara FALDI memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) Rupiah setelah itu saudara FALDI pergi, kemudian sekitar jam 20.05 WIB saudara BEMO menghubungi terdakwa melalui handphone dan menyampaikan ingin membeli obat tablet warna putih dalam kemasan dan terdakwa menyampaikan kepada saudara BEMO bahwa obat yang tersisa hanya 35 (tiga puluh lima) butir dan menyuruhnya untuk datang ke lapangan sepak bola Sukarela yang mana terdakwa masih berada di tempat tersebut, kemudian saudara BEMO ke lapangan sepak bola Sukarela lalu sekitar jam 21.00 Wib, saudara BEMO datang seorang diri lalu bertemu dengan terdakwa, setelah itu terdakwa memberikan sebanyak 35 (lima puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan kemudian saudara BEMO memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) Rupiah setelah itu saudara BEMO pergi dan terdakwa juga pulang; ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL melalui handphone dan menanyakan keberadaan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyampaikan sedang berada di rumahnya, lalu terdakwa pergi ke rumah saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL, sekitar jam 17.55 WIB terdakwa sampai di rumah saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL di Kampung Kadugajah RT.003 RW.008, Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, setelah bertemu dengan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL, kemudian sekitar jam 18.00 WIB terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan obat-obatan Tramadol milik saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL yan dijualkan oleh  terdakwa yang  mana terdakwa dapatkan obat-obatan pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 20.00 wib bertempat di rumah saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL sebanyak 100 (seratus) butir obat tablet warna putih (tramadol HCI) dalam kemasan untuk dijualkan kembali oleh terdakwa; ------------------------------------------
  • Bahwa sekitar jam 18.15 WIB saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dihubungi melalui handpone oleh saksi MOH. DWI ALFARIZI Bin (Alm) MAMAN SULAEMAN, setelah itu saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL mengajak terdakwa untuk menemani saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL ke rumah saksi MOH. DWI ALFARIZI Bin (Alm) MAMAN SULAEMAN, lalu terdakwa dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL, kemudian sekitar jam 18.50 WIB terdakwa dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL sampai dirumah saksi MOH. DWI ALFARIZI di Kampung Cicadas, RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, kemudian saksi MOH.DWI ALFARIZI mengajak terdakwa dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL masuk kedalam kamar, kemudian saksi MOH. DWI ALFARIZI mengambil 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan obat-obatan; ------------------------------------------
  • Bahwa sekitar jam 19.10 WIB bertempat di dalam rumah saksi MOH.DWI ALFARIZI di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL memecah obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) menjadi paketan kemasan plastik klip bening berisikan obat tablet warna kuning berlogo mf dengan jumlah yang berbeda-beda yang mana ada yang berbentuk kemasan 1 (satu) plastik bening berisikan 6 (enam) butir, 1 (satu) plastik Klip bening berisikan 10 (Sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik bening tersebut berisikan 50 (lima puluh) butir dam terdakwa dan saksi MOH. DWI ALFARIZI menyaksikan, yang mana pada saat itu juga saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL memanggil terdakwa untuk mendekati saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL, kemudian sekitar jam 19.15 WIB bertempat di dalam rumah saudara MOH. DWI ALFARIZI yang beralamat di Kampung Cicadas RT.003 RW.007 Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL memberikan sebanyak 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima obat tersebut setelah itu terdakwa tidur; -------------------
  • Bahwa sekitar jam 21.30 WIB terdakwa terbangun dan terdakwa melihat saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL telah selesai memecah obat tablet warna kuning berlogo mf menjadi paketan kemasan berbentuk 1 (satu) plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, 1 (satu) plastik Klip bening berisikan 10 (Sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik bening tersebut berisikan 50 (lima puluh) butir namun terdakwa tidak mengetahui secara rinci berapa banyak plastik klip bening yang berisi 6 (enam) butir, 10 (sepuluh) butir dan 50 (lima puluh) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang telah di buatnya tersebut, dan paketan kemasan plastik klip bening berisikan obat tablet warna kuning berlogo mf tersebut di masukan kembali ke dalam kantong plastik warna hitam yang berbeda, setelah itu 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat obat tablet warna putih dalam kemasan dan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat obat tablet warna kuning berlogo mf tersebut saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL menyimpannya di bawah meja di dalam kamar, setelah itu terdakwa mengobrol dengan saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan saudara MOH. DWI ALFARIZI, kemudian sekitar jam 22.00 WIB ketika saya, saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL sedang mengobrol kemudian datang 3 (tiga) orang berpakaian preman yang tidak terdakwa kenal dan menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut adalah anggota kepolisian satresnarkoba Polres Pandeglang kemudian melakukan penangkapan terhadap saya, saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL yang mana ketika dilakukan penggeledahan pakain/badan/tempat/rumah terhadap saksi MOH. DWI ALFARIZI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna cream bertuliskan PUSHOP yang didalamnya terdapat 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat tablet warna putih dalam kemasan, uang hasil penjualan obat sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru yang sedang saudara MOH. DWI ALFARIZI pegang, kemudian ketika dilakukan penggeledahan pakaian/badan/tempat/rumah terhadap saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1.805 (seribu delapan ratus lima) butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang kesemuanya tersimpan di bawah meja di dalam kamar, kemudian di temukan uang hasil penjualan obat sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL gunakan serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih yang sedang saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL pegang, kemudian ketika dilakukan penggeledahan pakain/ badan/tempat/rumah terhadap terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan MS GLOW yang di dalamnya terdapat 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan yang tersimpan di atas kasur di dalam kamar dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam yang sedang di pegangnya. Setelah itu di lakukan interogasi terhadap terdakwa, saksi MOH. DWI ALFARIZI dan saksi MISBAKHUL ANAM alias BAKUL dan mengaku bahwa obat-obatan yang masing-masing disita dari saya, saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL tersebut untuk di jual/diedarkan, selanjutnya saya, saudara MOH. DWI ALFARIZI dan saudara MISBAKHUL ANAM alias BAKUL beserta barang bukti di amankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh BBPOM Serang, barang bukti yang disita  barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMAD AZIDAN HERDYANA alias CILOK Bin DENI HARYANA berupa 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan  Nomor : LHU.101.K.05.01.24.0098, tanggal 09 Maret 2024 terhadap barang bukti berupa Tablet putih berlogo TMD diperoleh hasil bahwa tablet tersebut POSITIF TRAMADOL HCl;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dan tanpa memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) tersebut, jika digunakan atau diminum dengan cara berlebihan dan terdakwapun tidak tahu efek dari penggunaan obat tersebut, jika digunakan atau diminum oleh orang yang sehat.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dan tanpa memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan terdakwa tidak mengetahui efek dari penggunaan obat merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) tersebut, jika digunakan atau diminum dengan cara berlebihan dan terdakwapun tidak tahu efek dari penggunaan obat tersebut, jika digunakan atau diminum oleh orang yang sehat.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 436 AYAT (1) Undang-Undang Nomoer  17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; ------------

Pihak Dipublikasikan Ya