Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2025/PN Pdl Aditya Dana Putri SH AFIFUDIN BIN ALM. MADWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 186/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1813/M.6.13/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Dana Putri SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIFUDIN BIN ALM. MADWAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

DAKWAAN

PERTAMA

 

 

 

Bahwa Terdakwa AFIFUDIN Bin Alm MADWAWI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi Ues yang beralamat di Kp. Pacurendang Rt.001/Rw.002, Desa Mandalasari, Kec. Kaduhejo, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib Saksi korban Jenal ditelepon oleh terdakwa dimana terdakwa mengatakan jika terdakwa bermaksud untuk meminjam mobil saksi Jenal untuk dipakai ke Mengger menemui teman terdakwa, mendengar hal tersebut saksi korban menyetujui untuk meminjamkan mobilnya kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi korban Jenal bertemu dengan terdakwa dan saksi Ues yang adalah saudara terdakwa di rumah saksi Ues yang beralamat di Kp. Pacurendang Rt.001/Rw.002, Desa Mandalasari, Kec. Kaduhejo, Kab. Pandeglang untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih metalik No.Pol: A-1821-KT Tahun pembuatan 2019, No. Rangka: MHKV5EA2JKK053663 No. Mesin: 1NRG018063 beserta kunci mobil milik saksi Jenal kepada terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Wib terdakwa langsung berangkat ke Mengger untuk menemui teman terdakwa dan sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pulang ke rumah saksi Ues namun mobil milik saksi korban Jenal belum terdakwa kembalikan dan masih terdakwa kuasai.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih metalik No.Pol: A-1821-KT Tahun pembuatan 2019, No. Rangka: MHKV5EA2JKK053663 No. Mesin: 1NRG018063 milik saksi Jenal berangkat menuju Cilegon tepatnya ke lapak besi milik sdr. Toni yang beralamat di Jl. Lingkar Kota Cilegon untuk mengecek barang besi. Di tengah perjalanan terdakwa menelepon saksi Jenal untuk memberitahu bahwa mobil saksi Jenal akan dipakai ke Cilegon selama 3 (tiga) hari oleh terdakwa, dan diizinkan oleh saksi Jenal asal tidak lebih dari 3 (tiga) hari.                                                  
  •  Bahwa sekira pukul 17.00 Wib setelah terdakwa selesai mengecek besi di lapak besi milik sdr. Toni terdakwa pergi kerumah teman terdakwa sdr. Ade Gondes (DPO) yang beralamat di Kp. Luwungsawo, Kel. Kebonsari, Kec. Citangil, Kab. Cilegon untuk menginap.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2025 terdakwa kembali ke lokasi lapak besi milik sdr. Toni untuk membantu menjual besi, dan sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menelepon sdr. Ade Gondes menyampaikan bermaksud untuk menggadaikan mobil yang sedang terdakwa bawa seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan disanggupi bahwa akan ditawarkan kepada teman sdr. Ade Gondes yang berminat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Ade Gondes ada temannya yang hendak menggadai mobil milik saksi Jenal seharga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan disetujui oleh terdakwa. Bahwa sekira pukul 14.00 Wib bertempat di rumah sdr. Ade Gondes datang 3 (tiga) orang teman sdr. Ade Gondes yaitu sdr. Nana Subagja (DPO), sdr. Mus Hendra, sdr. Rahmat dan 1 (satu) orang yang tidak terdakwa kenal menanyakan mobil yang hendak digadai. Terdakwa kemudian memberikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih metalik No.Pol: A-1821-KT Tahun pembuatan 2019, No. Rangka: MHKV5EA2JKK053663 No. Mesin: 1NRG018063 milik saksi Jenal kepada sdr. Nana Subagja (DPO) dan sdr. Nana Subagja (DPO) membayar sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara transfer kepada terdakwa, Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai dan sisanya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dibagikan kepada sdr. Ade Gondes, sdr. Rahmat dan 1 (satu) orang yang tidak terdakwa kenal sebagai upah sebagai mediator.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib karena mobil saksi Jenal yang dipinjam terdakwa belum dikembalikan, saksi Jenal menelepon terdakwa menanyakan keberadaan terdakwa dan terdakwa menjanjikan akan pulang di sore hari. Bahwa sekira pukul 20.00 Wib karena mobil saksi Jenal belum dikembalikan terdakwa, saksi Jenal pergi ke rumah saksi Ues untuk mengecek mobil namun mobil tersebut belum ada.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib saksi Jenal kembali menghubungi terdakwa menanyakan keberadaan terdakwa namun terdakwa mengatakan belum bisa pulang karena sedang berada di daerah Gunung putri, Bogor. Bahwa kemudian saksi Jenal selalu menghubungi terdakwa namun terdakwa tidak pernah mengangkat telepon dari saksi Jenal. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi Jenal pergi ke rumah saksi Ues untuk menanyakan keberadaan terdakwa, dan meminta saksi Ues menghubungi terdakwa untuk mengembalikan mobil milik saksi Jenal.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi Jenal kembali menelepon terdakwa menanyakan keberadaan terdakwa dan mobil milik saksi Jenal, terdakwa mengatakan sedang dalam perjalanan sampai pasar baros, dan karena terdakwa tidak datang juga sekira pukul 22.00 Wib saksi Jenal kembali menelepon terdakwa namun terdakwa tidak mengangkat telepon saksi Jenal. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Jenal dan menjelaskan bahwa mobil Daihatsu Xenia warna putih metalik No.Pol: A-1821-KT Tahun pembuatan 2019, No. Rangka: MHKV5EA2JKK053663 No. Mesin: 1NRG018063 milik saksi Jenal yang dipinjam telah terdakwa gadaikan.
  • Bahwa uang hasil gadai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa sudah habis terdakwa gunakan untuk membayar utang terdakwa sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibagikan kepada sdr. Ade Gondes, sdr. Mus Hendra, sdr. Rahmat dan 1 (satu) orang lainnya yang tidak terdakwa kenal sebagai mediator.
  • Bahwa mobil Daihatsu Xenia warna putih metalik No.Pol: A-1821-KT Tahun pembuatan 2019, No. Rangka: MHKV5EA2JKK053663 No. Mesin: 1NRG018063 milik saksi korban Jenal Abidin yang digadaikan oleh terdakwa masih dalam agunan/objek pembiayaan atas Perjanjian Pembiayaan Murabahah No: 012824512720 oleh Adira Finance.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban Jenal Abidin Bin Karna untuk menggadaikan mobil Daihatsu Xenia warna putih metalik No.Pol: A-1821-KT Tahun pembuatan 2019, No. Rangka: MHKV5EA2JKK053663 No. Mesin: 1NRG018063 milik saksi korban Jenal Abidin.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi korban Jenal Abidin Bin Karna mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.79.850.000,- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP -----

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa AFIFUDIN Bin Alm MADWAWI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi Ues yang beralamat di Kp. Pacurendang Rt.001/Rw.002, Desa Mandalasari, Kec. Kaduhejo, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib Saksi korban Jenal ditelepon oleh terdakwa dimana terdakwa mengatakan jika terdakwa bermaksud untuk meminjam mobil saksi Jenal untuk dipakai ke Mengger menemui teman terdakwa, mendengar hal tersebut saksi korban menyetujui untuk meminjamkan mobilnya kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi korban Jenal bertemu dengan terdakwa dan saksi Ues yang adalah saudara terdakwa di rumah saksi Ues yang beralamat di Kp. Pacurendang Rt.001/Rw.002, Desa Mandalasari, Kec. Kaduhejo, Kab. Pandeglang untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih metalik No.Pol: A-1821-KT Tahun pembuatan 2019, No. Rangka: MHKV5EA2JKK053663 No. Mesin: 1NRG018063 beserta kunci mobil milik saksi Jenal kepada terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Wib terdakwa langsung berangkat ke Mengger untuk menemui teman terdakwa dan sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pulang ke rumah saksi Ues namun mobil milik saksi korban Jenal belum terdakwa kembalikan dan masih terdakwa kuasai.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih metalik No.Pol: A-1821-KT Tahun pembuatan 2019, No. Rangka: MHKV5EA2JKK053663 No. Mesin: 1NRG018063 milik saksi Jenal berangkat menuju Cilegon tepatnya ke lapak besi milik sdr. Toni yang beralamat di Jl. Lingkar Kota Cilegon untuk mengecek barang besi. Di tengah perjalanan terdakwa menelepon saksi Jenal untuk memberitahu bahwa mobil saksi Jenal akan dipakai ke Cilegon selama 3 (tiga) hari oleh terdakwa, dan diizinkan oleh saksi Jenal asal tidak lebih dari 3 (tiga) hari.                                                  
  • Bahwa sekira pukul 17.00 Wib setelah terdakwa selesai mengecek besi di lapak besi milik sdr. Toni terdakwa pergi kerumah teman terdakwa sdr. Ade Gondes (DPO) yang beralamat di Kp. Luwungsawo, Kel. Kebonsari, Kec. Citangil, Kab. Cilegon untuk menginap.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2025 terdakwa kembali ke lokasi lapak besi milik sdr. Toni untuk membantu menjual besi, dan sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menelepon sdr. Ade Gondes menyampaikan bermaksud untuk menggadaikan mobil yang sedang terdakwa bawa seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan disanggupi bahwa akan ditawarkan kepada teman sdr. Ade Gondes yang berminat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Ade Gondes ada temannya yang hendak menggadai mobil milik saksi Jenal seharga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan disetujui oleh terdakwa. Bahwa sekira pukul 14.00 Wib bertempat di rumah sdr. Ade Gondes datang 3 (tiga) orang teman sdr. Ade Gondes yaitu sdr. Nana Subagja (DPO), sdr. Mus Hendra, sdr. Rahmat dan 1 (satu) orang yang tidak terdakwa kenal menanyakan mobil yang hendak digadai. Terdakwa kemudian memberikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih metalik No.Pol: A-1821-KT Tahun pembuatan 2019, No. Rangka: MHKV5EA2JKK053663 No. Mesin: 1NRG018063 milik saksi Jenal kepada sdr. Nana Subagja (DPO) dan sdr. Nana Subagja (DPO) membayar sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara transfer kepada terdakwa, Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai dan sisanya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dibagikan kepada sdr. Ade Gondes, sdr. Rahmat dan 1 (satu) orang yang tidak terdakwa kenal sebagai upah sebagai mediator.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib karena mobil saksi Jenal yang dipinjam terdakwa belum dikembalikan, saksi Jenal menelepon terdakwa menanyakan keberadaan terdakwa dan terdakwa menjanjikan akan pulang di sore hari. Bahwa sekira pukul 20.00 Wib karena mobil saksi Jenal belum dikembalikan terdakwa, saksi Jenal pergi ke rumah saksi Ues untuk mengecek mobil namun mobil tersebut belum ada.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib saksi Jenal kembali menghubungi terdakwa menanyakan keberadaan terdakwa namun terdakwa mengatakan belum bisa pulang karena sedang berada di daerah Gunung putri, Bogor. Bahwa kemudian saksi Jenal selalu menghubungi terdakwa namun terdakwa tidak pernah mengangkat telepon dari saksi Jenal. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi Jenal pergi ke rumah saksi Ues untuk menanyakan keberadaan terdakwa, dan meminta saksi Ues menghubungi terdakwa untuk mengembalikan mobil milik saksi Jenal.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi Jenal kembali menelepon terdakwa menanyakan keberadaan terdakwa dan mobil milik saksi Jenal, terdakwa mengatakan sedang dalam perjalanan sampai pasar baros, dan karena terdakwa tidak datang juga sekira pukul 22.00 Wib saksi Jenal kembali menelepon terdakwa namun terdakwa tidak mengangkat telepon saksi Jenal. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Jenal dan menjelaskan bahwa mobil Daihatsu Xenia warna putih metalik No.Pol: A-1821-KT Tahun pembuatan 2019, No. Rangka: MHKV5EA2JKK053663 No. Mesin: 1NRG018063 milik saksi Jenal yang dipinjam telah terdakwa gadaikan.
  • Bahwa alas an terdakwa meminjam mobil ke saksi korban Jenal dengan mengatakan jika mobil tersebut akan terdakwa gunakan untuk menjemput teman terdakwa di Mengger adalah sebuah kebohongan. Yang nyatanya mobil tersebut memang terdakwa gunakan untuk ke Mengger dan Cilegon namun bukan untuk menjemput teman terdakwa melainkan untuk menggadaikan mobil milik saksi korban jenal.
  • Bahwa uang hasil gadai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa sudah habis terdakwa gunakan untuk membayar utang terdakwa sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibagikan kepada sdr. Ade Gondes, sdr. Mus Hendra, sdr. Rahmat dan 1 (satu) orang lainnya yang tidak terdakwa kenal sebagai mediator.
  • Bahwa mobil Daihatsu Xenia warna putih metalik No.Pol: A-1821-KT Tahun pembuatan 2019, No. Rangka: MHKV5EA2JKK053663 No. Mesin: 1NRG018063 milik saksi korban Jenal Abidin yang digadaikan oleh terdakwa masih dalam agunan/objek pembiayaan atas Perjanjian Pembiayaan Murabahah No: 012824512720 oleh Adira Finance.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban Jenal Abidin Bin Karna untuk menggadaikan mobil Daihatsu Xenia warna putih metalik No.Pol: A-1821-KT Tahun pembuatan 2019, No. Rangka: MHKV5EA2JKK053663 No. Mesin: 1NRG018063 milik saksi korban Jenal Abidin.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi korban Jenal Abidin Bin Karna mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.79.850.000,- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya