Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Pdl MISBAKHUL MUNIR 1.GOLFRID SIREGAR
2.MERIATI SIBURIAN AMDPAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat 027/Gt.KH/AMMUNIR/III/2023
Penggugat
NoNama
1MISBAKHUL MUNIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GOLFRID SIREGAR
2MERIATI SIBURIAN AMDPAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji;
3. Menyatakan bahwa kesepakatan antara Penggugat dan Para Tergugat secara tertulis sebagaimana Perjanjian Jasa Hukum yang telah disepakati dan ditanda tangani antara Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 14 Januari 2022 adalah sah, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
4. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk mendapatkan keseluruhan Hak atas Sukses Fee milik Penggugat beserta kerugian yang telah ditimbulkan ;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu:
- Kerugian Penggugat yang berhak mendapatkan sukses fee sejumlah Total Rp. Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ;
6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyelesaikan keseluruhan kewajiban pembayaran kepada Penggugat atas kewajibanya tersebut beserta kerugian yang telah ditimbulkan secara Tunai dan Sekaligus semenjak dibacakannya Putusan ini ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari setiap terjadi keterlambatan dalam menyerahkan uang milik Penggugat tersebut;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga atas keseluruhan jumlah kerugian Penggugat sebesar 6 % secara tunai dan sekaligus terhitung semenjak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Pandeglang ;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan ;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan terhadap seluruh Harta kekayaan Para Tergugat ; 
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad);
12. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak