Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.B/2025/PN Pdl | VERA FARIANTI HAVILAH, S.H | ARISTIANA Bin RUSDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.B/2025/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2266 /M.6.13/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ARISTIANA Bin RUSDI bersama-sama dengan saksi MULYANA Bin SAKIM (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2024, sekira pukul 21.10 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Futsal yang beralamat di Kp. Saketi Pasir Desa Kadu Dampit, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut: ------ Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib saksi MULYANA Bin SAKIM melewati rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Mulijati RT 012 RW 005, Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, kemudian terdakwa memanggil saksi MULYANA Bin SAKIM dan mengatakan “ayo kerja, ada uang jalan gak?” lalu saksi MULYANA Bin SAKIM menjawab “ada” kemudian saksi MULYANA Bin SAKIM dan terdakwa membagi peran saksi MULYANA Bin SAKIM bertugas untuk membonceng terdakwa sambil mengawasi situasi dan terdakwa menyiapkan kunci palsu leter T untuk melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik saksi MULYANA Bin SAKIM dari rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Mulijati RT 012 RW 005, Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menuju daerah Saketi, Pandeglang.----- ------ Bahwa sekira pukul 21.10 pada saat saksi MULYANA Bin SAKIM dan terdakwa melewati Kp. Saketi Pasir, Desa Kaduampit, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Prov. Banten tepatnya di Parkiran Lapangan Futsal, saksi MULYANA Bin SAKIM yang membonceng terdakwa melihat sepeda motor yang terparkir di Parkiran Lapangan Futsal kemudian saksi MULYANA Bin SAKIM mengatakan “yang main futsal rame.” Lalu terdakwa mengatakan “udah langsung aja masuk dan langsung pepetin aja” kemudian saksi MULYANA Bin SAKIM langsung memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya lalu menghampiri 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat Street No. Pol: A 2280 JT, Tahun 2020 Noka: MH1JM8217LK129191, Nosin: JM82E-1129201 warna silver milik saksi IMAM PRIMANSAH Bin H. MAHPUDIN yang sedang terparkir di sekitar parkiran futsal dan berdiri sambil mengawasi, kemudian terdakwa langsung merusak kunci kontak 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat Street No. Pol: A 2280 JT, Tahun 2020 warna silver dengan menggunakan kunci palsu leter T yang sudah disiapkan. Setelah 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat Street No. Pol: A 2280 JT Noka: MH1JM8217LK129191, Nosin: JM82E-1129201 warna silver menyala, terdakwa langsung membawa motor hasil curian tersebut pergi menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Mulijati RT 012 RW 005, Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten untuk menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut dan saksi MULAYANA Bin SAKIM menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya pergi ke rumahnya yang beralamat di Kp. Kadupandak, RT 008 RW 004, Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten.----- ------ Bahwa 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat Street No. Pol: A 2280 JT, Tahun 2020 Noka: MH1JM8217LK129191, Nosin: JM82E-1129201 warna silver hasil curian terdakwa bersama dengan saksi MULYANA Bin SAKIM dijual kepada saksi ARJAN Bin JASIMIN dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib di rumah saksi RUSTIANA Bin RUSDI yang beralamat di Kp. Mulijati, RT 012 RW 005 Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kemudian hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi MULYANA Bin SAKIM sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).----- ------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 Wib saksi GILANG ANUGRAH AKBAR Bin AGUS SALIM dan tim Opsnal Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap saksi MULYANA Bin SAKIM di rumahnya yang beralamat di Kp. Kadupandak, RT 008 RW 004 Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah anak kunci palsu dengan ujung lancip bentuk leter T, 1 (satu) pasang TNKB warna hitam dengan No. Pol: A 2290 JT dengan No. Pol: A 2290 JT satu buah dalam keadaan terpotong Sebagian dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol A 2290 JT Tahun 2020, NoKa: MH1JM8217LK129191, Nosin: JM82E-1129201 warna merah. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kp. Mulijati RT 012 RW 005, Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kab. Pandeglang. Prov. Banten lalu saksi GILANG melakukan introgasi dan terdakwa mengakui sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada saksi ARJAN Bin JASIMIN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian sekira pukul 03.15 Wib saksi GILANG dan tim Opsnal Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap saksi ARJAN Bin JASIMIN dirumahnya yang beralamat Kp. Mulijati RT 014 RW 006, Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street, No.Pol: tidak terpasang, tahun 2020, Noka: MH1JM8217LK129191, Nosin: JM82E-1129201, warna hijau tosca agar tidak diketahui pemiliknya. -------- ------ Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi IMAM PRIMANSAH Bin H. MAHPUDIN untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat Street No. Pol: A 2280 JT, Tahun 2020 Noka: MH1JM8217LK129191, Nosin: JM82E-1129201 warna silver Atas nama H. MAHPUDIN. --- ------ Bahwa akibat perbuatan saksi MULYANA Bin SAKIM dan terdakwa, saksi IMAM PRIMANSAH Bin H. MAHPUDIN mengalami kerugian sebesar ± Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).----- ----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |