Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H WAHYU HIDAYAT Bin RASWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2045/M.6.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU HIDAYAT Bin RASWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa WAHYU HIDAYAT Bin RASWAN pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekira pukul 18.55 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah pohon mangga yang dibawahnya terdapat sebuah batu di depan perumahan GRAHA MITRA MANDIRI 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cibirantok, RT.003, RW. 004, Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Terdakwa mengirimkan pesan melalui Instagram pribadi miliknya kepada akun Instagram grazia.ludenz.co dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan mengatakan “ready bang”, selanjutnya akun grazia.ludenz.co menjawab “Ready” lalu Terdakwa menjawab “yang dua R (2 gram) bang” selanjutnya akun grazia.ludenz.co menjawab “Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menawar Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya akun grazia.ludenz.co mengatakan untuk menambahkan (meningkatkan) harga tersebut lalu Terdakwa mengatakan akan menambahkan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp. 210.000.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) gram Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut. Kemudian akun grazia.ludenz.co menyetujui penawaran harga tersebut dan mengirimkan Nomor Dana miliknya dengan nomor 089676192925 A/N. O.I untuk pembayaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada akun grazia.ludenz.co untuk menyimpan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut di daerah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah milik Terdakwa, Terdakwa berangkat menuju ke BRILink  Pasar Panimbang yang beralamat di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang untuk mentransfer uang senilai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) kepada rekening dana milik akun grazia.ludenz.co dengan Nomor D 089676192925 A/N. O.I. setelah itu, Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran tersebut ke akun Instagram grazia.ludenz.co dengan mengatakan “udah bang, cek dong”.  Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.10 WIB, bertempat di rumah Terdakwa, akun Instagram grazia.ludenz.co mengirimkan pesan kepada Terdakwa berupa peta lokasi dan foto lokasi pengambilan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa dan selanjutnya sekira pukul 18.20 WIB, Terdakwa langsung berangkat menuju tempat pengambilan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatamn Panimbang, Kabupaten Pandeglang dengan berjalan kaki. Selanjutnya sekira pukul 18.55 WIB, Terdakwa tiba di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang tepatnya di depan perumahan GRAHA MITRA MANDIRI 2 dan langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang di balut menggunakan lakban berwarna cokelat yang tersimpan di sebuah pohon mangga yang dibawahnya terdapat sebuah batu.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan perumahan GRAHA MITRA MANDIRI 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandgelang, Saksi M. SOLEHUDIN, Saksi TRISNA RIYANDI dan Saksi ZUL FENLI mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek ZTE warna Biru  tosca yang sedang di pegangnya dan di temukan 1 (satu) bungkus pelastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis yang di balut menggunakan lakban berwarna Cokelat. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus pelastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis yang di balut menggunakan lakban berwarna Cokelat dari akun Instagram grazia.ludenz.co dengan cara membelinya seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 3620/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajatri, S.Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1.0716 gram diberi nomor barang bukti 4429/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sebanyak 1.0553 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

------------ Bahwa ia Terdakwa WAHYU HIDAYAT Bin RASWAN pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah pohon mangga yang dibawahnya terdapat sebuah batu di depan perumahan GRAHA MITRA MANDIRI 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------

 

  • Berawal pada hari rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan perumahan GRAHA MITRA MANDIRI 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandgelang, Saksi M. SOLEHUDIN, Saksi TRISNA RIYANDI dan Saksi ZUL FENLI mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek ZTE warna Biru  tosca yang sedang di pegangnya dan di temukan 1 (satu) bungkus pelastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis yang di balut menggunakan lakban berwarna Cokelat. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus pelastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis yang di balut menggunakan lakban berwarna Cokelat dari akun Instagram grazia.ludenz.co dengan cara membelinya seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 3620/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajatri, S.Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1.0716 gram diberi nomor barang bukti 4429/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sebanyak 1.0553 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya