Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------
- Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga bukti surat perjanjian jasa hukum nomor. 19/PJH-RE&Co/VII/2023 Tanggal 6 Juli 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I,II.-------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT, I,II,III dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan hukum “WANPRESTASI”-------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan Kepada TERGUGAT I,II,III dan TURUT TERGUGAT I , untuk membayar secara Tunai, lunas dan seketika, atas Pembayaran Jasa Hukum sebesar Rp.53.200.000,00 (Lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT.-------------------------------
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun harta benda yang tidak bergerak milik TERGUGAT I,II,III dan TURUT TERGUGAT I yang ada saat ini dan yang akan ada kemudian hari dan serta merta akan di jadikan sebagai “OBJEK JAMINAN” untuk di jual dan di lelang serta hasilnya di ambil untuk pelunasan Pembayaran Jasa Hukum kepada Penggugat, sebagai konsekuensi hukum untuk membayar jasa hukum kepada PENGGUGAT.--------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT I,II,III dan TURUT TERGUGAT I melakukan upaya hukum lainnya Banding atau Kasasi.-----------
- Menyatakan menghukum TERGUGAT I,II,III dan TURUT TERGUGAT I, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;.
|