Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 76/1993 Desa Tangkil Sari adalah konversi dari tanah adat Leter C No. 1339 Persil 98 D. III Blok Cibalanakan adalah cacat Hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik. 145/1995 Desa Tangkil sari Seluas 25. 195 m2 penggabungan dari Sertifikat Hak Milik No. 76/1993 Desa Tangkil Sari adalah konversi dari tanah adat Leter C No. 1339 Persil 98 D. III Blok Cibalanakan dan Sertifikat Hak Milik No. 75/1993 Desa Tangkil Sari adalah konversi dari tanah adat Leter C No. 996 Persil 3. D.IV, adalah cacat prosedural, cacat materil dan cacat formil serta tidak memiliki kekuatan hukum.
- Bahwa menyatakan hukum SHM No. 76/1993 Desa Tangil Sari adalah konversi dari tanah adat Leter C No. 996 Persil 3. D.IV adalah bukan merupakan bukti kepemilkan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
- Menyatakan hukum tas sebidang tanah darat seluas 16.000 m2 terletak di Blok Cibalanak Persil No. 98 Kelas D IV Leter C No. 446 Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang berbatasan dengan sebagai berikut :
Sebelah utara
|
|
Tanah milik Suhadi/maelani
|
Sebelah Selatan
|
|
Tanah Milik Ondok/Suherman/Das (daerah aliran sungai) Cibalanak
|
Sebelah Barat
|
|
Tanah Pantai/laut/aliran sungai (DAS) Cibalanakan.
|
Sebelah Timur
|
|
Tanah Milik Saoni/Solendra/H. MAKING/Suherman
|
Adalah sah dan berkuatan hukum tanah milik Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Kantor Bandan Pertanahan Kabupaten Pandeglang agar menerbitkan Sertifikat Hak Milik dala pendaftaran PTSL oleh Para Penggugat setelah putusan pengadilan ini inkrach dan berkuatan hukum tetap.
- Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian secara materil dan imateril kepada Para Peggugat sebesar sebagai berikut ini :
- Kerugian materil Para Penggugat sebesar Rp 3.200.000.000,-( tiga milyar dua ratus juta rupiah) di karenakan hilangnya hak atas tanah milk Para Penggugat, senila harga tanah sebesar Rp. 200.000 X 16.000 M2 = Rp 3.200.000.000,-( tiga milyar dua ratus juta rupiah) di bayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tanggung rentang setelah putusan dalam perkara A’quo memiliki kekuatan hukum tetap.
- Kerugian materil sebesar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) di bayarkan kepada Para penggugat oleh Para Tergugat secara Tanggung Renteng.
- Kerugian materil senilai Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) adalah biaya yang timbul akibat adanay permasalahan denga para Tergugat di hitung semenjak dari tahun 2020 di bayarkan kepada Para Penggugat secara tanggung renteng oleh Para Tergugat.
- Kerugian Materil sebesar Rp. 1000.000.000,-(satu milyar rupiah) di bayarkan oleh para tergugat kepada Para Penggugat secara tanggung renteng adalah kerugian yang di derita Penggugat VI menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan lamanya.
- Kerugin imateril sebesar Rp 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah) karena timbulnya permasalahan ini yang mengakibatkan kondisi fsikologis dan fisk menjadi terkuras apabila di taksir dengan nilai uang maka Para Penggugat telah di rugikan secara Imateri senilai Rp 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah)
- Memerintahkan kepada Turut Tegugat I untuk mencoret seluas16.000 m2 dari luas tanah 25.195 m2 pada Sertifikat Hak Milik No. 445/Desa tangkil sari.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat unutk membayar segala biaya yang timbul
|