Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Pdl RADEN RORO KUSUMANINGAYU MUKTI WIJAYANTI, S.H MARKOS EFENDI Bin HANAFI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 250/M.6.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RORO KUSUMANINGAYU MUKTI WIJAYANTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKOS EFENDI Bin HANAFI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU :

---------Bahwa ia Terdakwa MARKOS EFENDI Bin HANAFI (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di SPBUN 38-42227 Labuan tepatnya di Jl. Pelelangan Ikan No. 52 Desa Teluk Kec. Labuan Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan Operator pada SPBUN 38-42227 (Labuan) di PT. Banten Karya Sukses berdasarkan surat pengangkatan Karyawan Tetap Nomor : 003/HRM-BKS/SPKT/VII/2022 dikeluarkan di Pandeglang tanggal 20 Juli 2022 sebagai karyawan SPBUN 38-42227 (Labuan) dengan gaji pokok sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) perbulan, jabatan sebagai Operator dengan tugas dan tanggung jawab yakni melayani penjualan solar dan pertalite di SPBUN 38-42227 (Labuan) dengan harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
  • Bahwa berawal pada tanggal 22 Oktober 2023 terdakwa selaku Operator di SPBUN 38-42227 (Labuan) melakukan penjualan BBM jenis Solar dan pertalite kepada konsumen kemudian didapat omset Penjualan BBM Solar yaitu 9.985,330 liter x 6.800/liter = Rp.67.900.244,- (enam puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu dua ratus empat puluh empat rupiah dan omset Penjualan BBM Jenis pertalite yaitu 313,680 liter x 10.000/liter =Rp.3.136.800,- (tiga juta serratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) jadi total Omset Kotor adalah Rp71.037.044, - (tujuh puluh satu juta tiga puluh tujuh nbu empat puluh empat rupiah) kemudian dikurangi Petty Cash (Pengeluaran Internal SPBUN) sejumlah Rp3.289.000,- (tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan didapat Omset Bersih sejumlah Rp67.748.044,-(enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) kemudian pada Hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan BBM Jenis Solar dan Pertalite tersebut kepada Saksi UDIN SAFRUDIN Bin JUMRAN sejumlah Rp47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) lalu Saksi UDIN SAFRUDIN Bin JUMRAN menanyakan kepada terdakwa "Pak Marcos kemana sisanya ini, kalau saya laporkan ini nanti pasti jadi masalah" kemudian terdakwa menjawab "Jangan dilaporkan dulu pak udin nanti saya selesaikan" kemudian Saksi UDIN SAFRUDIN Bin JUMRAN menyetorkan uang sejumlah Rp47.000.000, - (empat puluh tujuh juta rupiah) ke rekening Bank MANDIRI atas nama PT. BANTEN KARYA SUKSES dengan nomor rekening : 1550007439626 di Bank Mandiri Cabang Labuan dengan Setor Tunai melalui Teller Bank Mandiri dan sisanya sejumlah Rp20.748.044,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) tidak diserahkan kepada Saksi UDIN SAFRUDIN Bin JUMRAN selanjutnya pada Hari pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira Pukul 09.00 WIB terdakwa ditelepon oleh saksi RUDI SEPTYANTO Bin SANTOSO WALUYO selaku HR Manager PT. Banten Karya Sukses dan mengatakan kepada terdakwa "Pak Marcos, ini setoran kenapa kurang, Omset Penjualan Rp 71.037.044,- (tujuh puluh satu juta tiga puluh tujuh ribu empat puluh empat rupiah), sisanya kemana pak" kemudian terdakwa menjawab "Iya pak nanti saya tanggung jawab, uangnya kepake sama saya, saya khilaf" kemudian pada sekira Pukul 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi YOMANTA ANDREAS YUDISTIRA Als AAN Bin SAREAN (Alm) dan saksi RAJA DANU RAHMAN Bin JAHRUDIN di SPBUN 38-42227 (labuan) kemudian saya membuat 1 (satu) lembar pernyataan yang ditanda tangani oleh terdakwa diatas materai yang isinya bahwa benar saya menggunakan uang setoran tanggal 22 Oktober 2023 tanpa seizin perusahaan sejumlah Rp20.748.044,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) tertanggal 28 Oktober 2023 kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Saksi RAJA DANU RAHMAN Bin JAHRUDIN berikut dengan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor KLX sebagai jaminan sementara untuk uang yang masih kurang. selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 terdakwa menyerahkan uang sisanya sejumlah Rp 13.748.000,- (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Saksi YOMANTA ANDREAS YUDISTIRA Als AAN Bin SAREAN (Alm) dan Saksi RAJA DANU RAHMAN Bin JAHRUDIN di SPBUN Labuan lalu Saksi RAJA DANU RAHMAN Bin JAHRUDIN mengembalikan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor KLX milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa berikan kepada Saksi RAJA DANU RAHMAN Bin JAHRUDIN kemudian pada saat ini terdakwa ketahui bahwa uang sejumlah Rp20.748.044,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) disita oleh kepolisian Sektor Labuan sebagai barang bukti.
  • Bahwa berdasarkan hasil Audit PT. Banten Karya Sukses terhadap penjualan BBM jenis Biosolar dan Pertalite SPDN Labuan tanggal 20 Oktober 2023 s/d 24 Oktober 2023 dikeluarkan di Jakarta tanggal 27 Oktober 2023 menyatakan bahwa adanya Total kurang setor sebesar Rp. 20.748.044,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah).
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan SPBUN 38-42227 (Labuan) PT. Banten Karya Sukses menderita kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp. 20.748.044,- (Dua puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------------Perbuatan Terdakwa MARKOS EFENDI Bin HANAFI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP------------

 

 

 

ATAU

KEDUA :

---------Bahwa ia Terdakwa MARKOS EFENDI Bin HANAFI (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di SPBUN 38-42227 Labuan tepatnya di Jl. Pelelangan Ikan No. 52 Desa Teluk Kec. Labuan Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 22 Oktober 2023 terdakwa selaku Operator di SPBUN 38-42227 (Labuan) melakukan penjualan BBM jenis Solar dan pertalite kepada konsumen kemudian didapat omset Penjualan BBM Solar yaitu 9.985,330 liter x 6.800/liter = Rp.67.900.244,- (enam puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu dua ratus empat puluh empat rupiah dan omset Penjualan BBM Jenis pertalite yaitu 313,680 liter x 10.000/liter = Rp.3.136.800,- (tiga juta serratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) jadi total Omset Kotor adalah Rp71.037.044, - (tujuh puluh satu juta tiga puluh tujuh nbu empat puluh empat rupiah) kemudian dikurangi Petty Cash (Pengeluaran Internal SPBUN) sejumlah Rp3.289.000,- (tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan didapat Omset Bersih sejumlah Rp67.748.044,-(enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) kemudian pada Hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan BBM Jenis Solar dan Pertalite tersebut kepada Saksi UDIN SAFRUDIN Bin JUMRAN sejumlah Rp47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) lalu Saksi UDIN SAFRUDIN Bin JUMRAN menanyakan kepada terdakwa "Pak Marcos kemana sisanya ini, kalau saya laporkan ini nanti pasti jadi masalah" kemudian terdakwa menjawab "Jangan dilaporkan dulu pak udin nanti saya selesaikan" kemudian Saksi UDIN SAFRUDIN Bin JUMRAN menyetorkan uang sejumlah Rp47.000.000, - (empat puluh tujuh juta rupiah) ke rekening Bank MANDIRI atas nama PT. BANTEN KARYA SUKSES dengan nomor rekening : 1550007439626 di Bank Mandiri Cabang Labuan dengan Setor Tunai melalui Teller Bank Mandiri dan sisanya sejumlah Rp20.748.044,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) tidak diserahkan kepada Saksi UDIN SAFRUDIN Bin JUMRAN selanjutnya pada Hari pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira Pukul 09.00 WIB terdakwa ditelepon oleh saksi RUDI SEPTYANTO Bin SANTOSO WALUYO selaku HR Manager PT. Banten Karya Sukses dan mengatakan kepada terdakwa "Pak Marcos, ini setoran kenapa kurang, Omset Penjualan Rp 71.037.044,- (tujuh puluh satu juta tiga puluh tujuh ribu empat puluh empat rupiah), sisanya kemana pak" kemudian terdakwa menjawab "Iya pak nanti saya tanggung jawab, uangnya kepake sama saya, saya khilaf" kemudian pada sekira Pukul 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi YOMANTA ANDREAS YUDISTIRA Als AAN Bin SAREAN (Alm) dan saksi RAJA DANU RAHMAN Bin JAHRUDIN di SPBUN 38-42227 (labuan) kemudian saya membuat 1 (satu) lembar pernyataan yang ditanda tangani oleh terdakwa diatas materai yang isinya bahwa benar saya menggunakan uang setoran tanggal 22 Oktober 2023 tanpa seizin perusahaan sejumlah Rp20.748.044,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) tertanggal 28 Oktober 2023 kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Saksi RAJA DANU RAHMAN Bin JAHRUDIN berikut dengan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor KLX sebagai jaminan sementara untuk uang yang masih kurang. selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 terdakwa menyerahkan uang sisanya sejumlah Rp 13.748.000,- (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Saksi YOMANTA ANDREAS YUDISTIRA Als AAN Bin SAREAN (Alm) dan Saksi RAJA DANU RAHMAN Bin JAHRUDIN di SPBUN Labuan lalu Saksi RAJA DANU RAHMAN Bin JAHRUDIN mengembalikan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor KLX milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa berikan kepada Saksi RAJA DANU RAHMAN Bin JAHRUDIN kemudian pada saat ini terdakwa ketahui bahwa uang sejumlah Rp20.748.044,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) disita oleh kepolisian Sektor Labuan sebagai barang bukti.
  • Bahwa berdasarkan hasil Audit PT. Banten Karya Sukses terhadap penjualan BBM jenis Biosolar dan Pertalite SPDN Labuan tanggal 20 Oktober 2023 s/d 24 Oktober 2023 dikeluarkan di Jakarta tanggal 27 Oktober 2023 menyatakan bahwa adanya Total kurang setor sebesar Rp. 20.748.044,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah).
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan SPBUN 38-42227 (Labuan) PT. Banten Karya Sukses menderita kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp. 20.748.044,- (Dua puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------------Perbuatan Terdakwa MARKOS EFENDI Bin HANAFI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya