Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2020/PN Pdl NONO HARTON, SH.MH. HERDI SUHERDI Bin DEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2020/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan C.102/07/IX/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NONO HARTON, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDI SUHERDI Bin DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Pada hari Minggu , tanggal 6 September 2020. sekitar pukul 11.15 Wib saat sdr. DEDE ISMAWAN (pelapor) mengawasi yang bekerja beres beres bangunan di KARIN Studio Kecantikan milik istri pelapor sdri. IBETH KARDINA atau milik keluarga tepatnya di Perum Bumi Caringin Blok Ol Rt 14 Rw 04,Ds. Caringin, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang saat itu pelapor mendengar ribut ribut dipekarangan Studio sehingga dengan rasa ingin mengetahui pelapor menuju kepekarangan Studio dilihat IBETH selaku istri pelapor sedang berhadapan dengan sdri. IRMA selaku istri HERDI SUHERDI (terlapor) dan saling adu omong dimana IRMA intinya menanyakan kepada keluarga pelapor “ ijin siapa membangun Huk “ (tanah lebih perumahan) sehubungan saat itu pelapor dengan keluarganya sedang membereskan Huk secara di plur atau disemen supaya rata dan menurut IRMA Huk tersebut dilarang diplur atau dibangun dan pelapor melihat dan mendengar terlapor selaku suami IRMA ikut ngomong melarang dibangun Huk dan terlapor ngomongnya sambil duduk duduk disepeda motor miliknya dalam membicakaran soal Huk tersebut sehubungan pelapor khawatir terjadi kejadian yang tidak diinginkan terhadap keluarga pelapor sehingga pelapor berusaha menengahi dan tiba tiba terlapor ikut menanyakan masalah Huk diplur atas ijin siapa kepada pelapor sehubungan terlapor saat ngomong sambil duduk duduk di sepeda motor miliknya sehingga pelapor yang merasa lebih dewasa dari terlapor menegur dengan mengatakan “ Coba kamu ngomongnya yang sopan turun dari motor” setelah di tegur pelapor saat itu terlapor malahan emosi sehingga ada perselisihan omongan antara pelapor dan terlapor dan saat terlapor beranjak pergi naik sepeda motor membonceng istrinya saat itu terlapor mulutnya melontarkan kata lisan “ Anjing dia" (Anjing kamu) dengan muka terlapor melihat tertuju kepada pelapor dan kata lisan makian tersebut dapat di dengar oleh orang lain sehubungan keadaanya diluar merupakan tempat umum dan ada keluarga pelapor dan banyak orang lain yang mendengar serta mengetahuinya sehingga pelapor telah merasa terhina disamakan dengan binatang “Anjing” dan atas kejadian atau peristiwa tersebut pelapor mengadukan ke Polsek Labuan agar terlapor yang telah diduga melakukan Penghinaan diporoses sesuai dengan atauran hukum yang berlaku  

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya