Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Pdl 1.KHUMAEDI BIN ALM MUKHTAR
2.HUDAERI BIN ALM MUKHTAR
3.ENIH NURHANIAH BINTI ALM MUKHTAR
4.ADE RUSKANDI BIN ALM MUKHTAR
1.EMBAY KARYAWATI BINTI ALM KASRI
2.SUPARJO BIN ALM KASRI
3.IMAN BIN MAKNUN
4.JASRIA BIN ALM DARMIN
5.MURNAENI BINTI ALM MUKAMAD
6.TIBIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHUMAEDI BIN ALM MUKHTAR
2HUDAERI BIN ALM MUKHTAR
3ENIH NURHANIAH BINTI ALM MUKHTAR
4ADE RUSKANDI BIN ALM MUKHTAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EMBAY KARYAWATI BINTI ALM KASRI
2SUPARJO BIN ALM KASRI
3IMAN BIN MAKNUN
4JASRIA BIN ALM DARMIN
5MURNAENI BINTI ALM MUKAMAD
6TIBIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 574.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Sah dan berdasar hukum Para Penggugat adalah Pemilik dari Objek sengketa “Berdasarkan bukti (Girik No: 997) Tahun 1963, (Persil No: 08 B), (Kohir No: 601) SPPT No.36.01.120.03000-0438.7 dengan Luas tanah  : 950 M2 (Sembilan ratus lima puluh meter persegi) atas nama Almarhum Kulsum Binti Alm Raman yang berlokasi di Blok Pangampoan Desa Senangsari Kec.Pagelaran Kab.Pandeglang dengan batas-batas :

 

  • Barat tanah darat Mahmud
  • Timur darat Tanah Guru sukara
  • Utara Tanah darat Mahmud dan Enjun
  • Selatan Tanah darat Jasra.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I-II III. IV-V-VI dan atau siapapun yang menguasai mengisi Objek Sengketa untuk Mengembalikan Objek sengketa dalam keadaan kosong Kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah Ahli Waris dari (Almarhumah) Kulsum Binti (Alm) Raman.

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI, telah melakukan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM”.

 

  1. Menyatakan menghukum TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI untuk membayar  KERUGIAN MATERIIL dan IMMATERIL kepada  PARA PENGGUGAT,  dengan rincian perhitungan berdasar pada apa yang telah diderita oleh PARA PENGGUGAT selama ini yang terdiri dari:

 

 

  • KERUGIAN MATERIL Adalah harga tanah saat ini adalah Rp. 500.000,-/M2 (lima Ratus ribu rupiah di kali permeter persegi) maka jumlah kerugiannya adalah 950.00 M2 X Rp.500.000,-/M2 = Rp.475.000.000,- (Empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari tanah yang tidak bisa di ambil manfaatnya selama waktu 28 Tahun.

 

  • KERUGIAN IIMATERIL yang diderita oleh PARA PENGGUGAT selama 28 Tahun tidak bisa menerima manfaat dari harta yang menjadi hak miliknya apabila di hitung dalam bentuk uang adalah sebesar =Rp. 99.000.000,- (Sembilan puluh sembilan juta rupiah).

 

  • Total Kerugian Materil dan iimateril yang harus di bayar di tanggung renteng oleh Tergugat I, II, III, IV,V Adalah =  Rp. 574.000.000 (Lima  Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V.VI untuk tunduk dan mentaati putusan dengan segala resiko dan akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun Tergugat I,II,III,IV,V,VI, dan apabila ada upaya hukum banding, kasasi, dan atau Peninjauan Kembali.

 

  1. Menyatakan menghukum Tergugat I,II,III,IV,IV. VI, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak