INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Pdl | MISBAKHUL MUNIR | 1.GOLFRID SIREGAR 2.MERIATI SIBURIAN AMDPAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 027/Gt.KH/AMMUNIR/III/2023 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 130.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji;
3. Menyatakan bahwa kesepakatan antara Penggugat dan Para Tergugat secara tertulis sebagaimana Perjanjian Jasa Hukum yang telah disepakati dan ditanda tangani antara Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 14 Januari 2022 adalah sah, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
4. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk mendapatkan keseluruhan Hak atas Sukses Fee milik Penggugat beserta kerugian yang telah ditimbulkan ;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu:
- Kerugian Penggugat yang berhak mendapatkan sukses fee sejumlah Total Rp. Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ;
6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyelesaikan keseluruhan kewajiban pembayaran kepada Penggugat atas kewajibanya tersebut beserta kerugian yang telah ditimbulkan secara Tunai dan Sekaligus semenjak dibacakannya Putusan ini ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari setiap terjadi keterlambatan dalam menyerahkan uang milik Penggugat tersebut;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga atas keseluruhan jumlah kerugian Penggugat sebesar 6 % secara tunai dan sekaligus terhitung semenjak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Pandeglang ;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan ;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan terhadap seluruh Harta kekayaan Para Tergugat ;
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad);
12. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |