Dakwaan |
- DAKWAAN :
------Bahwa ia Terdakwa AKHMAD MADANI bin ENDANG SUHENDAR, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Warung Madura yang beralamat di Kampung Maja Pasir Kacapi, RT 002 / RW 006, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu, Tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di Rumah Kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Cipacung 1, RT. 002, RW. 005, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa merencanakan untuk mengambil 1 (satu) buah sepeda motor dengan cara menyiapkan 1 (satu) set kunci letter T dan pembuka kunci ganda. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke daerah Kampung Maja Pasir Kacapi dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) set kunci letter T dan pembuka kunci ganda dengan tujuan untuk mencari 1 (satu) buah Sepeda Motor yang akan Terdakwa ambil.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa tiba di depan Warung Madura yang beralamat di Kampung Maja Pasir Kacapi, RT 002 / RW 006, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tipe H1B02N420 A/T, tahun pembuatan 2021, nomor polisi A-5170-JT, Silinder : 109.51 Cc, Nomor Rangka : MH1JM9113MK388110, Nomor Mesin : JM91E-1386709 warna silver milik Saksi AHMAD MUBAROK Bin HUJAENI yang terparkir di depan Warung Madura tersebut dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa langsung menaiki 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang menempel di sepeda motor tersebut dan langsung membawa pergi ke arah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Kemudian Saksi MOH ARDI PURWO yang melihat kejadian tersebut langsung memberitahu Saksi AHMAD MUBAROK terkait 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat miliknya sudah dibawa pergi oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya, sekira pukul 23.30 WIB, Saksi AHMAD MUBAROK bersama dengan Saksi MOH ARDI PURWO mengejar Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi MOH ARDI PURWO kemudian di perjalanan, Saksi REFLY YUDHISTIRA yang melihat Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik Saksi AHMAD MUBAROK langsung menabrakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik Saksi AHMAD MUBAROK tersebut hingga terjatuh lalu Terdakwa bersama dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik Saksi AHMAD MUBAROK langsung diamankan ke Polsek Pandeglang.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merek Honda Beat, tipe H1B02N420 A/T, tahun pembuatan 2021, nomor polisi A-5170-JT, Silinder : 109.51 Cc, Nomor Rangka : MH1JM9113MK388110, Nomor Mesin : JM91E-1386709 warna silver milik Saksi AHMAD MUBAROK Bin HUJAENI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi AHMAD MUBAROK Bin HUJAENI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana. |