Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Pdl Hendra Meylana, S.H USMAN MUARDI Bin H. CARSID (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 304/M.6.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Meylana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN MUARDI Bin H. CARSID (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------ Bahwa terdakwa Usman Muardi Bin Alm. H. Carsid  selaku Nahkoda  KM. Dedi Jaya 9   pada hari Sabtu  tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 18.10  Wib  atau setidak-tidaknya pada sewaktu waktu dalam bulan Januari 2024  bertempat di sekitar perairan desa Kerajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada posisi 06º39´56”S-105º34´18” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada bulan November 2023 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menyuruh mantan anak buah terdakwa yang bernama Ocit untuk membeli bahan baku bom ikan berupa bubuk peledak  sebanyak 1(satu) Kg dan 10 (sepuluh) buah detonator (keep) dari seseorang yang tidak terdakwa kenal/tidak tahu namanya, kemudian Ocit membeli gula sebanyak 1 (satu) Kg sebagai campuran bahan peledak dari toko klontong/warung di sekitar Sumur Kabupaten Pandeglang.

Sekitar jam 17.30 Wib terdakwa bersama anak buah terdakwa (Sarifudin, Usup, Rasdi, Sublek) berangkat melalut untuk mencari ikan dengan menggunakan KM. Dedi Jaya 9 menuju ke perairan  sekitar Pulau Badul Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, sesampainya di perairan Pulau Badul terdakwa menyuruh anak buah terdakwa yaitu Sarifudin, Usup, Rasdi, Sublek  untuk meracik bahan peladak tersebut untuk menjadi alat/bom ikan siap ledak, setelah itu terdakwa bersama Sarifudin, Usup, Rasdi, Sublek) mulai mencari ikan dengan cara menggunakan bom ikan tersebut.

  • Bahwa cara meracik/perakitan bom ikan tersebut secara garis besarnya adalah :
  1. Mencampur serbuk/bahan peledak dengan solar, menghasilkan bubuk tidak basah juga tidak kering.
  2. Mengisi botol kaca dengan serbuk/bahan peledak yang agak basah tadi di campur dengan gula pasir dengan komposisi 50:50.
  3. Membuat bulatan dari karet sandal jepit yang kemudian di lubangi tengahnya untuk di masukkan detonator/keep kemudian di pasang/ditutupkan pada botol kaca yang berisi bahan peledak tersebut.
  4. Kemudian satu rangkaian botol kaca bom ikan yang sudah jadi di beri pematik api berupa rokok (dibakar di sulut) dengan menggunakan api rokok.
  5. Jika sudah di sulut api rokok maka segera di buang ke area target, ketika botol bom ikan tersebut tenggelam beberapa meter biasanya langsung meledak dan efek ledakan tersebut membuat ikan-ikan mabuk/teler dan mudah terdakwa ambil dengan menggunakan waring (jaring yang lebih kecil pori-porinya).  
  • Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 16.45 Wib tepatnya di Dermaga Kampung Muara Baru Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang terdakwa bersama anak buah terdakwa yang bernama Rohman, Cipto, Yoga, Een dan Kirman bersiap berangkat menuju ke laut, tiba-tiba datang sebuah sampan/perahu yang di kemudikan oleh Rahmat dengan membawa 4(empat) orang yang terdakwa tidak kenal sebelumnya, ke empat orang tersebut memohon kepada terdakwa untuk ikut bersama terdakwa memancing di tengah laut dan terdakwa menyetujui permintaan ke empat orang tersebut, sekitar jam 17.00 Wib terdakwa bersama (Rohman, Een/Eeng, Cipto, Yoga, Kirman beserta 4(empat) orang tersebut bertolak dari dermaga Kampung Muara Baru untuk mencari ikan ke laut (rencana terdakwa akan ke perairan sekitar Pulau Mangir).

Sekitar jam 18.00 Wib terdakwa di perintahkan untuk memberhentikan kapal oleh 4(empat) orang tersebut dan mengaku/menunjukkan identitas sebagai petugas Kepolisian dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, sekitar jam 18.15 terdakwa di perintahkan oleh petugas Kepolisian untuk memutar balik menuju ke Panimbang dan di dalam kapal tersebut di temukan 1(satu) botol bahan peladak beserta 5(lima) detonator yang siap di gunakan untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan, kemudian terdakwa di perintahkan untuk putar balik menuju arah Panimbang untuk di proses lebih lanjut.

  • Berdasarkan  Berita Acara Pemerksaan Barang Bukti Secara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 128/BHF/2024  tanggal 18 Januari 2024  sesuai dengan BAN II Sub 1 dan 2 di simpulkan :
  1. Barang bukti kode Q1 adalah 1(satu) buah plastic bening berisi serbuk berwarna putih terdeteksi mengandung Potassium Klorat (KClO3) Sulfur (S) dan Aluminium (Al) yang merupakan campuran Bahan Peladak berkekuatan rendah (Low explosive), bahan bakar Bio Solar dan terdeteksi Sukrosa (C12H22O11) yang dapat di gunakan sebagai bahan membakar.
  2. Barang bukti kode Q2 adalah 2(dua) buah selang plastk bening berisi serbuk berwarna abu-abu terdeteksi mengandung Potassium Klorat (KClO3), Sulfur  (S) dan Auminium (Al) yang merupakan campuran bahan peledak berkekuatan rendah (low explosevi). Sumbu aluminum foil berisi serbuk berwana (N3)2 yang kuning kecoklatan terdeteksi mengandung Trinitroluena/TNT (C7H5N3O6) yang merupakan Bahan Peledak berkekuatan tinggi (Primary High Explosive) dan serbuk warna putih terdeteksi Timbal (II) Azida/Lead (Pb(N3)2) yang merupakan bahan peledak berkekuatan  tinggi (Primary High Explosive).  
  • Bahwa terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak tersebut tanpa seijin dari yang berwajib selanjutnya terdakwa ditangkap dan diserahkan kepada yang berwajib beserta barang buktinya serta benda tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda wasiat.

------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Atau

Kedua

------ Bahwa terdakwa Usman Muardi Bin Alm. H. Carsid  selaku Nahkoda  KM. Dedi Jaya 9   pada hari Sabtu  tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 18.10  Wib  atau setidak-tidaknya pada sewaktu waktu dalam bulan Januari 2024  bertempat di sekitar perairan desa Kerajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada posisi 06º39´56”S-105º34´18” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan sengaja di Wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melekukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), akan tetapi terbuatan tersebut tidak selesai pelaksanaannya, tidak selesainya perbuatan tersebut bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya terdakwa sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 16.45 Wib tepatnya di Dermaga Kampung Muara Baru Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang terdakwa bersama anak buah terdakwa yang bernama Rohman, Cipto, Yoga, Een dan Kirman bersiap berangkat menuju ke laut yang rencanakan akan menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan yang sudah di racik sebelumnya, tiba-tiba datang sebuah sampan/perahu yang di kemudikan oleh Rahmat dengan membawa 4(empat) orang yang terdakwa tidak kenal sebelumnya, ke empat orang tersebut memohon kepada terdakwa untuk ikut bersama terdakwa memancing di tengah laut dan terdakwa menyetujui permintaan ke empat orang tersebut, sekitar jam 17.00 Wib terdakwa bersama (Rohman, Een/Eeng, Cipto, Yoga, Kirman beserta 4(empat) orang tersebut bertolak dari Dermaga Kampung Muara Baru  untuk mencari ikan ke laut (rencana terdakwa akan ke perairan sekitar Pulau Mangir).

Sekitar jam 18.00 Wib terdakwa di perintahkan untuk memberhentikan kapal oleh 4(empat) orang tersebut dan mengaku/menunjukkan identitas sebagai petugas Kepolisian dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, sekitar jam 18.15 terdakwa di perintahkan oleh petugas Kepolisian untuk memutar balik menuju ke Panimbang dan di dalam kapal tersebut di temukan 1(satu) botol bahan peladak beserta 5(lima) detonator yang siap di gunakan untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan, kemudian terdakwa di perintahkan untuk putar balik menuju arah Panimbang untuk di dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  84 ayat (1)  UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No.  31 tahun 2004 tentang Perikanan  Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya