Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Pdl PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang BRI Labuan Madrais Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang BRI Labuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Madrais
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.553.125,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar RP. 98.553.125 (SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA SERATUS DUA PULUH LIMA RUPIAH).yang terdiri dari pokok sebesar Rp 69,088,857.,-(ENAM PULUH SEMBILAN DELAPAN PULUH DELAPAN DELAPAN LIMA TUJU RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp 29.464.268,- (DUA PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH EMPAT DUA RATUS ENAM DELAPAN),ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak