Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Serta TERGUGAT III telah Melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;-----------------------------------
- Menyatakan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk menghentikan penagihan atas bunga yang terus menerus dan serta merta denda berjalan dengan bunga keterlambatan serta biaya-biaya lainnya untuk menetapkan status quo atas status kredit PARA PENGGUGAT Tersebut.
- Menyatakan menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II Untuk membayar Kerugian MATERIL sebesar Rp.750.000.000,-(Tujuh ratus Lima Puluh juta rupiah) dan kerugian IIMATERIL sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar rupiah).
- Menyatakan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III Untuk Membatalkan Pelelangan atas Objek sengketa yang di peroleh dari APHB (Akta Pembagian Hak Bersama) Nomor : 123/2007 tanggal 26 April 2007/SHM Nomor : 01142 atas nama Thoif Ilmy (Penggugat) yang terletak di Ds.Labuan Kec.Labuan Kab.Pandeglang, seluas kurang lebih 45,5 M2 (Empat puluh lima koma lima Meter Persegi dari Sertifikat induk SHM Nomor : 419/LABUAN atas nama H.Umet Humaedi.
Dengan batas- batas terdiri dari :
- Utara : Tanah Umet Humaedi
- Timur : Tanah Umet Humaedi
- Selatan : Tanah H.Adung
- Barat : Jalan Raya
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap “OBJEK SENGKETA”; yang terdiri dari :
- APHB (Akta Pembagian Hak Bersama) Nomor : 123/2007 tanggal 26 April 2007/SHM Nomor : 01142 atas nama Thoif Ilmy Induk Sertifikat hak milik Nomor : 419/LABUAN atas nama H.Umet Humaedi dengan Pengikatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) Nomor :00631/2012 tanggal 19 juli 2012 sebesar Rp.310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) atas sebagian dari sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor : 01142 atas nama Thoif Ilmy (Penggugat) yang terletak di Propinsi Banten dahulu (Jawa Barat), Desa Labuan Kec.Labuan Kab.Pandeglang, seluas kurang lebih 45,5 M2 (Empat puluh lima koma lima Meter Persegi) dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Umet Humaedi
- Timur : Tanah Umet Humaedi
- Selatan : Tanah H.Adung
- Barat : Jalan Raya
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 168/KUJANGSARI atas nama Mimin Mintarsih yang terletak di Blok Sinang asih Desa Kujangsari Kec.cileles Kab.Lebak sebidang tanah darat dengan luas 7.523 M2 (Tujuh ribu lima ratus dua puluh tiga meter persegi) sebagaimana surat ukur Nomor : 62/kujangsari/2008 tertanggal 20 juli 2000 di ikat dengan hak tanggungan I (Pertama) Sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). dengan batas-batas :
- Timur : Tanah Suparman
- Utara : Tanah Rohib
- Selatan : Tanah Bariah
- Barat : Sumanata
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, untuk tunduk dan Patuh serta mentaati putusan Pengadilan Negeri Pandeglang dengan segala Resiko dan akibat hukumnya ;-------------------------------------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT I dan TERGUGAT II TERGUGAT III, Melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan atau Peninjauan Kembali ;-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------
- SUBSIDAIR
Dan Atau Apabila, Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
- PENUTUP
Demikian gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami sampaikan dan atas kesempatan yang telah diberikan ini dengan baik, kami ucapkan terima kasih. |