Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 193.294.956,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 172.791.555,- ( SERATUS TUJUH PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 20.503.401,- ( DUA PULUH JUTA LIMA RATUS TIGA RIBU EMPAT RATUS SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|