Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SARMADI Alias MARKO Bin (Alm) SARA bersama-sama dengan Saksi DENI GUMILAR Bin (Alm) ENCEP SUMANTRI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 22.46 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Raya Teluk Lada tepatnya di depan perumahan Graha Mitra Mandiri 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.50 Wib, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bayur RT.001/RW.005, Desa Sidamukti, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Terdakwa di telepon Saksi DENI GUMILAR menanyakan keberadaan terdakwa. Bahwa sekira pukul 20.30 Wib saksi DENI GUMILAR bertemu dengan terdakwa, saksi DENI GUMILAR meminta terdakwa untuk ditemani mengambil Narkotika jenis shabu milik Sdr. YUSUF Alias UCUP (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dan menjanjikan akan memberikan terdakwa Narkotika jenis shabu secara gratis untuk digunakan.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.50 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi DENI GUMILAR berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru milik ayah saksi DENI GUMILAR menuju lokasi pengambilan narkotika jenis shabu milik Sdr. YUSUF Alias UCUP (DPO/ Daftar Pencarian Orang) tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bersama dengan saksi DENI GUMILAR tiba di lokasi jalan gang yang terdapat pagar bambu yang berada di belakang Masjid Jami Al-Muhajirin yang beralamat di Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Saksi DENI GUMILAR pun turun dari sepeda motor dan ditemukan sebuah batu yang dibawahnya terdapat bekas kotak rokok merk Essechange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu milik sdr. YUSUF Alias UCUP (DPO/ Daftar Pencarian Orang). Kemudian oleh saksi DENI GUMILAR bekas rokok merk Essechange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu tersebut Saksi DENI GUMILAR bawa dan simpan di saku celana kanan bagian depan milik saksi DENI GUMILAR. Selanjutnya terdakwa dan saksi DENI GUMILAR pulang ke rumah Saksi DENI GUMILAR.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa dan saksi DENI GUMILAR tiba dirumah Saksi DENI GUMILAR, tepatnya di dalam kamar saksi DENI GUMILAR kemudian saksi DENI GUMILAAR membuka bekas kotak rokok merk Essechange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu yang di balut dengan tisu berwarna putih. Kemudian Saksi DENI GUMILAR bersama dengan Terdakwa menggunakan bersama-sama Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan alat hisap shabu (bong) milik saksi DENI GUMILAR dan sisa Narkotika jenis shabu yang berada di bekas kotak rokok merk Essechange tersebut saksi DENI GUMILAR simpan di lemari pakaian milik saksi DENI GUMILAR. Selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa diantar saksi DENI GUMILAR pulang kerumah terdakwa dan saksi DENI GUMILAR kembali pulang kerumah.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 Wib saksi DENI GUMILAR datang ke rumah terdakwa untuk mengobrol-ngobrol dan sekira pukul 22.10 Wib saksi DENI GUMILAR mengajak terdakwa untuk menemani saksi DENI GUMILAR ke suatu tempat di pinggir Jl. Raya Teluk Lada di depan perumahan Graha Mitra Mandiri 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Panimbang, Provinsi Banten. Bahwa sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa bersama dengan saksi DENI GUMILAR tiba di lokasi tersebut tenyata saksi DENI GUMILAR menyampaikan bahwa akan mengambil 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat timbangan digital berwarna silver.
- Bahwa sekira pukul 22.30 Wib saksi DEDI JUNAEDI bersama dengan saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, SH, saksi TRISNA RIYANDI dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang sedang berpatroli di sekitar Jl. Raya Teluk Lada, tepatnya di depan perumahan Graha Mitra Mandiri 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Panimbang, Provinsi Banten melihat 2 (dua) orang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berhenti di pinggir jalan tersebut mencari sesuatu. Selanjutnya saksi MUHAMAD SOLEHUDIN bersama tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menghampiri terdakwa dan saksi SARMADI Alias MARKO dengan memperlihatkan surat perintah tugas, dan sekira pukul 22.46 Wib saksi MUHAMMAD SOLEHUDIN, SH dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan pakaian/badan terhadap saksi DENI GUMILAR dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna merah yang sedang terdakwa pegang, dan ditemukan 1 (satu) bekas kotak rokok merk BLITZ yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu yang berada di dasbor laci depan sepeda motor Honda beat warna putih biru milik ayah Saksi DENI GUMILAR, serta dilakukan penggeledahan pakaian/badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru dongker di saku celana bagian depan milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib dilakukan pengembangan oleh saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, SH dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang di rumah saksi DENI GUMILAR yang beralamat di Kampung Kebon Jamud, RT.003/RW.004, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan dilakukan penggeledahan tempat/rumah ditemukan seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah timbang digital berwarna silver, dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Essechange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu di dalam lemari pakaian kamar Saksi DENI GUMILAR. Setelah dilakukan introgasi terdakwa dan saksi DENI GUMILAR mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. YUSUF Alias UCUP (DPO/ Daftar Pencarian Orang), selanjutnya terdakwa dan saksi DENI GUMILAR beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 3618/NNF/2025, tanggal 26 Juni 2025 didapat hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti Narkotika, dengan rincian:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat awal berat netto 0,0988 gram diberi nomor barang bukti 4430/2025/NF dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor 4430/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal Metamfetamina dengan berat akhir berat netto 0,0642 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan kristal warna putih dengan berat awal berat netto 2,3264 gram diberi nomor barang bukti 4431/2025/NF dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor 4431/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisikan kristal Metamfetamina dengan berat akhir berat netto 2,2752 gram.
Hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris tersebut Positif Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SARMADI Alias MARKO Bin (Alm) SARA bersama-sama dengan Saksi DENI GUMILAR Bin (Alm) ENCEP SUMANTRI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 22.46 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Raya Teluk Lada tepatnya di depan perumahan Graha Mitra Mandiri 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.50 Wib, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bayur RT.001/RW.005, Desa Sidamukti, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Terdakwa di telepon Saksi DENI GUMILAR menanyakan keberadaan terdakwa. Bahwa sekira pukul 20.30 Wib saksi DENI GUMILAR bertemu dengan terdakwa, saksi DENI GUMILAR meminta terdakwa untuk ditemani mengambil Narkotika jenis shabu milik Sdr. YUSUF Alias UCUP (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dan menjanjikan akan memberikan terdakwa Narkotika jenis shabu secara gratis untuk digunakan.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.50 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi DENI GUMILAR berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru milik ayah saksi DENI GUMILAR menuju lokasi pengambilan narkotika jenis shabu milik Sdr. YUSUF Alias UCUP (DPO/ Daftar Pencarian Orang) tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bersama dengan saksi DENI GUMILAR tiba di lokasi jalan gang yang terdapat pagar bambu yang berada di belakang Masjid Jami Al-Muhajirin yang beralamat di Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Saksi DENI GUMILAR pun turun dari sepeda motor dan ditemukan sebuah batu yang dibawahnya terdapat bekas kotak rokok merk Essechange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu milik sdr. YUSUF Alias UCUP (DPO/ Daftar Pencarian Orang). Kemudian oleh saksi DENI GUMILAR bekas rokok merk Essechange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu tersebut Saksi DENI GUMILAR bawa dan simpan di saku celana kanan bagian depan milik saksi DENI GUMILAR. Selanjutnya terdakwa dan saksi DENI GUMILAR pulang ke rumah Saksi DENI GUMILAR.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa dan saksi DENI GUMILAR tiba dirumah Saksi DENI GUMILAR, tepatnya di dalam kamar saksi DENI GUMILAR kemudian saksi DENI GUMILAAR membuka bekas kotak rokok merk Essechange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu yang di balut dengan tisu berwarna putih. Kemudian Saksi DENI GUMILAR bersama dengan Terdakwa menggunakan bersama-sama Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan alat hisap shabu (bong) milik saksi DENI GUMILAR dan sisa Narkotika jenis shabu yang berada di bekas kotak rokok merk Essechange tersebut saksi DENI GUMILAR simpan di lemari pakaian milik saksi DENI GUMILAR. Selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa diantar saksi DENI GUMILAR pulang kerumah terdakwa dan saksi DENI GUMILAR kembali pulang kerumah.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 Wib saksi DENI GUMILAR datang ke rumah terdakwa untuk mengobrol-ngobrol dan sekira pukul 22.10 Wib saksi DENI GUMILAR mengajak terdakwa untuk menemani saksi DENI GUMILAR ke suatu tempat di pinggir Jl. Raya Teluk Lada di depan perumahan Graha Mitra Mandiri 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Panimbang, Provinsi Banten. Bahwa sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa bersama dengan saksi DENI GUMILAR tiba di lokasi tersebut tenyata saksi DENI GUMILAR menyampaikan bahwa akan mengambil 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat timbangan digital berwarna silver.
- Bahwa sekira pukul 22.30 Wib saksi DEDI JUNAEDI bersama dengan saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, SH, saksi TRISNA RIYANDI dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang sedang berpatroli di sekitar Jl. Raya Teluk Lada, tepatnya di depan perumahan Graha Mitra Mandiri 2 yang beralamat di Kampung Soge, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Panimbang, Provinsi Banten melihat 2 (dua) orang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berhenti di pinggir jalan tersebut mencari sesuatu. Selanjutnya saksi MUHAMAD SOLEHUDIN bersama tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menghampiri terdakwa dan saksi SARMADI Alias MARKO dengan memperlihatkan surat perintah tugas, dan sekira pukul 22.46 Wib saksi MUHAMMAD SOLEHUDIN, SH dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan pakaian/badan terhadap saksi DENI GUMILAR dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna merah yang sedang terdakwa pegang, dan ditemukan 1 (satu) bekas kotak rokok merk BLITZ yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu yang berada di dasbor laci depan sepeda motor Honda beat warna putih biru milik ayah Saksi DENI GUMILAR, serta dilakukan penggeledahan pakaian/badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru dongker di saku celana bagian depan milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib dilakukan pengembangan oleh saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, SH dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang di rumah saksi DENI GUMILAR yang beralamat di Kampung Kebon Jamud, RT.003/RW.004, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan dilakukan penggeledahan tempat/rumah ditemukan seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah timbang digital berwarna silver, dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Essechange yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu di dalam lemari pakaian kamar Saksi DENI GUMILAR. Setelah dilakukan introgasi terdakwa dan saksi DENI GUMILAR mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. YUSUF Alias UCUP (DPO/ Daftar Pencarian Orang), selanjutnya terdakwa dan saksi DENI GUMILAR beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 3618/NNF/2025, tanggal 26 Juni 2025 didapat hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti Narkotika, dengan rincian:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat awal berat netto 0,0988 gram diberi nomor barang bukti 4430/2025/NF dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor 4430/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal Metamfetamina dengan berat akhir berat netto 0,0642 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan kristal warna putih dengan berat awal berat netto 2,3264 gram diberi nomor barang bukti 4431/2025/NF dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor 4431/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisikan kristal Metamfetamina dengan berat akhir berat netto 2,2752 gram.
Hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris tersebut Positif Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |