Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Pdl ADI MULYADI ELFA MANURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI MULYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELFA MANURAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.247.810.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------

 

  1. Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga bukti Kwitansi. Surat Perjanjian dan Surat Pernyataan pada tanggal 18 Juli 2024 yang di buat dan tandatangani antara Penggugat dan Tergugat yang di buat di Pandeglang yang masih wilayah hukum pengadilan negeri Pandeglang ----------------------

 

  1. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum “WANPRESTASI”----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Kepada TERGUGAT, untuk  membayar secara Tunai, lunas dan seketika, kepada PENGGUGAT atas uang Pokok sebesar Rp. 130.000.000. (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah). ----------------

 

 

  1. Menghukum            TERGUGAT            untuk membayar kerugian MATERIL Kepada Penggugat Dana Bagi hasil yang belum di bayarkan sebelas kali adalah sebesar : Rp. 117.810.000,- (Seratus tujuh belas juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah),

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian IMMATERIL sebesar Rp.1.000.000.000-(Satu Miliar Rupiah),

 

Total kerugian uang harus di bayar adalah sebesar RP.1.247.810.000,- (Satu Miliar Dua ratus empat Puluh Tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah.

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Kp. Kadu Kaung RT.01 RW. 05 Desa Purwaraja Kecamatan Menes Kab. Pandeglang milik TERGUGAT; maupun harta benda yang tidak bergerak milik TERGUGAT yang ada saat ini dan yang akan ada di kemudian hari dan serta merta akan di jadikan sebagai “OBJEK JAMINAN” untuk di jual dan di lelang serta hasilnya di ambil untuk pelunasan Pembayaran hutang piutang kepada PENGGUGAT..----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT melakukan upaya hukum lainnya Banding atau Kasasi.----------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak