Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU:
------------ Bahwa ia Terdakwa JAJA MIHARJA Bin (Alm) DURAHIM bersama-sama dengan Saksi SUKMAJAYA Bin (Alm) AJAT SUDRAJAT (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Saksi DARMA WANGSA Bin ADSA (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Saksi RUHIYAT Bin (Alm) AMIN (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan Saksi SARMIN Bin (Alm) PEPE (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024, sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Daerah Cinogar, Kec. Sumur, kab. Pandeglang yang berada di dalam Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil dan/atau memindahkan benda apapun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Rumah Saksi JAJA MIHARJA Bin (Alm) DURAHIM (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) yang beralamat di Kp. Cikawung, RT. 001, RW. 004, Kel. Ujungjaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang sedang berkumpul bersama dengan Saksi DARMA WANGSA Bin ADSA (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Saksi RUHIYAT Bin (Alm) AMIN (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Saksi SARMIN Bin (Alm) PEPE (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan Saksi SUKMAJAYA Bin (Alm) AJAT SUDRAJAT dengan tujuan untuk merencanakan keberangkatan ke Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang beralamat di Kec. Sumur, Kab. Pandeglang dengan tujuan untuk memburu atau menangkap burung di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Setelah perencanaan itu disepakati, Terdakwa menghubungi Sdr. DIDIN (Daftar Pencarian Orang) untuk menginformasikan bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi DARMA WANGSA, Saksi RUHIYAT, Saksi SUKMAJAYA dan Saksi SARMIN akan melakukan penangkapan burung di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang beralamat di Kec. Sumur, Kab. Pandeglang dengan kesepakatan apabila burung tersebut telah berhasil didapatkan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi DARMA WANGSA, Saksi RUHIYAT, Saksi SUKMAJAYA dan Saksi SARMIN, burung tersebut diantar kepada Sdr. DIDIN di rumah miliknya yang beralamat di Kp.Citangkil Ds.Cimanggu Kec.Cimanggu Kab.Pandeglang untuk selanjutnya dijual Kembali. Kemudian Saksi JAJA MIHARJA meminta uang talangan (hutang) kepada Sdr. DIDIN sebesar Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Sdr. DIDIN menyetujui permintaan uang tersebut kemudian menyerahkan uang tersebut melalui transfer ke rekening BRILink an. AWALIYANA milik Saksi SUKMAJAYA. Setelah itu, Sdr. DIDIN menginformasikan bahwa uang tersebut telah dikirimkan, dan selanjutnya Saksi SUKMAJAYA mengambil uang tersebut di Bank BRI terdekat untuk selanjutnya dibagikan kepada Terdakwa, Saksi DARMA WANGSA, Saksi RUHIYAT, Saksi SARMIN dengan rincian sebagai berikut:
- Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 400.000,- (terbilang empat ratus ribu rupiah);
- Saksi DARMA menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (terbilang empat ratus ribu rupiah);
- Saksi RUHIYAT menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (terbilang empat ratus ribu rupiah);
- Saksi SUKMAJAYA menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (terbilang empat ratus ribu rupiah);
- Saksi SARMIN menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (terbilang empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mendatangi masing-masing rumah Saksi DARMA WANGSA, Saksi SARMIN, Saksi RUHIYAT dan Saksi SUKMAJAYA dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa Pukul 21.00 WIB akan berangkat menuju Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang beralamat di Kec. Sumur, Kab. Pandeglang dengan tujuan untuk memburu atau menangkap burung di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan titik kumpul di Muara Cikawung Kel. Ujungjaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Muara Cikawung, Kel. Ujungjaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang, Terdakwa bersama dengan Saksi DARMA WANGSA, Saksi SARMIN, Saksi RUHIYAT dan Saksi SUKMAJA sudah berkumpul dan selanjutnya langsung berangkat menuju Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan menggunakan perahu jukung.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi DARMA WANGSA, Saksi SARMIN, Saksi RUHIYAT dan Saksi SUKMAJAYA tiba di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) tepatnya di daerah Muara Cakeutekeun, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang untuk beristirahat terlebih dahulu.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi DARMA WANGSA, Saksi SARMIN, Saksi RUHIYAT dan Saksi SUKMAJAYA berangkat menuju ke daerah Cinogar, Kab. Pandeglang yang masih termasuk Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan berjalan kaki untuk mendirikan gubuk sebagai basecamp dan selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi DARMA WANGSA, Saksi SARMIN, Saksi RUHIYAT dan Saksi SUKMAJAYA tiba di daerah Cinogar, Kab. Pandeglang dan langsung mendirikan Basecamp yang selanjutnya beristirahat di Basecamp tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di daerah Cinogar yang masih termasuk Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Terdakwa bersama dengan Saksi DARMA WANGSA, Saksi SARMIN, Saksi RUHIYAT dan Saksi SUKMAJAYA berangkat untuk memburu dan menangkap burung yang mana merupakan benda apapun yang secara alamiah berada di Kawasan pelestarian alam dengan cara berpencar dan melakukan pemikatan burung dengan menggunakan leugeut teureup (getah pohon teureup) yang dipasang dipohon langkap untuk menjerat burung atau hewan yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
- Bahwa setelah berpencar untuk memburu dan menangkap burung di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), masing-masing Terdakwa bersama dengan Saksi SARMIN, Saksi SUKMAJAYA, Saksi RUHIYAT dan Saksi DARMA WANGSA mendapatkan hasil tangkapan burung sebagai berikut:
- Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) ekor burung jenis kores;
- Saksi RUHIYAT mendapatkan tangkapan berupa burung kores 1 ekor.
- Saksi DARMA mendapatkan tangkapan berupa burung cucak ranting 3 ekor;
- Saksi SARMIN mendapatkan tangkapan berupa burung kores 2 ekor dan 1 ekor burung seruling;
- Saksi SUKMAJAYA Belum mendapatkan tangkapan burung.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi SUKMAJAYA kembali menuju ke daerah Cinogar, Kab. Pandeglang tepatnya ke Basecamp untuk mengumpulkan hasil tangkapan burung tetapi pada saat itu sudah melihat Saksi SARMIN, Saksi RUHIYAT dan Saksi DARMA WANGSA sudah berada di Basecamp dan sudah diamankan oleh petugas Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dan melihat hal tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi SUKMAJAYA menyerahkan diri yang selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi RUHIYAT, Saksi DARMA WANGSA, Saksi SAMIN dan Saksi SUKMAJAYA diamankan oleh petugas Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dan ditemukan barang bukti berupa:
- 6 ekor Burung kores (EMPULOH JENGGOT) dan tidak dilindungi;
- 3 ekor Burung Cucak Ranting (CICAK DAUN) dan dilindungi;
- 1 ekor Burung Seruling (Kacembang Daun) dan tidak dilindungi;
- 5 (lima) buah golok;
- 11 (sebelas) buah hendphone;
- 4 (empat) buah powerbank;
- 2 (dua) buah senter;
- 3 (tiga) buah lampu penerangan;
- 6 (enam) buah batrai;
- 4 (buah) gigi labi labi (moncong kura-kura);
- 1 (satu) gulung benang jait;
- 5 (lima) ekor burung pikat jenis kores;
- 5 (lima) buah kandang;
- 10 (sepuluh) buah besek;
Selanjutnya Terdakwa Terdakwa bersama dengan Saksi RUHIYAT, Saksi DARMA WANGSA, Saksi SAMIN dan Saksi SUKMAJAYA diamankan oleh anggota Polisi Kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan dibawa ke basecamp anggota Polisi Kehutanan dari Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Pandeglang.
- Bahwa Sdr. DIDIN merupakan orang yang akan membeli hasil tangkapan burung yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi RUHIYAT, Saksi SARMIN, Saksi SUKMAJAYA dan Saksi DARMA WANGSA. Terdakwa sebelumnya pernah memasuki Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 untuk menangkap dan memburu burung yang selanjutnya berhasil dijual kepada Sdr. DIDIN dengan rincian sebagai berikut :
- Terdakwa menjual burung jenis kores sebanyak 4 (empat) ekor dengan harga Rp.150.00,- / ekor, burung jenis rawa-rawa sebanyak 6 (enam) ekor dengan harga Rp. 40.000,- / ekor, burung jenis hujan sebanyak 9 (Sembilan) ekor dengan harga Rp. 10.000,- / ekor;
- Saksi DARMA WANGSA menjual burung jenis kores sebanyak 2 (dua) ekor dengan harga Rp.150.00,- / ekor, burung jenis rawa-rawa sebanyak 3 (tiga) ekor dengan harga Rp. 40.000,- / ekor, burung jenis seranting atau cucak ranting sebanyak 3 (tiga) ekor dengan harga Rp. 60.000,- / ekor;
- Saksi RUHIYAT menjual burung jenis kores sebanyak 3 (tiga) ekor dengan harga Rp.150.00,- / ekor, burung jenis rawa-rawa sebanyak 5 (lima) ekor dengan harga Rp. 40.000,- / ekor, burung jenis asi atau hujan sebanyak 6 (enam) ekor dengan harga Rp. 10.000,- / ekor;
- Saksi SUKMAJAYA menjual burung jenis kores sebanyak 2 (dua) ekor dengan harga Rp.150.00,- / ekor, burung jenis rawa-rawa sebanyak 4 (empat) ekor dengan harga Rp. 40.000,- / ekor, burung jenis asi atau hujan sebanyak 7 (tujuh) ekor dengan harga Rp. 10.000,- / ekor;
- Saksi SARMIN menjual burung jenis asi atau hujan sebanyak 11 (sebelas) ekor dengan harga Rp. 10.000,- / ekor, burung jenis kores sebanyak 3 (tiga) ekor dengan harga Rp.150.00,- / ekor, burung jenis kutilang emas sebanyak 1 (satu) ekor dengan harga Rp. 10.000,- / ekor, burung jenis rawa-rawa sebanyak 5 (lima) ekor dengan harga Rp. 40.000,- / ekor.
- Bahwa burung yang berada di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang telah diburu dan ditangkap oleh Terdakwa bersama dengan Saksi RUHIYAT, Saksi SARMIN, Saksi DARMA WANGSA dan Saksi SUKMAJAYA termasuk dalam kategori “benda apapun” sebagaimana unsur Pasal 40B ayat (2) huruf b Jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-undang nomor 32 tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi RUHIYAT, Saksi SARMIN, Saksi DARMA WANGSA dan Saksi SUKMAJAYA tidak memiliki perizinan untuk melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau Orang perseorangan yang melakukan kegiatan mengambil dan/atau memindahkan benda apapun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian Alam yaitu:
- Surat izin penangkaran baik yang perseoranagan ataupun berbadan hukum;
- Surat izin edar khusu penjual yang berbadan hukum;
- Sertifikat satwa;
- Surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri/luar negeri.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi RUHIYAT, Saksi SARMIN, Saksi DARMA WANGSA dan Saksi SUKMAJAYA tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan memburu, menangkap dan memperdagangkan satwa atau burung baik yang dilindungi ataupun tidak dilindungi yang berasal dari Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 40B Ayat (2) huruf b Jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------------ Bahwa ia Terdakwa JAJA MIHARJA Bin (Alm) DURAHIM bersama-sama dengan Saksi SUKMAJAYA Bin (Alm) AJAT SUDRAJAT (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Saksi DARMA WANGSA Bin ADSA (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Saksi RUHIYAT Bin (Alm) AMIN (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan Saksi SARMIN Bin (Alm) PEPE (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024, sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Daerah Cinogar, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang yang berada di dalam Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Rumah Saksi JAJA MIHARJA Bin (Alm) DURAHIM (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) yang beralamat di Kp. Cikawung, RT. 001, RW. 004, Kel. Ujungjaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang sedang berkumpul bersama dengan Saksi DARMA WANGSA Bin ADSA (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Saksi RUHIYAT Bin (Alm) AMIN (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Saksi SARMIN Bin (Alm) PEPE (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan Saksi SUKMAJAYA Bin (Alm) AJAT SUDRAJAT dengan tujuan untuk merencanakan keberangkatan ke Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang beralamat di Kec. Sumur, Kab. Pandeglang dengan tujuan untuk memburu atau menangkap burung di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Setelah perencanaan itu disepakati, Terdakwa menghubungi Sdr. DIDIN (Daftar Pencarian Orang) untuk menginformasikan bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi DARMA WANGSA, Saksi RUHIYAT, Saksi SUKMAJAYA dan Saksi SARMIN akan melakukan penangkapan burung di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang beralamat di Kec. Sumur, Kab. Pandeglang dengan kesepakatan apabila burung tersebut telah berhasil didapatkan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi DARMA WANGSA, Saksi RUHIYAT, Saksi SUKMAJAYA dan Saksi SARMIN, burung tersebut diantar kepada Sdr. DIDIN di rumah miliknya yang beralamat di Kp.Citangkil Ds.Cimanggu Kec.Cimanggu Kab.Pandeglang untuk selanjutnya dijual Kembali. Kemudian Saksi JAJA MIHARJA meminta uang talangan (hutang) kepada Sdr. DIDIN sebesar Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Sdr. DIDIN menyetujui permintaan uang tersebut kemudian menyerahkan uang tersebut melalui transfer ke rekening BRILink an. AWALIYANA milik Saksi SUKMAJAYA. Setelah itu, Sdr. DIDIN menginformasikan bahwa uang tersebut telah dikirimkan, dan selanjutnya Saksi SUKMAJAYA mengambil uang tersebut di Bank BRI terdekat untuk selanjutnya dibagikan kepada Terdakwa, Saksi DARMA WANGSA, Saksi RUHIYAT, Saksi SARMIN dengan rincian sebagai berikut:
- Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 400.000,- (terbilang empat ratus ribu rupiah);
- Saksi DARMA menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (terbilang empat ratus ribu rupiah);
- Saksi RUHIYAT menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (terbilang empat ratus ribu rupiah);
- Saksi SUKMAJAYA menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (terbilang empat ratus ribu rupiah);
- Saksi SARMIN menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (terbilang empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mendatangi masing-masing rumah Saksi DARMA WANGSA, Saksi SARMIN, Saksi RUHIYAT dan Saksi SUKMAJAYA dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa Pukul 21.00 WIB akan berangkat menuju Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang beralamat di Kec. Sumur, Kab. Pandeglang dengan tujuan untuk memburu atau menangkap burung di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan titik kumpul di Muara Cikawung Kel. Ujungjaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Muara Cikawung, Kel. Ujungjaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang, Terdakwa bersama dengan Saksi DARMA WANGSA, Saksi SARMIN, Saksi RUHIYAT dan Saksi SUKMAJA sudah berkumpul dan selanjutnya langsung berangkat menuju Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan menggunakan perahu jukung.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi DARMA WANGSA, Saksi SARMIN, Saksi RUHIYAT dan Saksi SUKMAJAYA tiba di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) tepatnya di daerah Muara Cakeutekeun, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang untuk beristirahat terlebih dahulu.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi DARMA WANGSA, Saksi SARMIN, Saksi RUHIYAT dan Saksi SUKMAJAYA berangkat menuju ke daerah Cinogar, Kab. Pandeglang yang masih termasuk Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan berjalan kaki untuk mendirikan gubuk sebagai basecamp dan selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi DARMA WANGSA, Saksi SARMIN, Saksi RUHIYAT dan Saksi SUKMAJAYA tiba di daerah Cinogar, Kab. Pandeglang dan langsung mendirikan Basecamp yang selanjutnya beristirahat di Basecamp tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di daerah Cinogar, Kab. Pandeglang yang masih termasuk Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Terdakwa bersama dengan Saksi DARMA WANGSA, Saksi SARMIN, Saksi RUHIYAT dan Saksi SUKMAJAYA berangkat untuk memburu dan menangkap burung dengan cara berpencar dan melakukan pemikatan burung dengan menggunakan leugeut teureup (getah pohon teureup) yang dipasang dipohon langkap untuk menjerat burung atau hewan yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
- Bahwa setelah berpencar untuk memburu dan menangkap burung di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), masing-masing Terdakwa bersama dengan Saksi SARMIN, Saksi SUKMAJAYA, Saksi RUHIYAT dan Saksi DARMA WANGSA mendapatkan hasil tangkapan burung sebagai berikut:
- Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) ekor burung jenis kores;
- Saksi RUHIYAT mendapatkan tangkapan berupa burung kores 1 ekor.
- Saksi DARMA mendapatkan tangkapan berupa burung cucak ranting 3 ekor;
- Saksi SARMIN mendapatkan tangkapan berupa burung kores 2 ekor dan 1 ekor burung seruling;
- Saksi SUKMAJAYA Belum mendapatkan tangkapan burung.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi SUKMAJAYA kembali menuju ke daerah Cinogar, Kab. Pandeglang tepatnya ke Basecamp untuk mengumpulkan hasil tangkapan burung tetapi pada saat itu sudah melihat Saksi SARMIN, Saksi RUHIYAT dan Saksi DARMA WANGSA sudah berada di Basecamp dan sudah diamankan oleh petugas Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dan melihat hal tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi SUKMAJAYA menyerahkan diri yang selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi RUHIYAT, Saksi DARMA WANGSA, Saksi SAMIN dan Saksi SUKMAJAYA diamankan oleh petugas Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dan ditemukan barang bukti berupa:
- 6 ekor Burung kores (EMPULOH JENGGOT) dan tidak dilindungi;
- 3 ekor Burung Cucak Ranting (CICAK DAUN) dan dilindungi;
- 1 ekor Burung Seruling (Kacembang Daun) dan tidak dilindungi;
- 5 (lima) buah golok;
- 11 (sebelas) buah hendphone;
- 4 (empat) buah powerbank;
- 2 (dua) buah senter;
- 3 (tiga) buah lampu penerangan;
- 6 (enam) buah batrai;
- 4 (buah) gigi labi labi (moncong kura-kura);
- 1 (satu) gulung benang jait;
- 5 (lima) ekor burung pikat jenis kores;
- 5 (lima) buah kandang;
- 10 (sepuluh) buah besek;
Selanjutnya Terdakwa Terdakwa bersama dengan Saksi RUHIYAT, Saksi DARMA WANGSA, Saksi SAMIN dan Saksi SUKMAJAYA diamankan oleh anggota Polisi Kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan dibawa ke basecamp anggota Polisi Kehutanan dari Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Pandeglang.
- Bahwa Sdr. DIDIN merupakan orang yang akan membeli hasil tangkapan burung yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi RUHIYAT, Saksi SARMIN, Saksi SUKMAJAYA dan Saksi DARMA WANGSA. Terdakwa sebelumnya pernah memasuki Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 untuk menangkap dan memburu burung yang selanjutnya berhasil dijual kepada Sdr. DIDIN dengan rincian sebagai berikut :
- Terdakwa menjual burung jenis kores sebanyak 4 (empat) ekor dengan harga Rp.150.00,- / ekor, burung jenis rawa-rawa sebanyak 6 (enam) ekor dengan harga Rp. 40.000,- / ekor, burung jenis hujan sebanyak 9 (Sembilan) ekor dengan harga Rp. 10.000,- / ekor;
- Saksi DARMA WANGSA menjual burung jenis kores sebanyak 2 (dua) ekor dengan harga Rp.150.00,- / ekor, burung jenis rawa-rawa sebanyak 3 (tiga) ekor dengan harga Rp. 40.000,- / ekor, burung jenis seranting atau cucak ranting sebanyak 3 (tiga) ekor dengan harga Rp. 60.000,- / ekor;
- Saksi RUHIYAT menjual burung jenis kores sebanyak 3 (tiga) ekor dengan harga Rp.150.00,- / ekor, burung jenis rawa-rawa sebanyak 5 (lima) ekor dengan harga Rp. 40.000,- / ekor, burung jenis asi atau hujan sebanyak 6 (enam) ekor dengan harga Rp. 10.000,- / ekor;
- Saksi SUKMAJAYA menjual burung jenis kores sebanyak 2 (dua) ekor dengan harga Rp.150.00,- / ekor, burung jenis rawa-rawa sebanyak 4 (empat) ekor dengan harga Rp. 40.000,- / ekor, burung jenis asi atau hujan sebanyak 7 (tujuh) ekor dengan harga Rp. 10.000,- / ekor;
- Saksi SARMIN menjual burung jenis asi atau hujan sebanyak 11 (sebelas) ekor dengan harga Rp. 10.000,- / ekor, burung jenis kores sebanyak 3 (tiga) ekor dengan harga Rp.150.00,- / ekor, burung jenis kutilang emas sebanyak 1 (satu) ekor dengan harga Rp. 10.000,- / ekor, burung jenis rawa-rawa sebanyak 5 (lima) ekor dengan harga Rp. 40.000,- / ekor.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi RUHIYAT, Saksi SARMIN, Saksi DARMA WANGSA dan Saksi SUKMAJAYA tidak memiliki perizinan untuk melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau Orang perseorangan yang melakukan kegiatan mengambil dan/atau memindahkan benda apapun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian Alam yaitu:
- Surat izin penangkaran baik yang perseoranagan ataupun berbadan hukum;
- Surat izin edar khusu penjual yang berbadan hukum;
- Sertifikat satwa;
- Surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri/luar negeri.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi RUHIYAT, Saksi SARMIN, Saksi DARMA WANGSA dan Saksi SUKMAJAYA tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan memburu, menangkap dan memperdagangkan satwa atau burung baik yang dilindungi ataupun tidak dilindungi yang berasal dari Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |