Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H RISKI NANDA PRATAMA alias KINAN bin ENDAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2188/M.6.13/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI NANDA PRATAMA alias KINAN bin ENDAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Primair

 

--------- Bahwa ia Terdakwa RISKI NANDA PRATAMA alias KINAN bin ENDAM pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 20.00 wib bertempat di Kampung Cikole Rt.001 Rw.007 Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) dengan maksud menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di daerah Kalideres Jakarta Barat, selanjutnya Sdr. OGI alias KEBO (DPO) mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening DANA milik terdakwa untuk ongkos dan uang makan, lalu pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib Sdr. OGI alias KEBO (DPO) mentransfer kembali sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai tambahan ongkos dan uang makan dan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa berangkat menuju Kalideres Jakarta Barat dengan menggunakan angkutan umum (Bus) dan sampai di Kalideres-Jakarta Barat sekira pukul 22.00 Wib setelah itu terdakwa memberitahukan kepada Sdr. OGI alias KEBO (DPO) kemudian Sdr. OGI alias KEBO (DPO) memberikan peta lokasi melalui pesan whatsapp kemudian terdakwa mengikuti peta lokasi tersebut dan setelah sampai di lokasi terdakwa memberitahukan kembali kepada Sdr. OGI alias KEBO (DPO);
  • Bahwa kemudian Sdr. BEENG (DPO) teman dari Sdr. OGI alias KEBO (DPO) menghubungi terdakwa agar menggunakan aplikasi ZANGI PRIVAT MESSENGGER, selanjutnya terdakwa mendownload apllikasi tersebut dan memberikan nomor aplikasi ZANGI PRIVAT MESSENGGER kepada Sdr. OGI alias KEBO (DPO) melalui pesan whatsapp, setelah itu terdakwa mendapatkan pesan dari aplikasi ZANGI PRIVAT MESSENGGER berupa keberadaan dan ciri-ciri terdakwa, kemudian terdakwa menerima pesan berupa peta lokasi dan gambar keterangan pengambilan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa menuju lokasi tersebut dan sesampainya di dekat jembatan Wilayah Kalideres-Jakarta Barat terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus kemasan kopi saset yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa ambil, setelah itu terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan diperjalanan terdakwa memberitahu Sdr. OGI alias KEBO (DPO) bahwa narkotka jenis shabu sudah ada dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa disuruh oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) untuk menimbang narkotika jenis shabu tersebut dan didapat seberat 50 (lima puluh) gram, kemudian dipecah menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) gram narkotika jenis shabu, selanjutnya atas arahan Sdr. OGI alias KEBO (DPO) 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut dipecah menjadi 35 (tiga puluh lima) paket kecil dan 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram lainnya terdakwa simpan didalam tas selempang, lalu 1 (satu) paket kecil terdakwa gunakan dan sisanya sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket kecil lainnya sekira pukul 04.00 Wib terdakwa simpan dibeberapa tempat untuk diambil pembeli sesuai arahan Sdr. OGI alias KEBO (DPO) yaitu disepanjang Jalan Cikole-Pandeglang sebanyak 12 (dua belas) paket, disepanjang jalan Maja-Pandeglang sebanyak 12 (dua belas) paket dan di Kampung Cipacung sebanyak 10 (sepuluh) paket, kemudian maps lokasi paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kirim kepada Sdr. OGI alias KEBO (DPO), setelah selesai terdakwa kembali pulang ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa disuruh lagi oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) untuk memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu paket 10 (sepuluh) gram menjadi 35 (tiga puluh lima) paket kecil sehingga menyisakan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu paket 10 (sepuluh) gram yang terdakwa simpan didalam tas selempang, kemudian 1 (satu) paket kecil terdakwa gunakan dan sisanya sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket kecil lainnya sekira pukul 04.00 wib terdakwa simpan dibeberapa tempat untuk diambil pembeli sesuai arahan Sdr. OGI alias KEBO (DPO) yaitu disepanjang jalan Cikole-Pandeglang sebanyak 12 (dua belas) paket, disepanjang jalan Maja-Pandeglang sebanyak 12 (dua belas) paket dan di Kampung Cipacung sebanyak 10 (sepuluh) paket, kemudian maps lokasi paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kirim kepada Sdr. OGI alias KEBO (DPO), setelah selesai terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan dikirim uang oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diterima melalui rekening akun DANA milik terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa di suruh oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) untuk memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu paket 10 (sepuluh) gram menjadi 35 (tiga puluh lima) paket kecil sehingga menyisakan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu paket 10 (sepuluh) gram yang terdakwa simpan didalam tas selempang, kemudian 1 (satu) paket kecil terdakwa gunakan dan sisanya sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket kecil lainnya sekira pukul 04.00 Wib terdakwa simpan dibeberapa tempat untuk diambil pembeli sesuai arahan Sdr. OGI alias KEBO (DPO) yaitu disepanjang jalan Cikole-Pandeglang sebanyak 12 (dua belas) paket, disepanjang jalan Maja-Pandeglang sebanyak 12 (dua belas) paket dan di Kampung Cipacung sebanyak 10 (sepuluh) paket, kemudian maps lokasi paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kirim kepada Sdr. OGI alias KEBO (DPO), setelah selesai terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan dikirim uang oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diterima melalui rekening akun DANA milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa di suruh lagi oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) untuk membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram ke daerah Serang, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut terlebih dahulu diambil sebagian dan dibuat menjadi paket STNK sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat setengah gram setelah itu terdakwa pergi menuju Serang dan sekira pukul 12.00 wib sesampainya di daerah Serang tepatnya di depan Lapas Serang sesuai arahan Sdr. OGI alias KEBO (DPO) terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dibawah pagar Kantor Lapas Serang yang beralamat di Karundang Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa diperintah Sdr. OGI alias KEBO (DPO) untuk memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu paket 10 (sepuluh) gram menjadi 50 (lima puluh) paket kecil kemudian terdakwa dikirim uang oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diterima melalui rekening akun DANA milik terdakwa, selanjutnya 1 (satu) paket kecil terdakwa gunakan dan sekira pukul 04.00 wib terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dibeberapa tempat untuk diambil pembeli sesuai arahan Sdr. OGI alias KEBO (DPO) yaitu disepanjang jalan Cikole-Pandeglang sebanyak 5 (lima) paket, disepanjang jalan Maja-Pandeglang sebanyak 5 (lima) paket, di Kampung Cipacung sebanyak 5 (lima) paket dan di Kampung Kadulisung sebanyak 5 (lima) paket, kemudian maps lokasi paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kirim kepada Sdr. OGI alias KEBO (DPO), setelah selesai terdakwa kembali pulang ke rumahnya dengan membawa 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis shabu yang belum disimpan sesuai titik lokasi.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 04.00 wib terdakwa diperintah Sdr. OGI alias KEBO (DPO) untuk menitik/menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket, kemudian 1 (satu) paket kecil terdakwa gunakan namun tidak dihabiskan dan sekira pukul 04.00 wib terdakwa terdakwa menyimpan 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu tersebut dibeberapa tempat untuk diambil pembeli sesuai arahan Sdr. OGI alias KEBO (DPO) yaitu Kp. Cipacing-Pandeglang sebanyak 5 (lima) paket dan disepanjang jalan Ciekek-Sukarela Pandeglang sebanyak 7 (tujuh) paket, kemudian maps lokasi paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kirim kepada Sdr. OGI alias KEBO (DPO), setelah selesai terdakwa kembali pulang ke rumahnya, sehingga sisa narkotika jenis shabu yang disimpan dirumahnya  adalah sebnyak 16 (enam belas) paket dan 1 (satu) paket STNK.
  • Bahwa sekira pukul 13.30 wib terdakwa pergi ke bengkel yang beralamat di Kampung Maja Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang untuk bermain dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sisa yang sebelumnya terdakwa pergunakan. Sesampainya di bengkel terdakwa bertemu dengan Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN, kemudian narkotika jenis shabu yang dibawa terdakwa tersebut sebagian digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN dan sisanya terdakwa simpan kembali di kantong celana terdakwa, lalu sekira pukul 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) untuk mengambil kembali 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan di Kp. Maja-Pandeglang namun ternyata hanya 2 (dua) paket yang ada, kemudian terdakwa ambil dan bawa pulang kerumahnya lalu digabungkan dengan narkotika jenis shabu yang disimpan diatas pintu kamar rumah terdakwa, sehingga seluruhnya berjumlah 18 (delapan belas) paket dan 1 (satu) paket STNK, kemudian sekira pukul 17.30 wib terdakwa menghubungi Saksi M. FAHMI HIDAYAT dengan tujuan untuk minta dijemput, selang beberapa menit kemudian Saksi HIDAYATULLAH bin SAPRUDIN (dilakukan Penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa menanyakan perihal narkotika jenis shabu, namun belum sempat dijawab datang Saksi M. FAHMI HIDAYAT selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi M. FAHMI HIDAYAT menggunakan narkotika jenis shabu sisa yang sebelumnya terdakwa gunakan bersama dengan Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN, setelah itu terdakwa menghubungi kembali Saksi HIDAYATULLAH bin SAPRUDIN untuk datang ke rumah terdakwa dan sekira pukul 20.00 wib Saksi HIDAYATULLAH bin SAPRUDIN (dilakukan Penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa di Kampung Cikole Rt.001 Rw.007 Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, namun uangnya belum diterima, sehingga narkotika jenis shabu yang tersisa dan disimpan diatas pintu kamar rumah terdakwa adalah sebanyak 17 (tujuh belas) paket dan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket STNK.
  • Bahwa sekira pukul 20.10 Wib terdakwa bersama dengan Saksi M. FAHMI HIDAYAT pergi kerumah Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN di Kampung Maja Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, sesampainya di rumah Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN terdakwa bersama dengan Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN dan Saksi M. FAHMI HIDAYAT berbicang-bincang di ruang tengah rumah Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN  lalu pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 00.50 wib datang Saksi AGUNG PRASETYA bin D. SUDRAJAT dan Saksi ARIMAL SURYA KURNIA bin USUP SURYANA keduanya merupakan anggota Polri dari Ditresnarkoba Polda Banten kemudian mengamankan terdakwa dan Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN dan Saksi M. FAHMI HIDAYAT yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah Pandeglang-Banten dan saat diintrogasi terdakwa mengaku telah menggunakan narkotika jenis shabu bersama dengan Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN dan Saksi M. FAHMI HIDAYAT  selain itu terdakwa mengakui pula menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya di Kampung Cikole Rt.001 Rw.007 Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening yang masing-masing dibungkus lakban warna hitam didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan lebih kurang 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibungkus lakban warna hitam didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan lebih kurang 0,72 (nol koma tujuh dua) gram yang ditemukan didalam kamar tepatnya diatas pintu, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan 1 (satu) timbangan digital warna hitam merek CAMRY dan 1 (satu) pak berisikan plastik bening di belakang pintu kamar terdakwa, kemudian terdakwa menunjukkan lokasi narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa simpan yaitu di Kampung Kadulisung Desa Sukasari Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang dan didapat 2 (dua) bungkus plastik bening dibungkus lakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan lebih kurang 0,57 (nol koma lima tujuh) gram.
  • Bahwa atas narkotika jenis shabu tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Pemibangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2025 dengan rincian :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening yang masing-masing dibungkus lakban warna hitam didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan lebih kurang 4,82 (empat koma delapan dua) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibungkus lakban warna hitam didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan lebih kurang 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.
  • 2 (dua) bungkus plastik bening dibungkus lakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan lebih kurang 0,57 (nol koma lima tujuh) gram.

Dengan berat brutto keseluruhan 6,11 (enam koma satu satu gram).

Bahwa narkotika jenis shabu tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan erita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 3362/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 dengan rincian :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu)  amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 17 (tujuh belas) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6095 gram, diberi nomor barang bukti 2107/2025/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4492 gram, diberi nomor barang bukti 2108/2025/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2998 gram, diberi nomor barang bukti 2109/2025/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa RISKI NANDA PRATAMA als KINAN bin ENDAM dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa hasil laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2107/2025/OFF s.d 2109/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 2107/2025/OF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,5905 gram.
  2. 2108/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4255 gram.
  3. 2109/2025/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2793 gram.
  • Bahwa  Terdakwa tidak  mendapat ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima,  menjadi  perantara  dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa RISKI NANDA PRATAMA alias KINAN bin ENDAM pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Kampung Cikole Rt.001 Rw.007 Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Sdr. OGI alias KEBO (DPO) pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kemasan kopi saset yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu di dekat jembatan wilayah Kalideres-Jakarta Barat, kemudian terdakwa kembali pulang ke rumahnya dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut dan diperjalanan terdakwa memberitahu Sdr. OGI alias KEBO (DPO) bahwa narkotka jenis shabu sudah ada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 01.30 wib terdakwa diperintah oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) untuk menimbang narkotika jenis shabu tersebut dan didapat seberat 50 (lima puluh) gram, kemudian dipecah menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) gram narkotika jenis shabu, selanjutnya atas arahan Sdr. OGI alias KEBO (DPO) 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut dipecah menjadi 35 (tiga puluh lima) paket kecil dan 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram lainnya terdakwa simpan didalam tas selempang, lalu 1 (satu) paket kecil terdakwa gunakan dan sisanya sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket kecil lainnya terdakwa simpan dibeberapa tempat untuk diambil pembeli sesuai arahan Sdr. OGI alias KEBO (DPO) yaitu disepanjang jalan Cikole-Pandeglang sebanyak 12 (dua belas) paket, disepanjang jalan Maja-Pandeglang sebanyak 12 (dua belas) paket dan di Kampung Cipacung sebanyak 10 (sepuluh) paket, kemudian maps lokasi paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kirim kepada Sdr. OGI alias KEBO (DPO), setelah selesai terdakwa kembali pulang ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 01.30 wib terdakwa diperintah oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) untuk memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu paket 10 (sepuluh) gram menjadi 35 (tiga puluh lima) paket kecil sehingga menyisakan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu paket 10 (sepuluh) gram yang terdakwa simpan didalam tas selempang, kemudian 1 (satu) paket kecil terdakwa gunakan dan sisanya sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket kecil lainnya terdakwa simpan dibeberapa tempat untuk diambil pembeli sesuai arahan Sdr. OGI alias KEBO (DPO) yaitu disepanjang jalan Cikole-Pandeglang sebanyak 12 (dua belas) paket, disepanjang jalan Maja-Pandeglang sebanyak 12 (dua belas) paket dan di Kampung Cipacung sebanyak 10 (sepuluh) paket, kemudian maps lokasi paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kirim kepada Sdr. OGI alias KEBO (DPO), setelah selesai terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan dikirim uang oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diterima melalui rekening akun DANA milik terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa diperintah oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) untuk memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu paket 10 (sepuluh) gram menjadi 35 (tiga puluh lima) paket kecil sehingga menyisakan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu paket 10 (sepuluh) gram yang terdakwa simpan didalam tas selempang, kemudian 1 (satu) paket kecil terdakwa gunakan dan sisanya sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket kecil lainnya sekira pukul 04.00 wib terdakwa simpan dibeberapa tempat untuk diambil pembeli sesuai arahan Sdr. OGI alias KEBO (DPO) yaitu disepanjang jalan Cikole-Pandeglang sebanyak 12 (dua belas) paket, disepanjang jalan Maja-Pandeglang sebanyak 12 (dua belas) paket dan di Kampung Cipacung sebanyak 10 (sepuluh) paket, kemudian maps lokasi paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kirim kepada Sdr. OGI alias KEBO (DPO), setelah selesai terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan dikirim uang oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diterima melalui rekening akun DANA milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.00 wib terdakwa diperintah Sdr. OGI alias KEBO (DPO) untuk membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram ke daerah Serang, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut terlebih dahulu diambil sebagian dan dibuat menjadi paket STNK sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat setengah gram setelah itu terdakwa pergi menuju Serang dan sekira pukul 12.00 wib sesampainya di daerah Serang tepatnya di depan Lapas Serang sesuai arahan Sdr. OGI alias KEBO (DPO) terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dibawah pagar Kantor Lapas Serang yang beralamat di Karundang Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa diperintah Sdr. OGI alias KEBO (DPO) untuk memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu paket 10 (sepuluh) gram menjadi 50 (lima puluh) paket kecil kemudian terdakwa dikirim uang oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diterima melalui rekening akun DANA milik terdakwa, selanjutnya 1 (satu) paket kecil terdakwa gunakan dan sekira pukul 04.00 wib terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dibeberapa tempat untuk diambil pembeli sesuai arahan Sdr. OGI alias KEBO (DPO) yaitu disepanjang jalan Cikole-Pandeglang sebanyak 5 (lima) paket, disepanjang jalan Maja-Pandeglang sebanyak 5 (lima) paket, di Kampung Cipacung sebanyak 5 (lima) paket dan di Kampung Kadulisung sebanyak 5 (lima) paket, kemudian maps lokasi paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kirim kepada Sdr. OGI alias KEBO (DPO), setelah selesai terdakwa kembali pulang ke rumahnya dengan membawa 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis shabu yang belum disimpan sesuai titik lokasi.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 04.00 wib terdakwa diperintah Sdr. OGI alias KEBO (DPO) untuk menitik/menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket, kemudian 1 (satu) paket kecil terdakwa gunakan namun tidak dihabiskan dan sekira pukul 04.00 wib terdakwa terdakwa menyimpan 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu tersebut dibeberapa tempat untuk diambil pembeli sesuai arahan Sdr. OGI alias KEBO (DPO) yaitu Kp. Cipacing-Pandeglang sebanyak 5 (lima) paket dan disepanjang jalan Ciekek-Sukarela Pandeglang sebanyak 7 (tujuh) paket, kemudian maps lokasi paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kirim kepada Sdr. OGI alias KEBO (DPO), setelah selesai terdakwa kembali pulang ke rumahnya, sehingga sisa narkotika jenis shabu yang disimpan dirumahnya  adalah sebnyak 16 (enam belas) paket dan 1 (satu) paket STNK.
  • Bahwa sekira pukul 13.30 wib terdakwa pergi ke bengkel yang beralamat di Kampung Maja Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang untuk bermain dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sisa yang sebelumnya terdakwa pergunakan. Sesampainya di bengkel terdakwa bertemu dengan Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN, kemudian narkotika jenis shabu yang dibawa terdakwa tersebut sebagian digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN dan sisanya terdakwa simpan kembali di kantong celana terdakwa, lalu sekira pukul 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. OGI alias KEBO (DPO) untuk mengambil kembali 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan di Kp. Maja-Pandeglang namun ternyata hanya 2 (dua) paket yang ada, kemudian terdakwa ambil dan bawa pulang kerumahnya lalu digabungkan dengan narkotika jenis shabu yang disimpan diatas pintu kamar rumah terdakwa, sehingga seluruhnya berjumlah 18 (delapan belas) paket dan 1 (satu) paket STNK, kemudian sekira pukul 17.30 wib terdakwa menghubungi Saksi M. FAHMI HIDAYAT dengan tujuan untuk minta dijemput, selang beberapa menit kemudian Saksi HIDAYATULLAH bin SAPRUDIN (dilakukan Penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa menanyakan perihal narkotika jenis shabu, namun belum sempat dijawab datang Saksi M. FAHMI HIDAYAT selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi M. FAHMI HIDAYAT menggunakan narkotika jenis shabu sisa yang sebelumnya terdakwa gunakan bersama dengan Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN, setelah itu terdakwa menghubungi kembali Saksi HIDAYATULLAH bin SAPRUDIN untuk datang ke rumah terdakwa dan sekira pukul 20.00 wib Saksi HIDAYATULLAH bin SAPRUDIN (dilakukan Penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa di Kampung Cikole Rt.001 Rw.007 Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, namun uangnya belum diterima, sehingga narkotika jenis shabu yang tersisa dan disimpan diatas pintu kamar rumah terdakwa adalah sebanyak 17 (tujuh belas) paket dan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket STNK.
  • Bahwa sekira pukul 20.10 wib terdakwa bersama dengan Saksi M. FAHMI HIDAYAT pergi kerumah Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN di Kampung Maja Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, sesampainya di rumah Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN terdakwa bersama dengan Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN dan Saksi M. FAHMI HIDAYAT berbicang-bincang di ruang tengah rumah Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN  dan pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 00.50 wib datang Saksi AGUNG PRASETYA bin D. SUDRAJAT dan Saksi ARIMAL SURYA KURNIA bin USUP SURYANA keduanya merupakan anggota Polri dari Ditresnarkoba Polda Banten kemudian mengamankan terdakwa dan Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN dan Saksi M. FAHMI HIDAYAT yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah Pandeglang-Banten dan saat diintrogasi terdakwa mengaku telah menggunakan narkotika jenis shabu bersama dengan Saksi YUSUF WAHYUDINA AGUSTIN dan Saksi M. FAHMI HIDAYAT  selain itu terdakwa mengakui pula menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya di Kampung Cikole Rt.001 Rw.007 Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening yang masing-masing dibungkus lakban warna hitam didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan lebih kurang 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibungkus lakban warna hitam didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan lebih kurang 0,72 (nol koma tujuh dua) gram yang ditemukan didalam kamar tepatnya diatas pintu, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan 1 (satu) timbangan digital warna hitam merek CAMRY dan 1 (satu) pak berisikan plastik bening di belakang pintu kamar terdakwa, kemudian terdakwa menunjukkan lokasi narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa simpan yaitu di Kampung Kadulisung Desa Sukasari Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang dan didapat 2 (dua) bungkus plastik bening dibungkus lakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan lebih kurang 0,57 (nol koma lima tujuh) gram.  
  • Bahwa atas narkotika jenis shabu tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Pemibangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2025 dengan rincian :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening yang masing-masing dibungkus lakban warna hitam didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 4,82 (empat koma delapan dua) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibungkus lakban warna hitam didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.
  • 2 (dua) bungkus plastik bening dibungkus lakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 0,57 (nol koma lima tujuh) gram.

Dengan berat brutto keseluruhan 6,11 (enam koma satu satu gram).

Bahwa narkotika jenis shabu tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan erita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 3362/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 dengan rincian :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu)  amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 17 (tujuh belas) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6095 gram, diberi nomor barang bukti 2107/2025/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4492 gram, diberi nomor barang bukti 2108/2025/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2998 gram, diberi nomor barang bukti 2109/2025/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa RISKI NANDA PRATAMA als KINAN bin ENDAM dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa hasil laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2107/2025/OFF s.d 2109/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 2107/2025/OF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,5905 gram.
  2. 2108/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4255 gram.
  3. 2109/2025/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2793 gram.
  • Bahwa dalam hal Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu berisikan kristal Metamfetamina tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pejabat berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya