Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Pdl YULIAWATI SASTRADISURYA, S.H SUMARNO Alias TOGEL Bin TASIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 129/M.6.13/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIAWATI SASTRADISURYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARNO Alias TOGEL Bin TASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

KESATU :

-----------Bahwa ia terdakwa SUMARNO Alias TOGEL Bin TASIM, bersama-sama Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI (dilakukan penuntutan terpisah), Pada hari Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2023 bertempat di Kampung Cikadongdong, RT.003 RW.002, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan Untuk dijual, menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, sekira pukul 09.45 WIB di rumah Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI yang beralamat di Kampung Cikadongdong, RT.003 RW.002, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten awalnya pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, sekira pukul 11.30 Wib, Terdakwa datang kerumah Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI (ditunutut dalam berkas perkara terpisah), yang mana Terdakwa meminta Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI mengantarkannya ke Kota Pandeglang, selanjutnya Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI dan Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepedah motor milik Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI yang mana Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI yang mengendarainya adapun Terdakwa duduk di belakang Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI untuk berjalan menuju Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI mengikutinya, sesampainya Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI di SPBU yang berada di Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung tepatnya di Kampung Cibuah-Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Terdakwa meminta Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI berhenti dan kemudian Terdakwa meminjam motor Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI dan meminta Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI untuk menunggu di SPBU tersebut Terdakwa berangkatlah seorang diri dengan menggunakan sepedah motor milik Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI kearah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Terdakwa menemukan dan mengambil 1 (satu) buah pelastik warna hitam yang mana pada saat Terdakwa buka plastik berwarna hitam tersebut Terdakwa melihat di dalamnya terdapat 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merek Senssun, 1 (satu) Bungkus sedotan list merah dalam jumlah banyak, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil dalam jumlah banyak dan terdapat 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu kemudian 1 (satu) buah pelastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merek Senssun, 1 (satu) Bungkus sedotan list merah dalam jumlah banyak, 1 (satu) Bungkus Plastik klip besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil dalam jumlah banyak dan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut langsung Terdakwa masukan kedalam tas Terdakwa yang sedang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa menjemput saudara ROMI ALFARIZI Bin JUNI yang berada di SPBU sekira pukul 16.30 Wib, sekira pukul 18.30 Wib Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bersama Terdakwa tiba dirumah Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI kemudian Terdakwa meminta Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI untuk datang kerumahnya pada pukul 20.00 Wib, kemudian sekira pukul 20.30 Wib Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikadongdong, RT.003 RW.002, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten seorang diri  dengan berjalan kaki dan sesampainya Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI di rumah Terdakwa Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bertemu dengan Terdakwa dirinya langsung mengajak Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI masuk kedalam kamarnya selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas yang berada di dalam lemarinya yang mana tas tersebut di buka oleh Terdakwa di hadapan Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI isi di dalam tas tersebut berisikan 1 (satu) buah pelastik warna hitam yang mana di dalamnya terdapat 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merek Senssun, 1 (satu) Bungkus sedotan list merah dalam jumlah banyak, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil dalam jumlah banyak dan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu Terdakwa membukanya dan mengambil sedikit Narkotika jenis shabu tersebut kemudian Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa masukan kedalam pipa kaca yang ada pada seperangakat alat hisap shbu (bong) yang sudah di siapkan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bersama sama dengan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu secara bergantian setelah selesai menggunakan Narkotika jenis shabu Terdakwa memasukan kembali 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merek Senssun, 1 (satu) Bungkus sedotan list merah dalam jumlah banyak, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil dalam jumlah banyak dan seperangkat alat hisap shabu (bong) kedalam tas miliknya dan tas tersebut di simpannya kembali di dalam lemari pakiaannya sedangkan plastik warna hitam dan bekas bungkus kotak rokok di buangnya, kemudian Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI pamit pulang kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 21.00 Wib Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI pergi keurmah Terdakwa seorang diri Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bertemu dengan Terdakwa dan terlibat perbincangan yang mana Terdakwa menceritakan kepada Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bahwa “OOS pemilik shabu yang kemarin kita ambil, nawarin untuk nyebarin shabunya, kamu mau nga nemenin?Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI jawab “jangan saya ngga mau takut ada apa-apa nantinya” Terdakwa menjawab “iya saya juga takut, Saya mau ngambil kemaren karena dapet geratisan pake shabu”. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI kedalam rumahnya yang pada saat itu sedang sepi kemudian Terdakwa masuk kedalam kamarnya dan pada saat keluar dari kamarnya Terdakwa membawa sedikit Narkotika jenis shabu dan seperangkat alat hisap shabu (bong) selanjutnya sekira pukul 21.35 WIB bertempat di ruang tamu rumah Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bersama sama dengan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu secara bergantian setelah menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut alat hisap shabu (bong) langsung Terdakwa simpan di dalam kamarnya, selanjutnya Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI pamit pulang.
  • Bahwa Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 09.10 WIB pada saat Terdakwa sedang berjalan tepatnya di depan Jasa Pengiriman Paket LEX ID yang beralamat di Jln. Raya Labuan-Cibaliung, Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, datang 3 (tiga) orang laki-laki yang berpakaian preman dan mengaku anggota Kepolisian dari sat Resnarkoba Polres Pandeglang dengan menujukan surat perintah tugas kepada Terdakwa, adapun Terdakwa tidak melakukan perlawanan kemudian terhadap Terdakwa di lakukan penggeledahan pakaian/badan di temukan dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Biru yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunakan selanjutnya Handphone Terdakwa diperiksa dan di dapat sebuah foto shabu Terdakwapun di bawa kedalam mobil oleh anggota Kepolisian salah satu anggota Kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa terkait foto tersebut dan Terdakwa menggaku menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di rumah Terdakwa yang didapat dari saudara OOS (Daftar Pencarian Orang) yang mana Terdakwa mengaku mengambil Narkotika jenis shabu tersebut bersama sama dengan ROMI ALFARIZI Bin JUNI dengan menggunakan sepedah motor miliknya. Kemudian Terdakwa menunjukan rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikadongdong, RT.003 RW.002, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kepada anggota Kepolisian tersebut sesampainya dirumah Terdakwa sekira pukul 09.25 Wib salah satu anggota Kepolisian memanggil saksi ENDANG yang sedang berdiri di depan rumah Terdakwa yang mana anggota Kepolisian meminta saksi ENDANG untuk menyaksikan pengeledahan di rumah Terdakwa yang pada saat itu sedang sepi, sekira pukul 09.35 WIB tepatnya di dalam rumah Terdakwa, Terdakwa memberitahukan kepada anggota kepolisian Narkotika jenis shabu tersebut di simpan di dalam kamar Terdakwa tepatnya di dalam lemari pakaian terdapat 1 (satu) buah tas berwarna merah maroon yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis shabu, timbangan, plastic klip dan timbangan kemudian tas berwarna merah maroon tersebut di ambil oleh salah satu anggota Kepolisian di saksikan oleh Terdakwa sendiri dan saudara ENDANG kemudian tas tersebut di buka yang mana di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merek Senssun, 1 (satu) Bungkus sedotan list merah dalam jumlah banyak, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil dalam jumlah banyak dan seperangkat alat hisap shabu (bong). Setelah di temukannya barang bukti Terdakwa di minta oleh anggota Kepolisian untuk menunjukan rumah saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI dan saksi ENDANG juga di minta oleh anggota Kepolisian untuk ikut kerumah saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI  yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI, Terdakwa dan saksi ROMI ALFARIZI beserta barang bukti di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan surat dari Kapolres Pandeglang Nomor ; R/138/RES.4.2./2023/ Resnarkoba, tanggal 16 November 2023, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 5357 / NNF / 2023, ttanggal 23 Noveber 2023, di peroleh hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari saudara SUMARNO Alias TOGEL Bin TASIM berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat Netto awal 12,7935 gram dan setelah di uji laboratorium dengan berat netto akhir 12,4315 gram, tersebut diperoleh hasil Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I  bukan tanaman tidak ada izin dari pihak berwenang;

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

-------------------------------------- A T A U -----------------------------------

KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa SUMARNO Alias TOGEL Bin TASIM, bersama-sama Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI (dilakukan penuntutan terpisah), Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 09.45 Wib atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2023 bertempat di dalam rumah terdakwa IWAN SETIAWAN bin (Alm) ARIS yang beralamat di Kampung Cikadongdong, RT.003 RW.002, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya,  Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, yang berat melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, sekira pukul 09.45 WIB di rumah Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI yang beralamat di Kampung Cikadongdong, RT.003 RW.002, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten awalnya pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, sekira pukul 11.30 Wib, Terdakwa datang kerumah Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI (ditunutut dalam berkas perkara terpisah), yang mana Terdakwa meminta Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI mengantarkannya ke Kota Pandeglang, selanjutnya Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI dan Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepedah motor milik Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI yang mana Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI yang mengendarainya adapun Terdakwa duduk di belakang Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI untuk berjalan menuju Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI mengikutinya, sesampainya Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI di SPBU yang berada di Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung tepatnya di Kampung Cibuah-Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Terdakwa meminta Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI berhenti dan kemudian Terdakwa meminjam motor Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI dan meminta Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI untuk menunggu di SPBU tersebut Terdakwa berangkatlah seorang diri dengan menggunakan sepedah motor milik Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI kearah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Terdakwa menemukan dan mengambil 1 (satu) buah pelastik warna hitam yang mana pada saat Terdakwa buka plastik berwarna hitam tersebut Terdakwa melihat di dalamnya terdapat 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merek Senssun, 1 (satu) Bungkus sedotan list merah dalam jumlah banyak, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil dalam jumlah banyak dan terdapat 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu kemudian 1 (satu) buah pelastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merek Senssun, 1 (satu) Bungkus sedotan list merah dalam jumlah banyak, 1 (satu) Bungkus Plastik klip besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil dalam jumlah banyak dan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut langsung Terdakwa masukan kedalam tas Terdakwa yang sedang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa menjemput saudara ROMI ALFARIZI Bin JUNI yang berada di SPBU sekira pukul 16.30 Wib, sekira pukul 18.30 Wib Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bersama Terdakwa tiba dirumah Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI kemudian Terdakwa meminta Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI untuk datang kerumahnya pada pukul 20.00 Wib, kemudian sekira pukul 20.30 Wib Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikadongdong, RT.003 RW.002, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten seorang diri  dengan berjalan kaki dan sesampainya Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI di rumah Terdakwa Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bertemu dengan Terdakwa dirinya langsung mengajak Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI masuk kedalam kamarnya selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas yang berada di dalam lemarinya yang mana tas tersebut di buka oleh Terdakwa di hadapan Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI isi di dalam tas tersebut berisikan 1 (satu) buah pelastik warna hitam yang mana di dalamnya terdapat 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merek Senssun, 1 (satu) Bungkus sedotan list merah dalam jumlah banyak, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil dalam jumlah banyak dan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu Terdakwa membukanya dan mengambil sedikit Narkotika jenis shabu tersebut kemudian Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa masukan kedalam pipa kaca yang ada pada seperangakat alat hisap shbu (bong) yang sudah di siapkan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bersama sama dengan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu secara bergantian setelah selesai menggunakan Narkotika jenis shabu Terdakwa memasukan kembali 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merek Senssun, 1 (satu) Bungkus sedotan list merah dalam jumlah banyak, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil dalam jumlah banyak dan seperangkat alat hisap shabu (bong) kedalam tas miliknya dan tas tersebut di simpannya kembali di dalam lemari pakiaannya sedangkan plastik warna hitam dan bekas bungkus kotak rokok di buangnya, kemudian Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI pamit pulang kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 21.00 Wib Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI pergi keurmah Terdakwa seorang diri Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bertemu dengan Terdakwa dan terlibat perbincangan yang mana Terdakwa menceritakan kepada Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bahwa “OOS pemilik shabu yang kemarin kita ambil, nawarin untuk nyebarin shabunya, kamu mau nga nemenin?Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI jawab “jangan saya ngga mau takut ada apa-apa nantinya” Terdakwa menjawab “iya saya juga takut, Saya mau ngambil kemaren karena dapet geratisan pake shabu”. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI kedalam rumahnya yang pada saat itu sedang sepi kemudian Terdakwa masuk kedalam kamarnya dan pada saat keluar dari kamarnya Terdakwa membawa sedikit Narkotika jenis shabu dan seperangkat alat hisap shabu (bong) selanjutnya sekira pukul 21.35 WIB bertempat di ruang tamu rumah Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bersama sama dengan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu secara bergantian setelah menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut alat hisap shabu (bong) langsung Terdakwa simpan di dalam kamarnya, selanjutnya Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI pamit pulang.
  • Bahwa Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 09.10 WIB pada saat Terdakwa sedang berjalan tepatnya di depan Jasa Pengiriman Paket LEX ID yang beralamat di Jln. Raya Labuan-Cibaliung, Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, datang 3 (tiga) orang laki-laki yang berpakaian preman dan mengaku anggota Kepolisian dari sat Resnarkoba Polres Pandeglang dengan menujukan surat perintah tugas kepada Terdakwa, adapun Terdakwa tidak melakukan perlawanan kemudian terhadap Terdakwa di lakukan penggeledahan pakaian/badan di temukan dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Biru yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunakan selanjutnya Handphone Terdakwa diperiksa dan di dapat sebuah foto shabu Terdakwapun di bawa kedalam mobil oleh anggota Kepolisian salah satu anggota Kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa terkait foto tersebut dan Terdakwa menggaku menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di rumah Terdakwa yang didapat dari saudara OOS (Daftar Pencarian Orang) yang mana Terdakwa mengaku mengambil Narkotika jenis shabu tersebut bersama sama dengan ROMI ALFARIZI Bin JUNI dengan menggunakan sepedah motor miliknya. Kemudian Terdakwa menunjukan rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikadongdong, RT.003 RW.002, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kepada anggota Kepolisian tersebut sesampainya dirumah Terdakwa sekira pukul 09.25 Wib salah satu anggota Kepolisian memanggil saksi ENDANG yang sedang berdiri di depan rumah Terdakwa yang mana anggota Kepolisian meminta saksi ENDANG untuk menyaksikan pengeledahan di rumah Terdakwa yang pada saat itu sedang sepi, sekira pukul 09.35 WIB tepatnya di dalam rumah Terdakwa, Terdakwa memberitahukan kepada anggota kepolisian Narkotika jenis shabu tersebut di simpan di dalam kamar Terdakwa tepatnya di dalam lemari pakaian terdapat 1 (satu) buah tas berwarna merah maroon yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis shabu, timbangan, plastic klip dan timbangan kemudian tas berwarna merah maroon tersebut di ambil oleh salah satu anggota Kepolisian di saksikan oleh Terdakwa sendiri dan saudara ENDANG kemudian tas tersebut di buka yang mana di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merek Senssun, 1 (satu) Bungkus sedotan list merah dalam jumlah banyak, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil dalam jumlah banyak dan seperangkat alat hisap shabu (bong). Setelah di temukannya barang bukti Terdakwa di minta oleh anggota Kepolisian untuk menunjukan rumah saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI dan saksi ENDANG juga di minta oleh anggota Kepolisian untuk ikut kerumah saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI  yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI, Terdakwa dan saksi ROMI ALFARIZI beserta barang bukti di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan surat dari Kapolres Pandeglang Nomor ; R/138/RES.4.2./2023/ Resnarkoba, tanggal 16 November 2023, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 5357 / NNF / 2023, ttanggal 23 Noveber 2023, di peroleh hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari saudara SUMARNO Alias TOGEL Bin TASIM berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat Netto awal 12,7935 gram dan setelah di uji laboratorium dengan berat netto akhir 12,4315 gram, tersebut diperoleh hasil Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman tidak ada izin dari pihak berwenang;

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

 

-------------------------------------- A T A U -----------------------------------

KETIGA :

-------- Bahwa ia terdakwa SUMARNO Alias TOGEL Bin TASIM, Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 09.45 Wib atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2023 bertempat di di Kampung Cikadongdong, RT.003 RW.002, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 20.30 Wib Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikadongdong, RT.003 RW.002, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten seorang diri  dengan berjalan kaki dan sesampainya Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI di rumah Terdakwa Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bertemu dengan Terdakwa dirinya langsung mengajak Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI masuk kedalam kamarnya selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas yang berada di dalam lemarinya yang mana tas tersebut di buka oleh Terdakwa di hadapan Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI isi di dalam tas tersebut berisikan 1 (satu) buah pelastik warna hitam yang mana di dalamnya terdapat 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merek Senssun, 1 (satu) Bungkus sedotan list merah dalam jumlah banyak, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil dalam jumlah banyak dan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu Terdakwa membukanya dan mengambil sedikit Narkotika jenis shabu tersebut kemudian Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa masukan kedalam pipa kaca yang ada pada seperangakat alat hisap shbu (bong) yang sudah di siapkan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bersama sama dengan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu secara bergantian setelah selesai menggunakan Narkotika jenis shabu Terdakwa memasukan kembali 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merek Senssun, 1 (satu) Bungkus sedotan list merah dalam jumlah banyak, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil dalam jumlah banyak dan seperangkat alat hisap shabu (bong) kedalam tas miliknya dan tas tersebut di simpannya kembali di dalam lemari pakiaannya sedangkan plastik warna hitam dan bekas bungkus kotak rokok di buangnya, kemudian Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI pamit pulang kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 21.00 Wib Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI pergi keurmah Terdakwa seorang diri Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bertemu dengan Terdakwa, Kemudian Terdakwa mengajak Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI kedalam rumahnya yang pada saat itu sedang sepi kemudian Terdakwa masuk kedalam kamarnya dan pada saat keluar dari kamarnya Terdakwa membawa sedikit Narkotika jenis shabu dan seperangkat alat hisap shabu (bong) selanjutnya sekira pukul 21.35 WIB bertempat di ruang tamu rumah Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI bersama sama dengan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu secara bergantian setelah menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut alat hisap shabu (bong) langsung Terdakwa simpan di dalam kamarnya, selanjutnya Saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI pamit pulang.
  • Bahwa Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 09.10 WIB pada saat Terdakwa sedang berjalan tepatnya di depan Jasa Pengiriman Paket LEX ID yang beralamat di Jln. Raya Labuan-Cibaliung, Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, datang 3 (tiga) orang laki-laki yang berpakaian preman dan mengaku anggota Kepolisian dari sat Resnarkoba Polres Pandeglang dengan menujukan surat perintah tugas kepada Terdakwa, adapun Terdakwa tidak melakukan perlawanan kemudian terhadap Terdakwa di lakukan penggeledahan pakaian/badan di temukan dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Biru yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunakan selanjutnya Handphone Terdakwa diperiksa dan di dapat sebuah foto shabu Terdakwapun di bawa kedalam mobil oleh anggota Kepolisian salah satu anggota Kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa terkait foto tersebut dan Terdakwa menggaku menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di rumah Terdakwa yang didapat dari saudara OOS (Daftar Pencarian Orang) yang mana Terdakwa mengaku mengambil Narkotika jenis shabu tersebut bersama sama dengan ROMI ALFARIZI Bin JUNI dengan menggunakan sepedah motor miliknya. Kemudian Terdakwa menunjukan rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikadongdong, RT.003 RW.002, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kepada anggota Kepolisian tersebut sesampainya dirumah Terdakwa sekira pukul 09.25 Wib salah satu anggota Kepolisian memanggil saksi ENDANG yang sedang berdiri di depan rumah Terdakwa yang mana anggota Kepolisian meminta saksi ENDANG untuk menyaksikan pengeledahan di rumah Terdakwa yang pada saat itu sedang sepi, sekira pukul 09.35 WIB tepatnya di dalam rumah Terdakwa, Terdakwa memberitahukan kepada anggota kepolisian Narkotika jenis shabu tersebut di simpan di dalam kamar Terdakwa tepatnya di dalam lemari pakaian terdapat 1 (satu) buah tas berwarna merah maroon yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis shabu, timbangan, plastic klip dan timbangan kemudian tas berwarna merah maroon tersebut di ambil oleh salah satu anggota Kepolisian di saksikan oleh Terdakwa sendiri dan saudara ENDANG kemudian tas tersebut di buka yang mana di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merek Senssun, 1 (satu) Bungkus sedotan list merah dalam jumlah banyak, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil dalam jumlah banyak dan seperangkat alat hisap shabu (bong). Setelah di temukannya barang bukti Terdakwa di minta oleh anggota Kepolisian untuk menunjukan rumah saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI dan saksi ENDANG juga di minta oleh anggota Kepolisian untuk ikut kerumah saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI  yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi ROMI ALFARIZI Bin JUNI, Terdakwa dan saksi ROMI ALFARIZI beserta barang bukti di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan surat dari Kapolres Pandeglang Nomor ; R/138/RES.4.2./2023/ Resnarkoba, tanggal 16 November 2023, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 5357 / NNF / 2023, ttanggal 23 Noveber 2023, di peroleh hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari saudara SUMARNO Alias TOGEL Bin TASIM berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat Netto awal 12,7935 gram dan setelah di uji laboratorium dengan berat netto akhir 12,4315 gram, tersebut diperoleh hasil Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkotika Nomor: 237/IX/2023/Resnarkoba yang ditandatangani oleh dr. SITI AISIYAH TANJUNG Dokter Pemeriksa pada Poliklinik Bhayangkara Polres Pandeglang pada tanggal 22 September 2023 sekira jam 09.10, telah dilakukan pemeriksaan Urine tehadap Terdakwa SUMARNO Alias TOGEL Bin TASIM, dengan kesimpulan DITEMUKAN TANDA-TANDA INTOKNASI DAN ATAU PENGGUNAAN NARKOBA.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis A.n. SUMARNO Bin TASIM nomor: B/1807/XII/Ka/RH.00.00/2023/BNNP Banten tanggal 5 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Banten,yang ditandatangani oleh Drs. ROHMAD NURSAHID, M.Si Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, dengan kesimpulan yakni sebagai berikut: Hasil Asesmen Medis BNN Provinsi Banten bahwa Sdr. Sumarno Bin Tasim proses hukum tetap dilanutkan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan Rehabilitasi di Lapas.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika  Golongan I jenis Ganja tidak ada izin dari pihak berwenang;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya