Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Pdl PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang BRI Labuan Uki Jarkasih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang BRI Labuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Uki Jarkasih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 112.357.600,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 112,357,600 ( SERATUS DUA BELAS JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH ENAM RATUS RUPIAH). yang terdiri dari pokok sebesar Rp 87,343,823.,-(DELAPAN PULUH TUJUH TIGA RATUS EMPAT PULUH TIGA DELAPAN DUA TIGA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp 25,013,777,- (DUA PULUH LIMA JUTA TIGA BELAS RIBU TUJUH RATUS TUJUH TUJUH RUPIAH),ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak