Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.Sus/2025/PN Pdl | VERA FARIANTI HAVILAH, S.H | BESTARI JOHANTORO Alias BEJO Bin SUPARTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.Sus/2025/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-153/M.6.13/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ------ Bahwa ia Terdakwa BESTARI JOHANTORO Alias BEJO Bin SUPARTONO Bersama-sama dengan saksi ABDUL RAUF Bin MUHAMAT AMIN DG SITURU dan saksi MUHAMAD SATRIYA Bin M. SACA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan September tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Muara Baru RT 020 RW 017, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------ Berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekira pukul 08.30 Wib terdakwa menghubungi saksi ABDUL RAUF menggunakan handphonenya lalu bertanya “DAENG ada nga (Shabu)? Saya mau ambil” lalu saksi ABDUL RAUF menjawab “ada, kapan mau ambil?” lalu terdakwa menjawab “hari ini saya kerumah” lalu saksi ABDUL RAUF mengatakan “saya tunggu”. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Kp. Kadu Lawang, RT 003 RW 002, Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menuju rumah saksi ABDUL RAUF yang beralamat di Jalan Muara Baru RT 020 RW 017, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta dengan menggunakan angkutan umum, lalu sekira pukul 16.30 terdakwa sampai di rumah saksi ABDUL RAUF, saksi ABDUL RAUF bertanya kepada terdakwa “kamu mau ambil berapa (Shabu)?” lalu terdakwa menjawab “saya ambil empat aja DAENG, tapi bayar kalau sudah terjual” lalu saksi ABDUL RAUF menjawab “baiklah”. Kemudian saksi ABDUL RAUF langsung memberikan 4 (empat) bungkus paket Narkotika jenis Shabu dalam plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan ± 4 (empat) gram dengan total harga yang harus terdakwa bayar kepada saksi ABDUL RAUF sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian terdakwa menyimpan 4 (empat) bungkus paket Narkotika jenis Shabu tersebut dalam tas warna hitam lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib terdakwa menghubungi sdr. SHOGUN (DPO), lalu menawarkan “saya ada bahan (Shabu), mau ambil ga?” lalu sdr. SHOGUN (DPO) menjawab “ambil satu paket aja” kemudian terdakwa menjawab “oke, ketemu dideket bengkel Kadu Lawang”. Setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dan memindahkan kedalam sebuah plastik klip bening kosong berukuran sedang kemudian terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis shabu dari plastik klip bening berukuran sedang tersebut selanjutnya Narkotika jenis shabu terdakwa ambil dan memasukan kembali kedalam pelastik klip bening kosong lalu menimbangnya dengan berat ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, kemudian 3 (tiga) paket bungkus Narkotika jenis Shabu lainnya terdakwa masukan kedalam bekas perman Happydent White dan disimpan dalam tas warna hitam milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 terdakwa berjalan menuju bengkel sepeda motor yang beralamat di Kampung Kadu lawang RT.003 RW. 002, Kelurahan Cigadung, Kecamtan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan sudah membawa Narkotika jenis Shabu tersebut. Lalu terdakwa bertemu sdr. SHOGUN (DPO) dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian sdr. SHOGUN (DPO) mengatakan “ini saya titip dulu Handphone dan jam tangan milik saya, saya belum ada uang, kalau sudah ada uang nanti saya ambil Handphone dan jam tangan saya” lalu terdakwa menyetujui dan pulang kerumah. Kemudian sekira pukul 21.10 Wib terdakwa pergi kekontrakan saksi MUHAMAD SATRIYA dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang beralamat di Kampung Pabrik, RT.001 RW.001, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan membawa 1 (satu) buah tas hitam milik terdakwa yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas perman Happydent White yang dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing plastik klip berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah pelastik klip bening kosong dan seperangkat alat hisab shabu (Bong), sesampainya di kontrakan saksi MUHAMAD SATRIYA, terdakwa berkata kepada saksi MUHAMAD SATRIYA “saya bawa ni bahan (Shabu), pake yuk” lalu saksi MUHAMAD SATRIYA menjawab “boleh”. Kemudian terdakwa menyiapkan alat hisap shabu (Bong) saksi MUHAMAD SATRIYA mendapat telepon dari temannya untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu saksi MUHAMAD SATRIYA memberitahu terdakwa, lalu terdakwa langsung menyiapkan 1 (satu) Narkotika jenis Shabu kemudian tidak lama saksi MUHAMAD SATRIYA ditelpon kembali oleh seseorang untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan cara mengambil sedikit Narkotika jenis Shabu miliknya kedalam plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan tidak menimbang kemudian 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa masukan kedalam bungkus permen Mentos warna orange dan warna kuning untuk dijual oleh saksi MUHAMAD SATRIYA kepada teman-temannya yang terdakwa tidak kenal. Kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMAD SATRIYA menggunakan Narkotika jenis Shabu bersama-sama di kontrakan saksi MUHAMAD SATRIYA, lalu sekira pukul 23.50 saksi MUHAMAD SATRIYA mengantarkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu pesanan tersebut menggunakan motor Honda Beat milik terdakwa menuju ke pinggir Jalan Juhut Noval yang beralamat di Kp. Juhut Noval, RT 001 RW 001, Kel. Juhut, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten.----- ------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Juhut Noval yang beralamat di Kp. Juhut Noval, RT 001 RW 001, Kel. Juhut, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan patroli terkait adanya informasi dugaan transaksi jual beli Narkotika. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, sekira pukul 00.20 saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan saksi MUHAMAD SATRIYA dan dilakukan pengembangan terhadap terdakwa yang berada di kontrakan saksi MUHAMAD SATRIYA. Lalu sekira pukul 01.00 Wib saksi MUHAMAD SATRIYA bersama tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang berangkat ke kontrakan saksi MUHAMAD SATRIYA yang beralamat di Kp. Pabrik, RT 002 RW 004, Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten. Kemudian terdakwa dilakukan interogasi dan mengaku Narkotika jenis Shabu tersebut milik terdakwa yang didapatkan dari saksi ABDUL RAUF dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa alat hisap Shabu (Bong), yang terletak dibawah lantai dekat terdakwa duduk, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna Gold yang terdakwa pegang, lalu 1 (satu) buah tas warna hitam yang dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus permen Happydent White berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening masing-masing plastik klip didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dan di temukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, yang mana tas warna hitam terdakwa tergantung di tembok kontrakan saksi MUHAMAD SATRIYA, Kemudian terdakwa dan saksi MUHAMAD SATRIYA beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.----- ------ Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut. ------ ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5764/NNF/2024 tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah kotak permen “HAPPYDENT” berisi 1 (satu) bungus plastic klip kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4521 gram diberi nomor barang bukti 2930/2024/OF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,4124 gram dikembalikan menjadi barang bukti) dan 2 (dua) bungkus plastic klip kode B dan C masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3350 gram diberi nomor barang bukti 2931/2024/OF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 1,2543 gram dikembalikan menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu) dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- ----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
ATAU KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa BESTARI JOHANTORO Alias BEJO Bin SUPARTONO pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan September tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di kontrakan saksi MUHAMAD SATRIYA Bin M. SACA yang beralamat di Kp. Pabrik, RT 001 RW 001, Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -- ------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Juhut Noval yang beralamat di Kp. Juhut Noval, RT 001 RW 001, Kel. Juhut, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres melakukan patroli terkait adanya informasi dugaan transaksi jual beli Narkotika. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, sekira pukul 00.20 saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan saksi MUHAMAD SATRIYA dan dilakukan pengembangan terhadap terdakwa yang berada di kontrakan saksi MUHAMAD SATRIYA. Lalu sekira pukul 01.00 Wib saksi MUHAMAD SATRIYA bersama tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang berangkat ke kontrakan saksi MUHAMAD SATRIYA Bin M. SACA yang beralamat di Kp. Pabrik, RT 002 RW 004, Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten. Kemudian terdakwa dilakukan introgasi dan mengaku Narkotika jenis Shabu tersebut milik terdakwa yang didapatkan dari saksi ABDUL RAUF dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa alat hisap Shabu (Bong), yang terletak dibawah lantai dekat terdakwa duduk, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna Gold yang terdakwa pegang, lalu 1 (satu) buah tas warna hitam yang dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus permen Happydent White berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening masing-masing plastik klip didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dan di temukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, yang mana tas warna hitam terdakwa tergantung di tembok kontrakan saksi MUHAMAD SATRIYA, Kemudian terdakwa dan saksi MUHAMAD SATRIYA beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.----- ------ Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5764/NNF/2024 tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah kotak permen “HAPPYDENT” berisi 1 (satu) bungus plastic klip kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4521 gram diberi nomor barang bukti 2930/2024/OF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,4124 gram dikembalikan menjadi barang bukti) dan 2 (dua) bungkus plastic klip kode B dan C masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3350 gram diberi nomor barang bukti 2931/2024/OF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 1,2543 gram dikembalikan menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu) dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- ----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |