Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H FAISAL ALAMSYAH Bin H. DUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-85/M.6.13/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL ALAMSYAH Bin H. DUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------------ Bahwa ia Terdakwa FAISAL ALAMSYAH Bin H. DUDI pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Tenjolaya Hilir, Kel. Bakayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang tepatnya di Jalan Raya Pandeglang – Rangkas Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Ds. Leuwengkolot, Kec. Cibungbulang, Kab. Pandeglang tepatnya di rumah Saksi SYEIRA PUTRI Binti ANDRI GUNADI, Terdakwa datang untuk menjemput Saksi SYEIRA (pacar Terdakwa) dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor Honda CRF warna Putih No. Pol : F 4539 FHT dengan tujuan untuk pergi bersama menuju ke suatu Pantai yang berada di daerah Kabupaten Pandeglang, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi SYEIRA berangkat menuju ke Pantai yang berada di Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor Honda CRF warna Putih No. Pol : F 4539 FHT dengan posisi Terdakwa mengendarai Sepeda Motor didepan sementara Saksi SYEIRA duduk dibonceng dibelakang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di daerah Kec. Kadubanen, Kab. Pandeglang, Terdakwa dan Saksi SYEIRA berhenti sejenak untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat dan setelah Terdakwa melaksanakan ibadah Salat Jumat, Terdakwa bersama dengan Saksi SYEIRA melanjutkan perjalanan menuju pantai yang ada di daerah Kabupaten Pandeglang dengan posisi yang sama seperti sebelumnya yaitu Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor Honda CRF warna Putih No. Pol : F 4539 FHT dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motor di depan sementara Saksi SYEIRA duduk dibonceng dibelakang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, ketika Terdakwa dan Saksi SYEIRA sedang di perjalanan dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor Honda CRF warna Putih No. Pol : F 4539 FHT tepatnya di Jalan Raya Pandeglang – Rangkas Bitung yang beralamat di Kp. Tenjolaya Hilir, Kel. Bakayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang dengan kecepatan 50 KM/Jam pada posisi Gigi Perseneling 4 (empat), terlihat oleh Terdakwa dengan jarak sekitar 5 (lima) meter Anak ABIMANYU ALTHAFARIZQI YULIANTO sedang berdiri (berdekatan dengan pita penggaduh) menghadap ke arah jalan raya di Trotoar sebelah kiri jalan arah Rangkas Bitung/Kadubanen menuju arah Pandeglang sampai kemudian posisi Terdakwa dengan Anak ABIMANYU ALTHAFARIZQI YULIANTO berjarak sekitar 2 (dua) meter, sampai kemudian Anak ABIMANYU menyebrang di Jalan Raya Pandeglang – Rangkas Bitung dari Trotoar jalan sebelah kiri ke arah sebelah kanan jalan namun pada saat itu Terdakwa tidak melakukan upaya pencegahan seperti melakukan pengereman ataupun membunyikan klakson, sehingga seketika itu Anak ABIMANYU tertabrak oleh sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan kecepatan 50 KM/Jam pada posisi Gigi Perseneling 4 (empat) dan Anak ABIMANYU terpental dan terjatuh ke sisi kiri jalan di samping Trotoar dengan posisi tertidur miring sejauh sekitar 2 (dua) meter sementara sepeda motor Honda CRF warna Putih No. Pol : F 4539 FHT yang Terdakwa kendarai masih melaju dan berhenti di sisi jalan sekitar kurang lebih 4 (empat) sampai 5 (lima meter) dari titik tabrak.
  • Bahwa selanjutnya setelah Anak ABIMANYU tertabrak oleh Terdakwa, datang Saksi AMSHAR Bin SARJAN (Alm) yang diberi tahu oleh salah satu warga (di sekitar area tabrak) bahwa Anak ABIMANYU yang merupakan cucu dari Saksi AMSHAR telah mengalami kecelakaan. Setelah itu, Saksi AMSHAR langsung menuju ke Kp. Tenjolaya Hilir, Kel. Bakayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang tepatnya di Jalan Raya Pandeglang – Rangkas Bitung untuk melihat Sdr. ABIMANYU yang pada saat itu sudah tergeletak di bawah trotoar. Kemudian Saksi AMSHAR memanggil istrinya yaitu Saksi IYOH RODIAH Binti WARJA (Alm) dan sesampainya Saksi IYOH di Jalan Raya Pandeglang – Rangkas Bitung, Saksi langsung menggotong Anak ABIMANYU dan menyebrang sambil Saksi AMSHAR memberhentikan kendaraan roda empat Minibus yang melintas untuk meminta bantuan agar diantar ke RSUD Berkah Pandeglang bersama dengan Saksi SYEIRA. Dan kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak Polres Pandeglang.
  • Bahwa berdasarkan Olah TKP (terlampir dalam berkas perkara) yang dilakukan oleh Saksi Asep Nurhalim bin Ahmad pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, terkait dengan kecelakaan lalu lintas tersebut ditemukan sebagai berikut :
  1. TKP merupakan jalan Propinsi, permukaan jalan bersapal, terdapat trotoar di sisi kiri dan kanan jalan lebih tinggi dari permukaan jalan, terdapat marka garis tengah warna putih terputus, di badan jalan jalur kiri arah ke Pandeglang terdapat marka garis pita penggaduh, serta terdapat Rambu yang terpasang di sebelah kiri jalan arah Rangkas Bitung menuju arah Pandeglang yaitu Rambu batas kecepatan maksimal 30 KM/Jam sekitar 200 (dua ratus meter) setelah TKP yang beralamat di Kp. Tenjolaya Hilir, Kel. Bakayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang tepatnya di Jalan Raya Pandeglang – Rangkas Bitung, sebelah kiri jalan dari arah Rangkasbitung menuju arah Pandeglang berupa tebing dan terdapat pemukiman sedangkan sebelah kanan jalan berupa rumah dan Toko Parfum Refil.
  2. Pada TKP tidak di temukan bekas pengereman atau jejak rem sedikitpun dan memperlihatkan foto TKP pada hari jumat 16 Agustus 2024 pun tidak ada foto jejak pengereman.
  3. Titik tabrak antara Kendaran R2 Honda CRF warna putih No. Pol.: F 4539 FHT dengan penyebrang jalan tersebut terjadi di badan jalan sebelah kiri arah Rangkasbitug menuju Pandeglang sekitar 1 (satu) meter dari garis putih pembatas jalan.
  4. Korban penyebrang jalan (Anak ABIMANYU) tersebut terjatuh dan terpental setelah tertabrak oleh Kendaran R2 Honda CRF warna putih No. Pol.: F 4539 FHT sekitar 2 (dua) meter dari titik tabrak dan korban berada di sisi jalan antara garis pembatas jalan dengan trotoar sebelah kiri jalan arah Rangkasbitung menuju Pandeglang.
  5. Di Foto TKP ditemukan bercak darah di sisi jalan antara garis pembatas jalan dengan trotoar sebelah kiri jalan arah Rangkasbitung menuju Pandeglang.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2023 Tentang alat Pengendali dan Pengaman Pengguna jalan, Pita penggaduh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf e merupakan kelengkapan pada jalan yang berfungsi untuk :
  1. Mengurangi kecepatan kendaraan.
  2. Mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus di waspadai
  3. Melindungi penyebrang jalan; dan
  4. Mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli YUS ADHI FIRMANSYAH, A.Ma PKB pada hari Jumat tanggal 16 November 2024 (terlampir dalam berkas perkara) terhadap Kendaraan R2 Honda Crf warna putih No. Pol. F 4539 FHT milik Terdakwa, tidak laik jalan/operasi karena kendaraan tersebut sudah dilakukan modifikasi, dengan hasil pengecekan sebagai berikut :
        1. Sudah di rubah spesifikasinya diantara kontak kendaraan menggunakan berupa sidik jari;
        2. tidak terdapat kaca Spion / tidak terpasang;
        3. lampu utama / headlamp sudah diubah yang dapat berpengaruh pada pandangan pengendara;
        4. Lampu sein tidak ada;
        5. Knalpot sudah tidak standar/brong;
        6. Ban depan dan belakang sudah tidak stardar dengan keluaran pabrik/dealer yang dapat berpengaruh mempengaruhi daya cengkaram pengereman.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Anak ABIMANYU ALTHAFARIZQI YULIANTO mengalami luka berat terutama pada bagian kepala berdasarkan hasil Visum Pro Justitia Nomor : 9659/YANMED/RSHCRS/IX/2024, tanggal 17 September 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Hermina Ciruas terhadap Sdr. ABIMANYU ALTHAFARIZQI YULIANTO, menjelaskan bahwa Pasien/korban mengalami luka lecet dibagian Pipi dengan ukuran 1x0,1 cm, pada bahu sebelah kanan tampak pergesaran tulang bahu, pada dada tampak luka lecet ukuran 2x0,1 cm, pada perut tampak luka memar sebelah kiri ukuran 2x0,1 cm, pada tulang wajah bagian hidung retak, pada selaput kelopak mata kanan tampak kemerahan, pada telinga kanan dan kiri keluar darah diduga akibat benturan keras pada bagian kepala, dengan kesimpulan :

Pasien/korban termasuk mengalami kategori Luka berat terutama pada bagian Kepala yaitu keluarnya darah dari kedua telinga serta teraba retak di bagian hidung dan pada pasien mengalami kejang berulang. --------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya