Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Pdl PT. Mandiri Tunas Finance 1.IVAN KRISDIYANTO
2.RT ALFANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IVAN KRISDIYANTO
2RT ALFANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.092.263.100,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5442200059 tanggal 3 Maret 2022;
  3. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1159 tanggal 4 Maret 2022 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris RIZA NURMANSYAH S.H., M.Kn adalah sah secara hukum;
  4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00089406.AH.05.01 TAHUN 2022 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Banten adalah sah secara hukum;
  5. Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5442200059 tanggal 3 Maret 2022;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp1.092.263.100,00 (satu milyar sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang membacakan Putusan dalam Perkara ini;
  7. Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan MERCEDES BENZ-A CLASS-A 35 AMG, Tahun 2020, Warna POLAR WHITE, Nomor Rangka W1K1770512J202132, Nomor Mesin 26092030158830, Nomor A 17 RTU untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
  8. Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa  1 (satu) unit kendaraan MERCEDES BENZ-A CLASS-A 35 AMG, Tahun 2020, Warna POLAR WHITE, Nomor Rangka W1K1770512J202132, Nomor Mesin 26092030158830, Nomor A 17 RTU apabila Para Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  perhari terhitung sejak Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan ini;
  10. Menyatakan Putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak