Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2025/PN Pdl FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H.SARMANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-497/M.6.13/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H.SARMANAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  DAKWAAN :

 

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H. SARMINAH bersama-sama dengan Saksi SAEFULLAH Als DUGONG Bin (Alm) SAMLAWI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Masjid, Desa Ciateuh, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang yang tepatnya di bawah pagar rumah kosong yang tidak jauh dari jalan raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa menghubungi Sdr. MASRANI Als RANI (Daftar Pencarian Orang) melalui Handphone merk VIVO warna biru untuk memesan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dan Sdr. MASRANI mengatakan bahwa akan mengirimkan foto dari lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MASRANI melalui Rekening BCA milik Terdakwa. Kemudian, Sdr. MASRANI mengirimkan foto lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menghubungi Saksi SAEFULLAH Als DUGONG Bin (Alm) SAMLAWI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) menggunakan Handphone merk VIVO warna biru dengan tujuan mengajak Saksi SAEFULLAH untuk mengantarkan Terdakwa mengambil NArkotika jenis Shabu yang sebelumnya sudah dibeli dari Sdr. MASRANI yang mana Terdakwa menawarkan kepada Saksi SAEFULLAH apabila sudah selesai mengantarkan Terdakwa maka Terdakwa akan memberikan Narkotika jenis Shabu kepada Saksi SAEFULLAH secara gratis. Atas penawaran tersebut, Saksi SAEFULLAH menyetujui dan akan mengantarkan Terdakwa ke lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB Saksi SAEFULLAH tiba di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dan Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH langsung berangkat menuju ke daerah Labuan, Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Jupiter warna Hitam milik Saksi SAEFULLAH untuk mengambil 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa pesan dari Sdr. MASRANI. Lalu, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH tiba di lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu yang beralamat di Kampung Masjid, Desa Ciateuh, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang dan Terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis Shabu yang tersimpan di bawah pagar rumah kosong yang tidak jauh dari jalan raya yang mana Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dalam bentuk potongan sedotan yang tersimpan dalam bungkus bekas rokok surya yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah potongan sedotan warna orange dan didalam potongan sedotan tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu. Kemudian, Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH langsung menggunakan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa ambil di daerah Labuan, Kabupaten Pandeglang dengan cara bergantian menggunakan alat hisap bong dimana 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa buat menjadi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan tujuan untuk memudahkan Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH gunakan, sementara itu 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu lainya Terdakwa simpan di didalam jaket yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, datang Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi ZULFENLI dan Saksi ANDI untuk mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah potongan sedotan warna orange yang didalamnya terdapat (1) bungkus Plastik Klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2164 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru, kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap rumah Terdakwa sehingga ditemukan seperangkat alat hisap bong berikut denngan pipa kaca dan 2 (dua) buah korek api yang disimpan di bawah jendela di dalam kamar rumah milik Terdakwa. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Sdr. MASRANI untuk digunakan bersama dengan Saksi SAEFULLAH. Bedasarkan hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH membeli 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dari Sdr. MASRANI dengan tujuan untuk digunakan secara bersama-sama.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5755/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) buah potongan sedotan warna orange yang didalamnya terdpaat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2164 gram.

Barang bukti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H. SARMAN dengan hasil Positif (Metamfetamina) terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H. SARMINAH bersama-sama dengan Saksi SAEFULLAH Als. DUGONG Bin SAMARI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, datang Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi ZULFENLI dan Saksi ANDI untuk mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH Als. DUGONG Bin SAMARI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah potongan sedotan warna orange yang didalamnya terdapat (1) bungkus Plastik Klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2164 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru. Selanjutnya dilakukan Penggeledahan terhadap rumah Terdakwa sehingga ditemukan, seperangkat alat hisap bong berikut dengan pipa kaca dan 2 (dua) buah korek api  yang disimpan di bawah jendela di dalam kamar rumah milik Terdakwa. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Sdr. MASRANI (Daftar Pencarian Orang) untuk digunakan. Berdasarkan hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH memiliki dan menguasai 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dari Sdr. MASRANI dengan tujuan untuk digunakan secara bersama-sama.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5755/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) buah potongan sedotan warna orange yang didalamnya terdpaat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2164 gram.

Barang buti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H. SARMAN dengan hasil Positif (Metamfetamina) terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------ Bahwa ia Terdakwa NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H. SARMINAH pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak- tidaknya antara bulan September 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah saksi NUNUNG NURSARI yang beralamat di Kp. Sidamukti, RT 002 RW 002, Desa Sidamukti, Kec. SSukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa menghubungi Sdr. MASRANI Als RANI (Daftar Pencarian Orang) melalui Handphone merk VIVO warna biru untuk memesan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dan Sdr. MASRANI mengatakan bahwa akan mengirimkan foto dari lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MASRANI melalui Rekening BCA milik Terdakwa. Kemudian, Sdr. MASRANI mengirimkan foto lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menghubungi Saksi SAEFULLAH Als DUGONG Bin (Alm) SAMLAWI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) menggunakan Handphone merk VIVO warna biru dengan tujuan mengajak Saksi SAEFULLAH untuk mengantarkan Terdakwa mengambil NArkotika jenis Shabu yang sebelumnya sudah dibeli dari Sdr. MASRANI yang mana Terdakwa menawarkan kepada Saksi SAEFULLAH apabila sudah selesai mengantarkan Terdakwa maka Terdakwa akan memberikan Narkotika jenis Shabu kepada Saksi SAEFULLAH secara gratis. Atas penawaran tersebut, Saksi SAEFULLAH menyetujui dan akan mengantarkan Terdakwa ke lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB Saksi SAEFULLAH tiba di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dan Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH langsung berangkat menuju ke daerah Labuan, Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Jupiter warna Hitam milik Saksi SAEFULLAH untuk mengambil 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa pesan dari Sdr. MASRANI. Lalu, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH tiba di lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu yang beralamat di Kampung Masjid, Desa Ciateuh, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang dan Terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis Shabu yang tersimpan di bawah pagar rumah kosong yang tidak jauh dari jalan raya yang mana Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dalam bentuk potongan sedotan yang tersimpan dalam bungkus bekas rokok surya yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah potongan sedotan warna orange dan didalam potongan sedotan tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu. Kemudian, Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH langsung menggunakan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa ambil di daerah Labuan, Kabupaten Pandeglang dengan cara bergantian menggunakan alat hisap bong dimana 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa buat menjadi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan tujuan untuk memudahkan Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH gunakan, sementara itu 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu lainya Terdakwa simpan di didalam jaket yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Sidamukti, RT. 002, RW. 002, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, datang Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi ZULFENLI dan Saksi ANDI untuk mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah potongan sedotan warna orange yang didalamnya terdapat (1) bungkus Plastik Klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2164 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru, kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap rumah Terdakwa sehingga ditemukan seperangkat alat hisap bong berkut denngan pipa kaca dan 2 (dua) buah korek api yang disimpan di bawah jendela di dalam kamar rumah milik Terdakwa. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Sdr. MASRANI untuk digunakan bersama dengan Saksi SAEFULLAH. Bedasarkan hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi SAEFULLAH membeli 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dari Sdr. MASRANI dengan tujuan untuk digunakan secara bersama-sama.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5755/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) buah potongan sedotan warna orange yang didalamnya terdpaat 1 (satu) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2164 gram.

Barang buti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H. SARMAN dengan hasil Positif (Metamfetamina) terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Poliklinik Bhayangkara Polres Pandeglang Nomor: 69/IX/2024/Poliklinik tanggal 29 September 2024 dan berdasarkan pemeriksaan oleh dokter pemeriksa dr. Siti Aisiyah Tanjung dengan hasil wawancara, pemeriksaan fisik dan uji Narkoba metode Rapid test untuk urine, pada saat pemeriksaan terhadap Terdakwa NUNUNG NURSARI Binti (Alm) H. SARMAN dinyatakan: Positif Metamfetamina dan Amphetamina dengan kesimpulan ditemukan tanda-tanda intoksikasi dan atau penggunaan narkoba.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya